Hukum Perzinahan Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif

Authors

  • Muhammad Ramadhana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Fitrah Ade Dikiansyah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Lulu Malona Siregar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.70826/jsisnu.v1i3.506

Keywords:

perzinahan, hukum pidana islam, hukum positif

Abstract

Perzinahan merupakan salah satu hal yang sudah sangat biasa dilakukan bagi remaja di Indonesia dizaman sekarang, hal tersebut sangat mengejutkan mengingat Indonesia adalah salah satu negara dengan kependudukan muslim terbanyak di dunia. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini, pertama, bagaimana bisa Indonesia masih memiliki angka perzinahan yang tinggi sedangkan kebanyakan penduduknya muslim?, kedua, bagaimana cara mengatasi perzinahan yang tinggi di kalangan remaja di Indonesia?, kajian ini bisa dikembangkan dengan menggunakan metode normatif dengan hukum-hukum yang ada, termasuk peraturan perundang-undangan, doktrin, serta praktik hukum, bahan-bahan Pustaka, melalui buku-buku, jurnal, dan surat kabar. Kesimpulan yang dapat diambil dari studi ini, perzinahan di kalangan remaja Indonesia sangat memprihatinkan. Meskipun Indonesia merupakan negara dengan mayoritas muslim terbanyak, angka perzinahan terutama dikalangan remaja menunjukkan kecenderungan yang signifikan. Hal ini menjadi tantangan besar karena hukum positif yang berlaku saat ini, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai lemah dalam memberikan sanksi terhadap pelaku perzinahan, didalam KUHP perzinahan antara pasangan remaja yang tidak terikat status pernikahan seringkali dianggap sebagai perzinahan karena tidak ada ikatan pernikahan yang sah, yang berakibat rendahnya penegakan hukum terkait perzinahan. Sedangkan di Hukum Pidana Islam perzinahan tetap dianggap zina baik ada ikatan pernikahan yang sah atau tidak. Dalam hal ini sangat disarankan untuk memperhatikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap pelaku perzinahan.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Z. (2007). Hukum Pidana Islam. Sinar Grafika.

Amalia, M. (2018). Prostitusi dan perzinahan dalam perspektif hukum islam. Tahkim (Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam), 1(1).

Amanina, P. (2024). HUKUM ZINA DALAM PERSPEKTIF JINAYAH: KONSEP DAN PENERAPANNYA DI NEGARA INDONESIA. Jurnal Multidisiplin Sosial Dan Humaniora, 1(2), 74–83.

Hadi, S. (2022). Ketentuan Sanksi terhadap Pelaku Tindak Pidana Zina dalam KUHP dan Qanun Hukum Jinayat. UIN Ar-Raniry.

Hidayat, I. (2017). Analisis normatif tindak pidana perzinahan dilihat dalam perspektif hukum Islam. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 16(1), 44–48.

Huda, S. (2015). Zina dalam Perspektif Hukum Islam dan Kitab Undang Undang Hukum Pidana. HUNAFA Jurnal Studia Islamika, 12(2), 377–397.

Jonaedi Efendi, S. H. I., Johnny Ibrahim, S. H., & Se, M. M. (2018). Metode penelitian hukum: normatif dan empiris. Prenada Media.

Michael, T., Hozeng, P., & Sugianto, F. (2021). TELAAH PROFILING SUBJEK HUUKUM YANG TERKAIT TINDAK PIDANA KRIMINALITAS. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 1(02), 1–11.

Pratama, A. R., Rawati, M., & Effendy, Y. (2024). Fenomena Test Drive sebelum Menikah: Perspekftif Islam dan Dampaknya. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(12).

Pratama, R. I., Mahmud, A., & Zakaria, C. A. F. (2022). Kebijakan Kriminal Terhadap Tindak Pidana Perzinahan Berdasarkan Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam. Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 8(1), 27–37.

Ritonga, R. S., & Mukhsin, A. (2024). Tinjauan Hukum Pidana Islam Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kohabitasi. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 8(3), 586–601.

Sari, S. M. (2023). Fiqih Jinayah (Pengantar Memahami Hukum Pidana Islam). PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Published

2024-12-30

How to Cite

Muhammad Ramadhana, Fitrah Ade Dikiansyah, & Lulu Malona Siregar. (2024). Hukum Perzinahan Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif. Jurnal Sahabat ISNU SU, 1(3), 244–249. https://doi.org/10.70826/jsisnu.v1i3.506

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.