Pertanggungjawaban Pidana
Keywords:
pertanggungjawaban, pidana, penerapan hukum, hukumAbstract
Pertanggungjawaban pidana merupakan suatu konsep hukum yang mengatur tentang penerapan hukum terhadap individu yang melakukan kejahatan. Dalam konteks ini pertanggungjawaban pidana meliputi tiga syarat pokok, yaitu: perbuatan yang dilakukan dengan sengaja (dolus), kelalaian (culpa), dan tidak adanya dasar sanksi pidana. Teori ini penting dalam hukum pidana, karena menentukan keadilan dalam penerapan sanksi. Penyelenggaraan hukum dilakukan oleh pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku, dengan tujuan untuk melindungi ketertiban umum dan perlindungan hak-hak masyarakat. Metode penelitian hukum umum yang digunakan dalam kajian pertanggungjawaban pidana adalah yuridis normatif. Metode ini meliputi analisis literatur hukum dan peraturan perundang-undangan yang relevan, serta penelitian kualitatif untuk memahami teori dan praktik dalam hukum pidana. Peneliti sering menggunakan data primer dan sekunder untuk menganalisis unsur-unsur pertanggungjawaban pidana, seperti dolus dan culpa, serta mempertimbangkan alasan penghapus pidana.
Downloads
References
Amrani, Hanafi dan Ali, Mahrus. 2015. Sistem Pertanggungjawaban Pidana : Perkembangan dan Penerapan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Hamzah Andi. 2001. Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta
Hatrik Hamzah, 1996. Asas Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo
I Made Widyana, 2010. Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Fikahati Aneska.
Kanter dan Sianturi. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya”. Jakarta: Storia Grafika.
Moeljatno, 2010. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia.
Muladi. 1984. Pidana Dan Pemidonaan, Dalam Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Amanda Rahmadhani, Ilham Maylandy S Damanik, Ali Rahmadi Batubara, Muhammad Faizil Adib, Naufal Nabil

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.