Pengakuan dan Pengesahan Anak Luar Kawin, dan Akibat Hukumnya, Menurut KUH Perdata dan UU No. 1 Tahun 1974

Authors

  • Nabila Hilmy Khairunnisa Hasibuan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Salwa Khairina Azzahra Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Vivian Alyssa Chandra Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Nadiatul Maghfirah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Shafa Zhafira Khalid Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Keywords:

Otoritas Hukum, Anak yang Belum Menikah,, Akta Kelahiran, hukum

Abstract

Dalam dinamika kehidupan bernegara, Indonesia, Negara Hukum, memandang supremasi hukum sebagai cita-cita bersama. Dalam situasi ini, setiap orang berhak menikah dan mempertahankan pernikahan yang sah untuk memiliki anak. Anak-anak yang lahir di luar nikah dikenal seperti itu karena tidak semua anak adalah hasil dari orang tua yang bercerai. Penelitian ini berupaya mengkaji peraturan KUHPerdata tentang anak yang belum menikah, hukum adat, dan keabsahan akta kelahiran anak yang belum menikah. Pendekatan konseptual dan metodologi penelitian hukum normatif digunakan dalam penelitian ini. Sumber hukum primer, sekunder, dan tersier yang digunakan kemudian dikenai analisis metodis. Temuan penelitian menunjukkan bahwa awig-awig, baik tertulis maupun tidak tertulis, digunakan untuk mengatur anak-anak di luar nikah karena berfungsi sebagai panduan bagi desa adat dalam mengelola pemerintahan mereka. Akta Notaris, Akta Kelahiran, Akta yang dibuat oleh petugas pencatatan sipil, atau bahkan akta nikah itu sendiri mungkin mengatakan bahwa anak tersebut lahir di luar nikah. Karena berfungsi sebagai bukti pengakuan negara atas kewarganegaraan dan kedudukan sipil anak, akta kelahiran sangat penting bagi anak tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afandi, A. (1997). Hukuim Waris Hukum Keluarga Hukum Pembuktian. Jakarta: Rineka Cipta.

Elita, D., Gofar, A., & Hamid, K. A. (2019). Prosedur Pencatatan Anak Luar Kawin di Catatan Sipil. Reportorium, 8(1), 1–14.

Fuady, M. (2014). Konsep Hukum Perdata. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Heri, Sudiyono, & Hamid, A. (2020). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Hak Hak Anak diluar Nikah. Kalimantan: UNISKA.

Prodjohamidjojo, S., & Safioedin, A. (1982). Hukum Orang dan Keluarga. Bandung: Alumni.

Rahmawati, I. I., Wisnaeni, F., & Prabandari, A. P. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Luar Kawin Dalam Pembuatan Akta Kelahiran : Studi Kasus Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. NOTARIUS2, 14(1), 221–235.

Rosalina, M. (2020). Akta Kelahiran Anak Luar Kawin Sebagai Hak Perdata Anak. Al Hikma, 1(1), 175–184.

Sari, I. P., & Adillah, S. U. (2020). Tinjauan Yuridis Penerbitan Akta Kelahiran Anak Luar Kawin di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Prosiding Konstelasi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU) Klaster Hukum, 616–636.

Subekti, I. W., & Mahdi, S. S. (2005). Hukum Perorangan dan Kekeluargaan Perdata Barat. Jakarta: Gitama Jaya.

Sujana, I. N. (2011). Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin Dalam Perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/2010. Yogyakarta: Aswanjo Pressindo.

Yogantara, I. W. L., & Mahayoga, P. A. A. (2014). Perkawinan Endogami di Desa Pakraman Tenganan Pegringsingan Kecamatan Manggis Kabupaten Karangasem. LAMPUHYANG, 5(2), 1–12.

Youdhea, R., & Kumoro, S. (2017). Hak dan Kedudukan Anak Luar Nikah dalam Pewarisan menurut KUH Perdata. Lex Crimen, 6(2), 12–19.

Published

2025-05-28

How to Cite

Nabila Hilmy Khairunnisa Hasibuan, Salwa Khairina Azzahra, Vivian Alyssa Chandra, Nadiatul Maghfirah, & Shafa Zhafira Khalid. (2025). Pengakuan dan Pengesahan Anak Luar Kawin, dan Akibat Hukumnya, Menurut KUH Perdata dan UU No. 1 Tahun 1974. Jurnal Sahabat ISNU SU, 2(1), 104–111. Retrieved from https://journal.isnu-sumut.org/index.php/jsisnu/article/view/743

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)