Perjanjian Perkawinan Dalam Hukum Perdata

Authors

  • Nurmazidah Hasanah Hasibuan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Malik Aldiansyah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Muhammad Oktorama Setiawan Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis
  • Ika Triayu Rahmadiah Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis
  • Sri Azriani Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis

Keywords:

Hukum perdata, Perjanjian Perkawinan, Hukum Islam

Abstract

Ada banyak kasus yang berkaitan dengan pernikahan khususnya terkait dengan perceraian. Banyaknya item yang masuk ke lembaga Jumlah Jumlah peradilan tidak proporsional dengan jumlah hakim yang bertanggung jawab atas kasus tersebut ini tersebut tersebut tentang mengevaluasi, menilai, dan selesai sebab-sebab diusulkan oleh mereka pencari keadilan. Jenis kasus tambahan yang sering diajukan adalah kasus yang dikuasai oleh wanita yang seharusnya mengalami dilindungi oleh perjanjian pernikahan. Tuntutan terhadap pengadilan agama di wilayah hukum seluruh Indonesia juga semakin berkembang. Namun demikian, ada yurisdiksi tertentu yang memiliki sedikit permasalahan karena memiliki peraturan adat atau tradisi budaya di bidang Perkawinan yang didasarkan pada perjanjian perkawinan sebelum pernikahan harus dipertahankan tersebut sampai salah satu pasangan meninggal. Perjanjian Perkawinan, juga dikenal sebagai "pranikah", dapat didefinisikan sebagai undang-undang perjanjian calon pasangan memasukkan klausul-klausul dalam kontrak yang akan diikat dan dipatuhi setelah mereka menikah, semua berkaitan dengan klasifikasi harta bersama, tindakan atau mengabaikannya (termasuk penggunaan kekerasan domestik), larangan selingkuh, poligami atau poliandri, penentuan penghasilan rumah tangga, perpindahan atau penyatuan harta benda yang dibuat melalui harta bawaan atau perkawinan, masing-masing bertanggung jawab hutang, pengasuh anak, pengeluaran pendidikan anak, pendidikan anak menuju kedewasaan dan independen. Perjanjian perkawinan menurut hukum perdata Amerika Serikat (Hukum Perdata) memiliki persamaan dengan peraturan Islam yang dikonfirmasi secara tertulis, tetapi kekuatan dan keabsahan membuatnya terikat terhadap pihak ketiga membedakannya. Akad nikah di era sekarang ini sangat diperlukan untuk mengantisipasi niat pasangan buruk yang mengincar harta benda atau niat baik lainnya untuk menikahkan seseorang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Ahmad. (2019). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan TeoriPeradilan (Judicial Prudence) termasuk Interpretasi Undang- Undang (Legal Prudence). Jakarta: Penerbit kencana Jakarta.

Ali, Mohammad Daud. (2021). Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia.

Andasasmita, Komar. (2020). Notaris II Contoh Akta Otentik dan Penjelasannya. Bandung: Ikatan Notaris Indonesia (INI) Daerah Jabar.

Basyir, Achmad Azhar. (2020). Asas-Asas Hukum Muamalat. Yogyakarta: UII Press.

Cindawati. Perkembangan Perjanjian Baku dalam Praktik Perdagangan (Perspektif Hukum Islam dan Perspektif Hukum Positif). Jurnal Jurisdictie Jurnal Hukum dan Syari'ah, Vol. 7 No.2, Desember 2019.

Damanhuri. (2022). Segi-Segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama. Bandung: CV. Mandar Maju.

Dyah Ochtorina Susanti dan S. N. Shoimah. Urgensi Pencatatan Perkawinan (Perspektif Utilities). Jurnal Rechtidee, Vol. 11. No. 2, Desember 2019.

Harahap, M. Yahya. (2020). Hukum Perkawinan Nasional Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975. Medan: CV. Zahi Trading.Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Khazanah. Jeremy Bentham (2019). Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2 No. 2, tahun 2015.

Marzuki, Peter Mahmud. (2019). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media.

Nurhadi. (2020). Teori Perundang-undangan. Prinsip-prinsip Legislasi, Hukum Perdata dan Hukum Pidana, terjemahan dari Jeremy Bentham The Theory of Legislation. Bandung: Penerbit Nusamedia & Penerbit Nuansa.

Pasaribu, Chairuman, et.al.. (2024). Hukum Perjanjian Dalam Islam. Jakarta: Sinar Grafika.

Prawirohamidjojo, R. Soetojo, et.al. (2018). Hukum Orang dan Keluarga. Bandung: Alumni.

Soebekti, R.. (2024). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.

Socjono, et.al.. (2003). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Soekanto, Soerjono, et.al.. (2024). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Subekti, et.al.. (2018). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: PT. Pradnya Paramita.

Sumiarni, Endang. (2024). Kedudukan Suami Istri dalam Perkawinan (Kajian Kesetaraan Jender Melalui Perjanjian Perkawinan). Yogyakarta: Wonderful Publishing Company.

Susanti, Dyah Ochtorina, et.al. (2024). Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika.

Suwondo, Nani. (20220. Kedudukan Wanita Indonesia Dalam Hukum dan Masyarakat. Jakarta: Ghalia Indonesia.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Valerina JL. Kriekhoff. (2022). Analisis Kontent Dalam Penelitian Hukum: Suatu Telaah Awal. Era Hukum. No, 6

http://www.notary.my.id/2016/11/pembuatan perjanjian- perkawinan-pasca.html

Published

2025-05-28

How to Cite

Nurmazidah Hasanah Hasibuan, Malik Aldiansyah, Muhammad Oktorama Setiawan, Ika Triayu Rahmadiah, & Sri Azriani. (2025). Perjanjian Perkawinan Dalam Hukum Perdata. Jurnal Sahabat ISNU SU, 2(1), 139–146. Retrieved from https://journal.isnu-sumut.org/index.php/jsisnu/article/view/748

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.