Sistem Perkawinan Campuran di Indonesia: Apakah Sudah Sesuai dengan Undang-Undang No 1 Tahun 1974
Keywords:
Beda Agama, Kewarganegaraan, Perkawinan campuranAbstract
Artikel ini membahas sistem perkawinan campuran di Indonesia, terutama dalam hubungannya dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam era globalisasi, perkawinan antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) semakin sering terjadi. Namun, fenomena ini masih menghadapi berbagai tantangan hukum dan sosial, seperti isu pernikahan beda agama, kewarganegaraan, dan status hukum anak-anak hasil perkawinan campuran. Penelitian ini menggunakan pendekatan systematic literature review, yang melibatkan pengumpulan literatur relevan, analisis peraturan hukum, dan evaluasi implementasi di lapangan. Tahapan penelitian mencakup identifikasi celah regulasi, penelaahan kebijakan yang ada, dan pengkajian dampaknya terhadap pasangan campuran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU No. 1 Tahun 1974 telah memberikan kerangka dasar untuk mengatur perkawinan campuran, implementasinya belum sepenuhnya efektif. Banyak pasangan menghadapi ketidakpastian hukum, terutama dalam aspek administrasi pernikahan dan kewarganegaraan anak. Artikel ini merekomendasikan revisi regulasi untuk mengakomodasi dinamika globalisasi serta peningkatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hak-hak pasangan campuran. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem hukum yang lebih inklusif, responsif, dan relevan dengan kebutuhan zaman.
Downloads
References
Amalia, N., Azzahra, M., Abidahsari, I., Salfiah, R., Thahirah, A., Ardianti, A. D., ... & Ramadhani, D. A. (2023). Perlindungan Hak-Hak Pasangan Suami Istri dalam Perkawinan Campuran: Perspektif Hukum Perdata di Indonesia dan Singapura. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 1(7), 31-40.
ANTARA News. (2023). Meningkat, Imigrasi catat 21 pernikahan campuran hingga Maret 2023. Diakses pada 21 Desember 2024, dari https://www.antaranews.com/video/3544230/meningkat-imigrasi-catat-21-pernikahan-campuran-hingga-maret-2023
Cahyaningtyas, K., & Ali, M. I. B. (2024). KAJIAN HUKUM PERKAWINAN CAMPURAN (AMALGAMASI) ANTARA SUKU MINANGKABAU DENGAN SUKU JAWA. JURNAL SUMBER HUKUM, 1(1).
Dewi, C. I. D. L. (2022). Sistem Hukum Dalam Perjanjian Perkawinan Pada Perkawinan Campuran. Jurnal Yustitia, 16(2), 153-160.
Juniarti, Y., & Irwansyah, S. (2022). Analisis Pencatatan Perkawinan Beda Agama di Indonesia menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 71-76.
Marlinda, E. (2024). Tinjauan Yuridis Dalam Undang-Undang Perkawinan Mengenai Perkawinan Campuran. Multidisiplin Paradigma Journal, 2(1), 13-23.
Maulinda, D., Ramadhan, S. R., Amnesti, D., Alifia, T. D., & Saputra, F. D. (2023). PENYELESAIAN PEMBATALAN PERKAWINAN CAMPURAN DAN STATUS ANAK LUAR KAWIN STUDI KASUS JESIKA ISKANDAR. Synergy: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(03), 127-134.
Mawardin, M., & Farid, F. (2023). Tinjauan Hukum Perkawinan Indonesia. JIHAD: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi, 5(1).
Merdeka.com. (2015). Data pernikahan campur di Indonesia masih minim. Diakses pada 21 Desember 2024, dari https://www.merdeka.com/peristiwa/data-pernikahan-campur-di-indonesia-masih-minim.html
Pangaribuan, R. F., & Fitri, W. (2022). Kajian Perkawinan Campuran dalam Perspektif Hukum Perdata Internasional (Perkawinan antara Warga Indonesia dan Warga Belanda). Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan, 6(1), 144-158.
Pengadilan Agama Tanjung. (2018). Status hukum anak dari perkawinan. Diakses pada 21 Desember 2024, dari https://pa-tanjung.go.id/kolom-artikel/413-status-hukum-anak-dari-perkawinan-
Pertiwi, E., Nurpadilah, A. P., & Wijaya, D. (2019). Akibat Perkawinan Campuran terhadap Anak dan harta benda yang diperoleh sebelum dan sesudah Perkawinan. Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, 1(2), 1-12.
Pradanata, E. N. (2023). Tinjauan Yuridis Akibat Perkawinan Campuran Di Indonesia. Lex Privatum, 11(2).
Rizky, F. (2024). Perkawinan Campuran Di Bukit Lawang: Praktik, Tantangan, Dan Implikasi Hukum. Jurnal Landraad, 3(2), 472-481.
Waluyo, B., Wiyono, W. M., & Priyadi, A. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Perkawinan Beda Agama Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Collegium Studiosum Journal, 6(1), 174-182.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Mutia Khairani, Suci Khairani Hasibuan, Wilda Isnaini, Saskya Agatra, Ummi Irhamni Hasibuan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.