Pertanggungjawaban Pidana

Authors

  • Amanda Rahmadhani Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Ilham Maylandy S Damanik Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Ali Rahmadi Batubara Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Muhammad Faizil Adib Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Naufal Nabil Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Keywords:

pertanggungjawaban, pidana, penerapan hukum, hukum

Abstract

Pertanggungjawaban pidana merupakan suatu konsep hukum yang mengatur tentang penerapan hukum terhadap individu yang melakukan kejahatan. Dalam konteks ini pertanggungjawaban pidana meliputi tiga syarat pokok, yaitu: perbuatan yang dilakukan dengan sengaja (dolus), kelalaian (culpa), dan tidak adanya dasar sanksi pidana. Teori ini penting dalam hukum pidana, karena menentukan keadilan dalam penerapan sanksi. Penyelenggaraan hukum dilakukan oleh pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku, dengan tujuan untuk melindungi ketertiban umum dan perlindungan hak-hak masyarakat. Metode penelitian hukum umum yang digunakan dalam kajian pertanggungjawaban pidana adalah yuridis normatif. Metode ini meliputi analisis literatur hukum dan peraturan perundang-undangan yang relevan, serta penelitian kualitatif untuk memahami teori dan praktik dalam hukum pidana. Peneliti sering menggunakan data primer dan sekunder untuk menganalisis unsur-unsur pertanggungjawaban pidana, seperti dolus dan culpa, serta mempertimbangkan alasan penghapus pidana.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amrani, Hanafi dan Ali, Mahrus. 2015. Sistem Pertanggungjawaban Pidana : Perkembangan dan Penerapan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Hamzah Andi. 2001. Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta

Hatrik Hamzah, 1996. Asas Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo

I Made Widyana, 2010. Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Fikahati Aneska.

Kanter dan Sianturi. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya”. Jakarta: Storia Grafika.

Moeljatno, 2010. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia.

Muladi. 1984. Pidana Dan Pemidonaan, Dalam Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni

Published

2025-05-28

How to Cite

Amanda Rahmadhani, Ilham Maylandy S Damanik, Ali Rahmadi Batubara, Muhammad Faizil Adib, & Naufal Nabil. (2025). Pertanggungjawaban Pidana. Jurnal Sahabat ISNU SU, 2(1), 73–79. Retrieved from https://journal.isnu-sumut.org/index.php/jsisnu/article/view/739

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)