Negara Hukum, Sumber Hukum, Eksistensi, Kedudukan, dan Susunan Pengadilan Tata Usaha

Authors

  • Nanda Luthfi Anshari, Khairun Nisa, Mhd Dedi Hamonangan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.70826/jsisnu.v1i2.188

Keywords:

Negara Hukum, Sumber Hukum, Susunan Pengadilan Tata Usaha

Abstract

Terdapat dua perbedaan atas sistem peradilan di negara-negara yang sistem hukumnya berbeda, yaitu: pertama: Kesatuan sistem yurisdiksi yang dianut oleh negara-negara rule of law hanya mengakui satu kelompok pengadilan, yaitu pengadilan biasa. (pengadilan umum) dan tidak mengakui keberadaan PTUN. Kedua: sistem yurisdiksi ganda yang dianut oleh negara hukum rechtsstaat diketahui mempunyai dua kelompok peradilan yaitu peradilan biasa (peradilan umum) dan PTUN, peradilan umum mencapai puncaknya pada Mahkamah Agung sedangkan PTUN memuncak pada Mahkamah Agung. Dewan Negara (Conseil d'Etat). Kedua sistem ini tidak hanya berbeda dalam struktur organisasi pengadilan tetapi juga dalam isi hukum dan hukum acara. Bagi Indonesia, hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem peradilan di Indonesia sangatlah unik. Jika dilihat dari struktur organisasi peradilan lebih mendekati sistem yurisdiksi terpadu, sedangkan jika melihat prinsip-prinsip peradilan atau tata cara penyelesaian sengketa, lebih mendekati sistem yurisdiksi terpadu. sistem yurisdiksi peradilan berpihak, sehingga penulis menyimpulkan bahwa sistem peradilan Indonesia merupakan sistem campuran.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abustan. Eksistensi Indonesia Sebagai Negara Hukum Demokrasi, Sebuah Telaah Kritis. Jurnal Ilmu Hukum, 2 (2), 2017.

Asshiddiqie, Jimly. Gagasan Negara Hukum Indonesia. Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan MKRI, 2006.

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Attamini, A. Hamid S. Teori Perundang-undangan Indonesia. Makalah Pidato Upacara Pengukuhan Guru Besar Tetap di Fakultas Hukum UI, Jakarta, 1992.

Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008.

Cruz, Peter de. Perbandingan Sistem Hukum Common Law, Civil Law dan Sosialits Law, diterjemahkan oleh Narulita Yusron, Cetakan I Bandung: Nusa Media, 2010.

Handayono, Hestu Cipto. Hukum Tata Negara Indonesia Menuju Konsolidasi Sistem Demokrasi. Jakarta: Universitas Atma Jaya, 2009.

Ridlwan, Zulkarnain. Negara Hukum Indonesia Kebalikan Nachtwachterstaat. Jurnal Ilmu Hukum, 5 (2), 2012.

Ridwan, HR. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Yunas, Didi Nazmi. Konsepsi Negara Hukum. Padang: Angkasa Raya Padang, 1992.

Downloads

Published

2025-01-01

How to Cite

Nanda Luthfi Anshari, Khairun Nisa, Mhd Dedi Hamonangan. (2025). Negara Hukum, Sumber Hukum, Eksistensi, Kedudukan, dan Susunan Pengadilan Tata Usaha. Jurnal Sahabat ISNU SU, 1(2), 142–147. https://doi.org/10.70826/jsisnu.v1i2.188

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.