Sistem Pewaris Menurut Wasiat Dalam Pandangan Hukum Perdata

Authors

  • Mhd Fikri Muzaki Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Annisa Dwi Putri Barus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Maulana Hanafi Surbakti Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Nazwa Fitriana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Melinda Fitriana Siregar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Keywords:

pewarisan, wasiat, hukum perdata, hak ahli waris

Abstract

Sistem pewarisan menurut wasiat dalam perspektif hukum perdata merupakan topik yang memberikan pemahaman mendalam tentang dinamika pembagian harta warisan yang diatur oleh hukum. Wasiat, sebagai instrumen hukum yang disusun oleh pewaris untuk memberikan arahan kepada ahli waris atau pihak lain, memainkan peran penting dalam menentukan cara distribusi harta warisan, baik dalam konteks hukum perdata Indonesia maupun dalam sistem hukum lainnya. Dalam hukum perdata, ada dua cara utama untuk melakukan pewarisan: pertama, melalui hukum waris yang ditetapkan oleh negara, dan kedua, melalui wasiat. Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi kedudukan wasiat dalam sistem pewarisan menurut hukum perdata, menganalisis syarat-syarat sahnya wasiat, serta meneliti implikasi hukum yang muncul dari pewarisan berbasis wasiat, termasuk perlindungan terhadap hak-hak ahli waris yang sah. Penelitian ini dilaksanakan dengan metode analisis deskriptif-kritis, merujuk pada undang-undang yang berlaku serta literatur relevan untuk mengupas isu-isu seputar pewarisan melalui wasiat. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun wasiat memiliki kekuatan hukum yang signifikan, ada batasan tertentu yang perlu diperhatikan, seperti hak ahli waris yang tidak dapat diabaikan, serta peranan wasiat dalam pengaturan pembagian harta warisan sesuai dengan kehendak pewaris.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Boedi, Harsono. (2008). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Fuady, Munir. (2005). Wasiat dalam Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 874-1004

Lumbantobing, Simon. (1992). Hukum Waris Indonesia Menurut KUHPerdata Belanda. Jakarta: Gunung Agung.

Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Oemarsalim. 1991, Dasar-Dasar Hukum Waris Di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta

Prinst, Darwan. (2003). Hukum Waris dalam Sistem Hukum Islam dan KUHPerdata. Jakarta: Rajawali Pers.

Setiawan, Darus. (2018). "Prinsip Keadilan dalam Pembagian Warisan Berdasarkan Wasiat." Jurnal Hukum Bisnis Indonesia, 10(3), 210–223.

Sitorus, L. A. (2012). "Perlindungan Hak Ahli Waris atas Hak Mutlak (Legitieme Portie)." Jurnal Hukum dan Keadilan, 5(2), 89–102.

Subekti, R. (1996). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.

Sudikno Mertokusumo. (2005). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Published

2025-05-28

How to Cite

Mhd Fikri Muzaki, Annisa Dwi Putri Barus, Maulana Hanafi Surbakti, Nazwa Fitriana, & Melinda Fitriana Siregar. (2025). Sistem Pewaris Menurut Wasiat Dalam Pandangan Hukum Perdata. Jurnal Sahabat ISNU SU, 2(1), 47–53. Retrieved from https://journal.isnu-sumut.org/index.php/jsisnu/article/view/735

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)