Asas-Asas Hukum Pidana

Authors

  • Nazwa Fitrian Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Akhtarsafiq Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Muhammad Firmansyah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Aliyyah Putri Hadianto Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Anzalika Putri Ramadani Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Keywords:

Legalitas, Hukum, Pidana, Islam

Abstract

Hukum Pidana merupakan hukum publik yang digunakan untuk membatasi tingkah laku manusia Menjaga ketertiban umum. Penegakanya dilakukan oleh pemerintah dan pihak-pihak yang berwenang yang di atur oleh peraturan perundang-undangan. Keberadaan asas legalitas dalam hukum pidana Memiliki peran sentral dalam menjamin kepastian hukum bagi masyarakat, sebab asas ini menghendaki Adanya peraturan tertulis terhadap suatu tindak pidana untuk bisa melakukan pemidanaan.Seiring dengan Perkembangan zaman yang begitu cepat, asas legalitas pun dituntut untuk dapat menyesuaikan diri Dengan perubahan yang terjadi. Pembaharuan makna asas legalitas menjadi penting. Memahami dan Membandingkan pengaturan asas legalitas dalam sistem hukum lain juga dapat membantu memberi sudut Pandang baru tentang pemaknaan asas legalitas yang lebih baik. Asas legalitas dalam Hukum Pidana Indonesia bertujuan untuk melindungi manusia dari kesewenang-wenangan penguasa, sedangkan dalam Hukum pidana Islam asas legalitas bertujuan untuk memuliakan manusia dengan memelihara keturunan, Harta, akal, jiwa, dan agama. Pada dasarnya, pengertian asas legalitas dalam hukum pidana Indonesia dan Hukum pidana Islam tidak jauh berbeda. Hanya saja, dalam hukum pidana Islam tidak ada larangan untuk Menggunakan analogi sedangkan dalam hukum pidana Indonesia penggunaananalogi tidak diperbolehkan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arief, Barda Nawawi. (1990), Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: Raja GrafindoPersada,

Audah, Abdul Qadir. (1986), terjemahan Jamaluddin Kafie. Kritik Terhadap Undang- Undang Ciptaan Manusia. Surabaya: Bina Ilmu

D Schaffmesiter, N. Keijzer dan P.H. Sutorius. (1983), Dalam Hukum Pidana Jakarta: Aksara Baru

Hiariej, Eddy O. S. (2009), Pengantar Hukum PidanaInternasional Jakarta: Erlangga

Huda, Chairul. Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan

Kanter, E.Y. dan S.R. Sianturi. (2002), Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya Jakarta: Storia Grafika

Khasan, Moh. (2017), “Prinsip-PrinsipKeadilan Hukum dalam Asas LegalitasHukumPidana Islam” JurnalRechtsVinding. Volume 6 Nomor 1

Moeljatno. (2015), Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta

Moeljatno. “PerbuatanPidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana”. (Pidato Ilmiah dalam Dies Natalis Universitas Gajah Mada, pada tanggal 19 Desember 1955)

Prodjodikoro, Wirjono. (1981) Azas-Azas Hukum Pidana di Indonesia, Jakarta: Eresco

Saleh, Roeslan. 1983), PerbuatanPidana dan PertanggungjawabanPidana; Dua Pengertian Dasar Dalam Hukum Pidana Jakarta: Aksara Baru

Schreuder. (1951), Het Wetboek van Straafrecht, A.W. SijthoffUitgeversMaatschaapiij NV. Leiden

Syahrin, Alvi. (2009), BeberapaMasalah Hukum. Medan: Sofmedia

Tim Penyusun RKUHP. (2015)NaskahAkademis RKUHP (edisi 25 Februari 2015), Jakarta: BPHN- Badan Pembinaan Hukum nasional&Menkumham

Widnyana, I Made. (2010), Asas-asas Hukum Pidana Jakarta: Fikahati Aneska

Published

2025-05-28

How to Cite

Nazwa Fitrian, Akhtarsafiq, Muhammad Firmansyah, Aliyyah Putri Hadianto, & Anzalika Putri Ramadani. (2025). Asas-Asas Hukum Pidana. Jurnal Sahabat ISNU SU, 2(1), 40–46. Retrieved from https://journal.isnu-sumut.org/index.php/jsisnu/article/view/734

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.