Prositusi Online dalam Perspektif Hukum Pidana Islam
DOI:
https://doi.org/10.70826/jsisnu.v1i2.116Keywords:
Hukum, Prostitusi, IslamAbstract
Perbedaan antara pelaku zina yang sudah menikah (Muhsan) dan yang belum menikah (Ghairu Muhsan), serta kesesuaian hukuman bagi pelaku prostitusi dalam konteks hukum positif, hukum Islam, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Indonesia. Dengan perkembangan teknologi, prostitusi online telah menjadi praktik umum, di mana pelaku memanfaatkan media sosial untuk menawarkan jasa seksual. Dalam hukum positif, pelaku prostitusi dikenakan sanksi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindakan cabul dan peran mucikari. Sementara itu, dalam hukum Islam, prostitusi dianggap sebagai zina dengan sanksi berat, di mana pelaku Muhsan dapat dihukum rajam dan Ghairu Muhsan dihukum cambuk. Meskipun istilah "prostitusi" tidak secara eksplisit disebutkan dalam UU ITE, terdapat ketentuan yang mengatur kesusilaan dan pornografi. Kesimpulannya, prostitusi online merupakan masalah sosial yang kompleks dan diatur oleh berbagai undang-undang, di mana baik hukum positif maupun hukum Islam memberikan sanksi yang berat untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku, serta mempertimbangkan perlindungan anak yang belum mampu bertanggung jawab secara hukum.
Downloads
References
Anindia, Islamia Ayu, and R B Sularto. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Prostitusi Sebagai Pembaharuan Hukum Pidana.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 1, no. 1 (2019): 18. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i1.18-30.
Damayanti, Suci Dwi. “Penerapan Sanksi Bagi Pelaku Pemerkosaan Saudara Kandung Di Desa Pulau Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari Di Tinjau Dari Hukum Pidana Islam” 2507, no. February (2020): 1–9. http://repository.uinjambi.ac.id/id/eprint/3262%0A.
Elfan, A. “Analisis Hukum Acara Pidana Dan Hukum Acara Pidana Islam Terhadap Pembuktian Tindak Pidana Prostitusi Online: Studi Putusan Nomor: 642/Pid. B/2015/PN. Dps,” 2019. http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/29302.
Firnando, Fadilah. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Larangan Perbuatan Prostitusi Dan Tuna Susila Dalam Wilayah Kota Bandar Lampung” 7, no. 5 (2018): http://content.ebscohost.com/ContentServer.asp?EbscoContent=dGJyMNLe80Sep7Q4y9f3OLCmr1Gep7JSsKy4Sa6WxWXS&ContentCustomer=dGJyMPGptk%2B3rLJNuePfgeyx43zx1%2B6B&T=P&P=AN&S=R&D=buh&K=134748798%0Ahttp://amg.um.dk/~/media/amg/Documents/Policies and Strategies/S
Herman, Herman. “Pengaturan Dan Sistem Penyelesaian Tindak Pidana Prostitusi Online Menurut Hukum Positif.” Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum 4, no. 2 (2017): 130. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v4i2.4058.
Kumolontang, Marcela. “Kajian Yuridis Tentang Tanggung Jawab Pelaku Tindak Pidana Susila Menurut Pasal 286 KUHP” IX, no. 4 (2020): 24–34.
Kumolontang, Marcela. “Kajian Yuridis Tentang Tanggung Jawab Pelaku Tindak Pidana Susila Menurut Pasal 286 KUHP” IX, no. 4 (2020): 24–34.
Negoro, Prambudi Adi, and Invantri Graham Oerba Atmadja. “Analisis Terhadap Prostitusi Online Ditinjau Dari Hukum Pidana Positif Di Indonesia.” Recidive 3, no. 1 (2014): 68–79. file:///C:/Users/WIN10-PC/Documents/SKRIPSI/JURNAL SKRIPSII/Teori Pasal.pdf
Nuryamani, Hikmah. “Tindak Pidana Prostitusi Online (Analisis Komparatif Antara Hukum Nasional Dan Hukum Islam),” 2016, 1–73. http://repositori.uin-alauddin.ac.id/2368/1/HIKMAH NURYAMANI.PDF.
Purbohastuti, AW. “Efektivitas Media Sosial Sebagai Media Promosi.” Tirtayasa Ekonomika, 2017.
Rhiza K, Alvionita, and Pramesthi Dyah S. “Kajian Yuridis Terhadap Prostitusi Online (Cyber Prostitution) Di Indonesia.” Recidive 2, no. 3 (2013): 307–16.“Sanksi Prostitusi Online Perspektif Hukum Islam.” Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam3, no. 1 (2018): 91–112. https://doi.org/10.15642/aj.2017.3.1.91-112.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Aryanti Khairunnisa Br Tarigan, Maliki Daulay, M Chaidir Ali

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.