Asas-Asas Hukum Pidana
Keywords:
Legalitas, Hukum, Pidana, IslamAbstract
Hukum Pidana merupakan hukum publik yang digunakan untuk membatasi tingkah laku manusia Menjaga ketertiban umum. Penegakanya dilakukan oleh pemerintah dan pihak-pihak yang berwenang yang di atur oleh peraturan perundang-undangan. Keberadaan asas legalitas dalam hukum pidana Memiliki peran sentral dalam menjamin kepastian hukum bagi masyarakat, sebab asas ini menghendaki Adanya peraturan tertulis terhadap suatu tindak pidana untuk bisa melakukan pemidanaan.Seiring dengan Perkembangan zaman yang begitu cepat, asas legalitas pun dituntut untuk dapat menyesuaikan diri Dengan perubahan yang terjadi. Pembaharuan makna asas legalitas menjadi penting. Memahami dan Membandingkan pengaturan asas legalitas dalam sistem hukum lain juga dapat membantu memberi sudut Pandang baru tentang pemaknaan asas legalitas yang lebih baik. Asas legalitas dalam Hukum Pidana Indonesia bertujuan untuk melindungi manusia dari kesewenang-wenangan penguasa, sedangkan dalam Hukum pidana Islam asas legalitas bertujuan untuk memuliakan manusia dengan memelihara keturunan, Harta, akal, jiwa, dan agama. Pada dasarnya, pengertian asas legalitas dalam hukum pidana Indonesia dan Hukum pidana Islam tidak jauh berbeda. Hanya saja, dalam hukum pidana Islam tidak ada larangan untuk Menggunakan analogi sedangkan dalam hukum pidana Indonesia penggunaananalogi tidak diperbolehkan.
Downloads
References
Arief, Barda Nawawi. (1990), Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: Raja GrafindoPersada,
Audah, Abdul Qadir. (1986), terjemahan Jamaluddin Kafie. Kritik Terhadap Undang- Undang Ciptaan Manusia. Surabaya: Bina Ilmu
D Schaffmesiter, N. Keijzer dan P.H. Sutorius. (1983), Dalam Hukum Pidana Jakarta: Aksara Baru
Hiariej, Eddy O. S. (2009), Pengantar Hukum PidanaInternasional Jakarta: Erlangga
Huda, Chairul. Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan
Kanter, E.Y. dan S.R. Sianturi. (2002), Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya Jakarta: Storia Grafika
Khasan, Moh. (2017), “Prinsip-PrinsipKeadilan Hukum dalam Asas LegalitasHukumPidana Islam” JurnalRechtsVinding. Volume 6 Nomor 1
Moeljatno. (2015), Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta
Moeljatno. “PerbuatanPidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana”. (Pidato Ilmiah dalam Dies Natalis Universitas Gajah Mada, pada tanggal 19 Desember 1955)
Prodjodikoro, Wirjono. (1981) Azas-Azas Hukum Pidana di Indonesia, Jakarta: Eresco
Saleh, Roeslan. 1983), PerbuatanPidana dan PertanggungjawabanPidana; Dua Pengertian Dasar Dalam Hukum Pidana Jakarta: Aksara Baru
Schreuder. (1951), Het Wetboek van Straafrecht, A.W. SijthoffUitgeversMaatschaapiij NV. Leiden
Syahrin, Alvi. (2009), BeberapaMasalah Hukum. Medan: Sofmedia
Tim Penyusun RKUHP. (2015)NaskahAkademis RKUHP (edisi 25 Februari 2015), Jakarta: BPHN- Badan Pembinaan Hukum nasional&Menkumham
Widnyana, I Made. (2010), Asas-asas Hukum Pidana Jakarta: Fikahati Aneska
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nazwa Fitrian, Akhtarsafiq, Muhammad Firmansyah, Aliyyah Putri Hadianto, Anzalika Putri Ramadani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.