Kedudukan Anak Yang Lahir Di Luar Perkawinan Yang Sah Menurut Hukum Perdata Dan Hukum Islam

Authors

  • Syahnan Habibi Nasution Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Taufik Hidayat Batubara Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Azri Azhad Azizan S. Meliala Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Ahmad Syauqi Rifqi Rabbani Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Amad Asri Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Keywords:

Anak Luar Kawin, Hukum Perdata, Hukum Islam, Nasab, Pengakuan Anak

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dalam perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam. Dalam konteks Hukum Perdata, anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sementara itu, menurut Hukum Islam, anak di luar nikah tidak dapat dianggap sebagai anak sah, kecuali jika lahir dalam waktu enam bulan setelah akad nikah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis untuk mengkaji norma norma hukum yang ada serta implikasi praktisnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun anak luar kawin tidak memiliki hubungan hukum dengan ayah biologisnya, terdapat mekanisme pengakuan yang dapat mengubah status anak tersebut menjadi anak yang diakui, sehingga berhak atas hak-hak tertentu. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai status hukum anak luar kawin serta mendorong perlindungan hak-hak mereka.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Departemen Agama RI. (2004), al-Qur’an dan Terjemahnya Jakarta: CV. Karya Insan Indonesia.

Hartanto, Andi. (2008). Kedudukan Hukum dan Hak Waris Anak Luar Kawin Menurut Kitab undang-undang Hukum Perdata, Yogyakarta: Laksbang Presindo

https://www.hukumonline.com/berita/a/hak-dan-status-hukum-anak-luar-perkawinan lt5b1fb50fceb97/ diakses pada 5 Januari 2025

https://www.hukumonline.com/berita/a/putusan-mk-semata-lindungi-anak-luar-kawin lt4f573e2151497/, diakses pada 5 Januari 2025

https://www.neliti.com/publications/146191/hak-dan-kedudukan-anak-luar-nikah-dalam pewarisan-menurut-kuh-perdata. Diakses pada 5 Januari 2025

Manan, Abdul. (2009). Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Jakarta: Kencana

Manan, Abdul. (2008). Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Cet II, Jakarta: Kencana

Pongoliu, Hamid. (2013). Kedudukan Anak Lahir Di Luar Nikah Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif”, Al Mizan, Vol. 9 No. 1

Prawirohamidjojo, R. Soetojo. (2000). Hukum Waris Kodifikasi, Surabaya: Airlangga University Press

Shihab, M. Quraish. (2010). Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui, Cet. IX, Jakarta: Lentera Hati

Suyuti, Wildan. (2003). Kompilasi Hukum Islam, Proyek Diklat MA-RI, Jakarta

Undang-undang Perkawinan No 1 tahun 1974, Pasal 43.

Witanto, D.Y. (2012). Hukum Keluarga Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin: Pasca keluarnya Putusan MK tentang uji materi UU perkawinan, Jakarta: Prestasi Pustaka

Published

2025-05-28

How to Cite

Syahnan Habibi Nasution, Taufik Hidayat Batubara, Azri Azhad Azizan S. Meliala, Ahmad Syauqi Rifqi Rabbani, & Amad Asri. (2025). Kedudukan Anak Yang Lahir Di Luar Perkawinan Yang Sah Menurut Hukum Perdata Dan Hukum Islam. Jurnal Sahabat ISNU SU, 2(1), 112–118. Retrieved from https://journal.isnu-sumut.org/index.php/jsisnu/article/view/744

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)