Kedudukan Anak Yang Lahir Di Luar Perkawinan Yang Sah Menurut Hukum Perdata Dan Hukum Islam
Keywords:
Anak Luar Kawin, Hukum Perdata, Hukum Islam, Nasab, Pengakuan AnakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dalam perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam. Dalam konteks Hukum Perdata, anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sementara itu, menurut Hukum Islam, anak di luar nikah tidak dapat dianggap sebagai anak sah, kecuali jika lahir dalam waktu enam bulan setelah akad nikah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis untuk mengkaji norma norma hukum yang ada serta implikasi praktisnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun anak luar kawin tidak memiliki hubungan hukum dengan ayah biologisnya, terdapat mekanisme pengakuan yang dapat mengubah status anak tersebut menjadi anak yang diakui, sehingga berhak atas hak-hak tertentu. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai status hukum anak luar kawin serta mendorong perlindungan hak-hak mereka.
Downloads
References
Departemen Agama RI. (2004), al-Qur’an dan Terjemahnya Jakarta: CV. Karya Insan Indonesia.
Hartanto, Andi. (2008). Kedudukan Hukum dan Hak Waris Anak Luar Kawin Menurut Kitab undang-undang Hukum Perdata, Yogyakarta: Laksbang Presindo
https://www.hukumonline.com/berita/a/hak-dan-status-hukum-anak-luar-perkawinan lt5b1fb50fceb97/ diakses pada 5 Januari 2025
https://www.hukumonline.com/berita/a/putusan-mk-semata-lindungi-anak-luar-kawin lt4f573e2151497/, diakses pada 5 Januari 2025
https://www.neliti.com/publications/146191/hak-dan-kedudukan-anak-luar-nikah-dalam pewarisan-menurut-kuh-perdata. Diakses pada 5 Januari 2025
Manan, Abdul. (2009). Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Jakarta: Kencana
Manan, Abdul. (2008). Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Cet II, Jakarta: Kencana
Pongoliu, Hamid. (2013). Kedudukan Anak Lahir Di Luar Nikah Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif”, Al Mizan, Vol. 9 No. 1
Prawirohamidjojo, R. Soetojo. (2000). Hukum Waris Kodifikasi, Surabaya: Airlangga University Press
Shihab, M. Quraish. (2010). Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui, Cet. IX, Jakarta: Lentera Hati
Suyuti, Wildan. (2003). Kompilasi Hukum Islam, Proyek Diklat MA-RI, Jakarta
Undang-undang Perkawinan No 1 tahun 1974, Pasal 43.
Witanto, D.Y. (2012). Hukum Keluarga Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin: Pasca keluarnya Putusan MK tentang uji materi UU perkawinan, Jakarta: Prestasi Pustaka
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Syahnan Habibi Nasution, Taufik Hidayat Batubara, Azri Azhad Azizan S. Meliala, Ahmad Syauqi Rifqi Rabbani, Amad Asri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.