Sistem Pewaris Menurut Wasiat Dalam Pandangan Hukum Perdata
Keywords:
pewarisan, wasiat, hukum perdata, hak ahli warisAbstract
Sistem pewarisan menurut wasiat dalam perspektif hukum perdata merupakan topik yang memberikan pemahaman mendalam tentang dinamika pembagian harta warisan yang diatur oleh hukum. Wasiat, sebagai instrumen hukum yang disusun oleh pewaris untuk memberikan arahan kepada ahli waris atau pihak lain, memainkan peran penting dalam menentukan cara distribusi harta warisan, baik dalam konteks hukum perdata Indonesia maupun dalam sistem hukum lainnya. Dalam hukum perdata, ada dua cara utama untuk melakukan pewarisan: pertama, melalui hukum waris yang ditetapkan oleh negara, dan kedua, melalui wasiat. Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi kedudukan wasiat dalam sistem pewarisan menurut hukum perdata, menganalisis syarat-syarat sahnya wasiat, serta meneliti implikasi hukum yang muncul dari pewarisan berbasis wasiat, termasuk perlindungan terhadap hak-hak ahli waris yang sah. Penelitian ini dilaksanakan dengan metode analisis deskriptif-kritis, merujuk pada undang-undang yang berlaku serta literatur relevan untuk mengupas isu-isu seputar pewarisan melalui wasiat. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun wasiat memiliki kekuatan hukum yang signifikan, ada batasan tertentu yang perlu diperhatikan, seperti hak ahli waris yang tidak dapat diabaikan, serta peranan wasiat dalam pengaturan pembagian harta warisan sesuai dengan kehendak pewaris.
Downloads
References
Boedi, Harsono. (2008). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
Fuady, Munir. (2005). Wasiat dalam Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 874-1004
Lumbantobing, Simon. (1992). Hukum Waris Indonesia Menurut KUHPerdata Belanda. Jakarta: Gunung Agung.
Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Oemarsalim. 1991, Dasar-Dasar Hukum Waris Di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta
Prinst, Darwan. (2003). Hukum Waris dalam Sistem Hukum Islam dan KUHPerdata. Jakarta: Rajawali Pers.
Setiawan, Darus. (2018). "Prinsip Keadilan dalam Pembagian Warisan Berdasarkan Wasiat." Jurnal Hukum Bisnis Indonesia, 10(3), 210–223.
Sitorus, L. A. (2012). "Perlindungan Hak Ahli Waris atas Hak Mutlak (Legitieme Portie)." Jurnal Hukum dan Keadilan, 5(2), 89–102.
Subekti, R. (1996). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
Sudikno Mertokusumo. (2005). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Mhd Fikri Muzaki, Annisa Dwi Putri Barus, Maulana Hanafi Surbakti, Nazwa Fitriana, Melinda Fitriana Siregar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.