Sistem Perkawinan Campuran di Indonesia: Apakah Sudah Sesuai dengan Undang-Undang No 1 Tahun 1974

Authors

  • Mutia Khairani Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Suci Khairani Hasibuan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Wilda Isnaini Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Saskya Agatra Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Ummi Irhamni Hasibuan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Keywords:

Beda Agama, Kewarganegaraan, Perkawinan campuran

Abstract

Artikel ini membahas sistem perkawinan campuran di Indonesia, terutama dalam hubungannya dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam era globalisasi, perkawinan antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) semakin sering terjadi. Namun, fenomena ini masih menghadapi berbagai tantangan hukum dan sosial, seperti isu pernikahan beda agama, kewarganegaraan, dan status hukum anak-anak hasil perkawinan campuran. Penelitian ini menggunakan pendekatan systematic literature review, yang melibatkan pengumpulan literatur relevan, analisis peraturan hukum, dan evaluasi implementasi di lapangan. Tahapan penelitian mencakup identifikasi celah regulasi, penelaahan kebijakan yang ada, dan pengkajian dampaknya terhadap pasangan campuran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU No. 1 Tahun 1974 telah memberikan kerangka dasar untuk mengatur perkawinan campuran, implementasinya belum sepenuhnya efektif. Banyak pasangan menghadapi ketidakpastian hukum, terutama dalam aspek administrasi pernikahan dan kewarganegaraan anak. Artikel ini merekomendasikan revisi regulasi untuk mengakomodasi dinamika globalisasi serta peningkatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hak-hak pasangan campuran. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem hukum yang lebih inklusif, responsif, dan relevan dengan kebutuhan zaman.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amalia, N., Azzahra, M., Abidahsari, I., Salfiah, R., Thahirah, A., Ardianti, A. D., ... & Ramadhani, D. A. (2023). Perlindungan Hak-Hak Pasangan Suami Istri dalam Perkawinan Campuran: Perspektif Hukum Perdata di Indonesia dan Singapura. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 1(7), 31-40.

ANTARA News. (2023). Meningkat, Imigrasi catat 21 pernikahan campuran hingga Maret 2023. Diakses pada 21 Desember 2024, dari https://www.antaranews.com/video/3544230/meningkat-imigrasi-catat-21-pernikahan-campuran-hingga-maret-2023

Cahyaningtyas, K., & Ali, M. I. B. (2024). KAJIAN HUKUM PERKAWINAN CAMPURAN (AMALGAMASI) ANTARA SUKU MINANGKABAU DENGAN SUKU JAWA. JURNAL SUMBER HUKUM, 1(1).

Dewi, C. I. D. L. (2022). Sistem Hukum Dalam Perjanjian Perkawinan Pada Perkawinan Campuran. Jurnal Yustitia, 16(2), 153-160.

Juniarti, Y., & Irwansyah, S. (2022). Analisis Pencatatan Perkawinan Beda Agama di Indonesia menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 71-76.

Marlinda, E. (2024). Tinjauan Yuridis Dalam Undang-Undang Perkawinan Mengenai Perkawinan Campuran. Multidisiplin Paradigma Journal, 2(1), 13-23.

Maulinda, D., Ramadhan, S. R., Amnesti, D., Alifia, T. D., & Saputra, F. D. (2023). PENYELESAIAN PEMBATALAN PERKAWINAN CAMPURAN DAN STATUS ANAK LUAR KAWIN STUDI KASUS JESIKA ISKANDAR. Synergy: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(03), 127-134.

Mawardin, M., & Farid, F. (2023). Tinjauan Hukum Perkawinan Indonesia. JIHAD: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi, 5(1).

Merdeka.com. (2015). Data pernikahan campur di Indonesia masih minim. Diakses pada 21 Desember 2024, dari https://www.merdeka.com/peristiwa/data-pernikahan-campur-di-indonesia-masih-minim.html

Pangaribuan, R. F., & Fitri, W. (2022). Kajian Perkawinan Campuran dalam Perspektif Hukum Perdata Internasional (Perkawinan antara Warga Indonesia dan Warga Belanda). Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan, 6(1), 144-158.

Pengadilan Agama Tanjung. (2018). Status hukum anak dari perkawinan. Diakses pada 21 Desember 2024, dari https://pa-tanjung.go.id/kolom-artikel/413-status-hukum-anak-dari-perkawinan-

Pertiwi, E., Nurpadilah, A. P., & Wijaya, D. (2019). Akibat Perkawinan Campuran terhadap Anak dan harta benda yang diperoleh sebelum dan sesudah Perkawinan. Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, 1(2), 1-12.

Pradanata, E. N. (2023). Tinjauan Yuridis Akibat Perkawinan Campuran Di Indonesia. Lex Privatum, 11(2).

Rizky, F. (2024). Perkawinan Campuran Di Bukit Lawang: Praktik, Tantangan, Dan Implikasi Hukum. Jurnal Landraad, 3(2), 472-481.

Waluyo, B., Wiyono, W. M., & Priyadi, A. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Perkawinan Beda Agama Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Collegium Studiosum Journal, 6(1), 174-182.

Published

2025-05-28

How to Cite

Mutia Khairani, Suci Khairani Hasibuan, Wilda Isnaini, Saskya Agatra, & Ummi Irhamni Hasibuan. (2025). Sistem Perkawinan Campuran di Indonesia: Apakah Sudah Sesuai dengan Undang-Undang No 1 Tahun 1974. Jurnal Sahabat ISNU SU, 2(1), 07–16. Retrieved from https://journal.isnu-sumut.org/index.php/jsisnu/article/view/730

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.