Kepastian Hukum Warisan Untuk Anak Di Luar Nikah Yang Diakui Sah Oleh Orang Tua Biologisnya

Authors

  • Laila Rizqillah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Amanda Putri Fajrin Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Aqtika Deeba Lubis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Aulia putri Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Khania Amanda Salsabila Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Keywords:

anak di luar nikah, kepastian hukum, Mahkamah Konstitusi, hukum Islam, hak anak

Abstract

Status hukum anak di luar nikah di Indonesia telah menjadi isu kompleks yang melibatkan aspek hukum, agama, dan sosial. Anak di luar nikah sering kali mengalami diskriminasi dalam memperoleh hak-hak perdata, terutama terkait nasab, nafkah, dan warisan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum bagi anak di luar nikah yang diakui sah oleh orang tua biologisnya, dengan fokus pada pengaturan hukum positif Indonesia, perspektif agama Islam, dan peran Mahkamah Konstitusi. Kajian ini juga menawarkan solusi komprehensif untuk mengatasi hambatan hukum dan sosial dalam implementasi kebijakan perlindungan anak di luar nikah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan multidisipliner, memadukan analisis hukum positif, kajian agama Islam, dan aspek sosial-budaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 merupakan langkah maju dalam memberikan pengakuan hukum bagi anak di luar nikah, namun implementasinya masih menghadapi tantangan signifikan. Dalam hukum Islam, status anak di luar nikah cenderung terbatas pada hubungan nasab dengan ibu biologisnya, meskipun terdapat alternatif seperti wasiat wajibah untuk melindungi hak-haknya. Penelitian ini merekomendasikan revisi regulasi, sosialisasi kepada masyarakat, penguatan peran lembaga perlindungan anak, optimalisasi teknologi pembuktian seperti tes DNA, dan harmonisasi antara hukum positif dan hukum Islam. Dengan pendekatan holistik, diharapkan perlindungan hukum bagi anak di luar nikah dapat diwujudkan secara adil, inklusif, dan sesuai dengan prinsip kemanusiaan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdurrahman. (2013). Kompendium Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Bulan Bintang

Achmad, R. (2015). "Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Status Anak di Luar Nikah." Jurnal Hukum Progresif, 3(2): 142–156.

Ali, Z. (2010). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Anwar, S. (2012). "Pengakuan Anak di Luar Nikah dalam Hukum Islam dan Implikasinya terhadap Hak-Hak Perdata." Jurnal Al-Ahkam, 14(1): 22–34.

Asnawi, H. (2018). Hukum Waris Islam. Jakarta: Kencana.

Azhari, M. (2021). Kolaborasi Lembaga dalam Perlindungan Anak. Yogyakarta: UII Press.

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). (2019). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: BPHN.

Fitri, N. (2019). "Hak Anak di Luar Nikah". Jurnal Sosial Hukum, 10(3), 23-36.

Hamzah, A. (2010). Hukum Perdata dalam Islam. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Huda, C. (2015). Hukum Keluarga dalam Perspektif Perubahan Zaman. Jakarta: Prenada Media.

Irawan, H. (2016). Undang-Undang Keluarga Indonesia. Bandung: Alfabeta.

Ismail, A. (2020). Pendidikan Hukum di Masyarakat: Strategi Sosialisasi. Jakarta: Prenada Media.

Mahkamah Konstitusi. (2010). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Jakarta: MKRI.

Mahmud, A. (2015). Hak Anak dalam Perspektif Hukum Nasional dan Internasional. Bandung: Alfabeta.

Manan, B. (2009). Dasar-Dasar Perbandingan Hukum. Yogyakarta: FH UII Press.

Marlina, L. (2018). "Hak Perdata Anak Luar Nikah: Perspektif Hukum Islam dan Perkembangan Hukum di Indonesia." Jurnal Legislasi Indonesia, 15(1): 87–100.

Marzuki, M. (2017). "Peran Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perlindungan Anak di Luar Nikah". Jurnal Hukum, 14(2), 42-55.

Nasution, H. (2011). Hukum Islam dan Perkembangannya di Indonesia. Bandung: Pustaka Setia.

Nugroho, B. (2017). "Teknologi DNA dalam Sistem Hukum Perdata". Jurnal Teknologi Hukum, 12(1), 110-120.

Nurhayati, S. (2019). "Anak di Luar Nikah dalam Perspektif Hukum Positif dan Islam". Jurnal Ilmu Hukum, 17(2), 34-46.

Prasetyo, W. (2020). Hukum Keluarga dan Hak Waris. Bogor: Ghalia Indonesia.

Raharjo, S. (2010). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rahmat, I. (2019). Hukum Keluarga Islam dan Anak di Luar Nikah. Bandung: Alfabeta.

Rahmat, S. (2015). "Kajian Wasiat Wajibah dalam Perspektif Hukum Islam: Perlindungan Hak-Hak Anak di Luar Nikah." Jurnal Ilmu Syariah, 9(2): 56–69.

Ridwan, M. (2014). Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Salim, H. (2012). Hukum Keluarga di Indonesia. Yogyakarta: UII Press.

Satjipto Rahardjo, (2010). Hukum dalam Perspektif Sosiologis. Bandung: Alumni.

Siregar, R. (2018). "Harmonisasi Hukum Perkawinan dan Perlindungan Anak". Jurnal Hukum Islam, 16(3), 40-55.

Wahyuni, I. (2017). "Penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dalam Praktik Peradilan." Jurnal Hukum dan Keadilan, 5(2): 189–202.

Yusuf, M. (2015). Maqasid al-Shariah dalam Perspektif Modern. Malang: UIN Maliki Press.

Zainuddin, A. (2012). Kompleksitas Masalah Warisan dalam Islam. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Zainuddin, A. (2020). "Tantangan Implementasi Putusan MK dalam Perlindungan Anak di Luar Nikah". Jurnal Syariah, 17(3), 65-78.

Published

2025-05-28

How to Cite

Laila Rizqillah, Amanda Putri Fajrin, Aqtika Deeba Lubis, Aulia putri, & Khania Amanda Salsabila. (2025). Kepastian Hukum Warisan Untuk Anak Di Luar Nikah Yang Diakui Sah Oleh Orang Tua Biologisnya. Jurnal Sahabat ISNU SU, 2(1), 80–89. Retrieved from https://journal.isnu-sumut.org/index.php/jsisnu/article/view/740

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.