Analisis Adopsi Anak: Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif
Keywords:
Pengangkatan Anak, Hukum Islam, Hukum PositifAbstract
Indonesia menganut pluralisme hukum perdata, sehingga praktik pengangkatan anak dapat dipandang dari berbagai perspektif yuridis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem hukum perdata yang berlaku di Indonesia serta membandingkan regulasi pengangkatan anak di dalamnya. Dengan menggunakan pendekatan normatif-komparatif dan analisis kualitatif terhadap data sekunder, penelitian ini menemukan setidaknya dua sistem hukum perdata utama di Indonesia: hukum Islam yang mengacu pada kompilasi hukum Islam dan hukum nasional yang bersumber pada legislasi negara. Konsep pengangkatan anak ditemukan baik dalam hukum adat maupun hukum nasional, yang umumnya menimbulkan konsekuensi hukum terhadap hubungan hukum kedua belah pihak, hak-hak alimentasi, dan hak waris. Namun, dalam hukum Islam, praktik pengangkatan anak tidak menghasilkan akibat hukum yang serupa, sehingga tidak terjalin hubungan hukum waris di antara anak angkat dan orang tua angkat. Anak angkat dalam konteks hukum Islam lebih berhak atas wasiat wajibah. Penelitian ini menyoroti keragaman regulasi pengangkatan anak di Indonesia yang dipengaruhi oleh pluralisme hukum. Perbedaan pendekatan dalam hukum Islam dan hukum nasional terhadap pengangkatan anak memberikan implikasi yang signifikan terhadap status hukum anak angkat, hak-haknya, dan hubungannya dengan keluarga angkat. Penelitian lebih lanjut dapat mendalami aspek-aspek sosiologis dan psikologis dari praktik pengangkatan anak di Indonesia, serta implikasi dari keragaman regulasi ini terhadap kesejahteraan anak.
Downloads
References
Burhanuddin. (2024). Anak Angkat Dalam Perspektif Hukum Islam: Kebijakan Dan Tantangan. 4(2), 35–51.
Habibi, Syapar, A., Lestari, A. K., & Warisno, A. (N.D.). Analisis Hukum Islam Tentang Pengangkatan Anak Dalam Kandungan Pada Masyarakat Desa Sumber Makmur Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Kefianto, Akbar, A. M., & Sakti, M. (2024). Sistem Pengangkatan Anak Ditinjau Berdasarkan Hukum Positif Dan Hukum Islam Di Indonesia. 2(2), 415–425.
Kurniasih, H., & Djajaputra, G. (2024). Analisis Hukum Terhadap Pelaksanaan Adopsi Anak Dalam Sudut Pandang Hukum Positif Pada Putusan Nomor 29/Pdt.P/2021/Pa.Dbs. 6(4), 10204–10218. Https://Review-Unes.Com/Https://Creativecommons.Org/Licenses/By/4.0/
Ramadhan, S., Agustina, R., & Adnus, E. (2024). Prosedur Adopsi Anak Dalam Hukum. 2(1), 371.
Putra, A. P., & Jazuli, H. E. R. (2021). Perbandingan Prosedur Pengangkatan Anak Menurut Hukum Positif Indonesia Dengan Hukum Islam. Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir, 1(1), 145–154. Https://Doi.Org/10.51825/Yta.V1i1.11679
Wahyudi, T. T., Adib, A., & Ikhsan, S. (2022). Analisis Hukum Islam Dan Hukum Positif Tentang Pengangkatan Anak Dalam Kandungan Studi Kasus Di Desa Sumber Makmur Kecamatan Lempuing Kabupate Ogan Komeringilir
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Athirah Zahrah, Chairun Nissa Eprianty, Siti Adinda Puspita, Nabilah Eka Putri, Adelina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.