Peran Hukum Dagang Dalam Transaksi Komersial Modern

Authors

  • Mhd Fikri Muzaki Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Naufal Nabil Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Annisa Dwi Putri Barus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Ahmad Bukhori Nasution Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • M. Fauzan Azizi Sipahutar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Keywords:

hukum dagang, transaksi komersial, e-commerce, fintech, kepastian hukum

Abstract

Dalam dunia bisnis modern, hukum dagang memainkan peranan yang sangat krusial. Hukum dagang tidak hanya mengatur transaksi, tetapi juga menciptakan kerangka kerja yang mendukung relasi bisnis yang sehat dan berkelanjutan. Dengan adanya hukum dagang, pelaku bisnis dapat menjalankan aktivitas mereka dengan kepastian hukum, mengurangi risiko sengketa, dan membangun hubungan yang lebih harmonis dengan mitra bisnis. Keteraturan ini penting dalam menjaga kestabilan pasar dan kepercayaan publik. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji peran hukum dagang dalam mengatur, melindungi, dan mendorong kegiatan ekonomi yang berkembang pesat di era digital dan globalisasi. Tinjauan ini mencakup aspek pengaturan hukum terkait kontrak dagang, perlindungan konsumen, penyelesaian sengketa, dan adaptasi hukum terhadap perkembangan teknologi seperti e-commerce dan fintech. Melalui pendekatan normatif dan analisis yuridis, penelitian ini menemukan bahwa hukum dagang berfungsi sebagai instrumen yang memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam transaksi komersial. Selain itu, fleksibilitas hukum dagang diperlukan untuk mengakomodasi perubahan dinamika bisnis dan teknologi. Implikasi dari penelitian ini menunjukkan perlunya pembaruan regulasi yang sejalan dengan kebutuhan pasar global dan peningkatan literasi hukum bagi pelaku bisnis. Dengan demikian, hukum dagang dapat terus berperan sebagai landasan yang kokoh bagi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di era modern.

Downloads

Download data is not yet available.

References

R. Soekardono. (1963). Hukum Dagang Indonesia Jakarta: Pradnya Paramita.

Rasyidi, M. A. (2018). Fungsi Hukum di Dalam Masyarakat dan Peranan Hukum Bisnis di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara

Supancana, I. G. A. (2013). "Peran Hukum Dagang dalam Era Globalisasi." Jurnal Hukum dan Ekonomi Indonesia

Suwignyo, T. (1996). Hukum Dagang (Aspek Hukum dalam Dunia Bisnis). Unika Atma Jaya, Jakarta.

Tobing, J. S. (2015). "Pentingnya Regulasi dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi." Jurnal Ilmu Hukum dan Ekonomi

BieNa Art, B. A. (2015). Hukum Dagang.

Tobing, R. D. (2015). Aspek-aspek hukum bisnis: pengertian, asas, teori dan praktik.

Published

2025-05-28

How to Cite

Mhd Fikri Muzaki, Naufal Nabil, Annisa Dwi Putri Barus, Ahmad Bukhori Nasution, & M. Fauzan Azizi Sipahutar. (2025). Peran Hukum Dagang Dalam Transaksi Komersial Modern. Jurnal Sahabat ISNU SU, 2(1), 33–39. Retrieved from https://journal.isnu-sumut.org/index.php/jsisnu/article/view/733

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)