Persetujuan Gadis Dalam Pernikahan (Studi Komparatif Antara Imam Syafi’i dan Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah)
DOI:
https://doi.org/10.70826/jsisnu.v1i1.23Keywords:
Pernikahan, komparatif, persetujuanAbstract
Terjadi perbedaan pendapat anatara mazhab syafi’I dan imam ibnu qoyyim al-jauzy
terkait hukum seorang wali meminta persetujuan anak gadisnya untuk menikah,
padahal kedudukan persetujuan mempelai Wanita. Penelitian ini merupakan peniltian
Pustaka dengan menggunakan metode Analisa komparatif. Gasil penelitian ini
menununjukkan bahwa Pendapat yang paling relevan untuk konteks indonesia adalah
Pendapat Imam Ibnu Qayyim al-jauzy. Dalam perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia yakni dalam undang-undang tentang perkawinan No. 1/1974 (ps. 6 ayat (1)
jo. ps. 16 ayat (1) ) KHI menetapkan bahwa salah satu syarat perkawinan adalah
persetujuan calon mempelai. Hal ini menandakan bahwa perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia sesuai dengan pendapat Ibn Qayyim al-Jawziyyah. Dalam hukum
positif di Indonesia sangat penting dan merupakan syarat mutlak untuk sahnya suatu
perkawinan. Peraturan perundang-undangan yang ada memastikan bahwa perkawinan
hanya dapat dilakukan dengan persetujuan bebas dari kedua calon mempelai, terutama
mempelai wanita, sebagai bagian dari upaya untuk melindungi hak asasi manusia dan
memastikan keadilan dalam pelaksanaan perkawinan.
Downloads
References
Adam, P. (2022). Fatwa-Fatwa Ekonomi Syariah:
Konsep, Metodologi & Implementasinya pada
Lembaga Keuangan Syariah. Amzah.
Adhim, M. F. (1999). Kupinang Engkau Dengan
Hamdallah, cet. VII, Yogyakarta: Mitra
Pustaka.
Ahmad, K., Suliaman, I., & Ariffin, S. (2012).
SORCERY TREATMENT ON IBN QAYYIM ALJAW ZIYYA’S (691H/1292M-751H/1350M)
PERSP ECTIVE AND THE REALITY IN IS
LAMIC MEDICAL CENTRE IN MA LAYSIA: A
COMPA RATIVE STUDIES. Al-Bayan: Journal
of Qur’an and Hadith Studies, 10(1), 63–83.
Al-Bukhari, M. (1978). Sahih al-bukhari. Dar UlHadith.
AL, A. P. M. B. I. N. I. (n.d.). A. Analisis Pendapat
Muhammad bin Idris al Syafi’i Tentang Hibah
Dapat Diperhitungkan Sebagai Warisan.
Anugrah, R. L., Asirin, A., Musa, F., & Tanjung, A.
(2019). Islam, iman dan ihsan dalam kitab
matan arba ‘in an-nawawi (studi materi
pembelajaran pendidikan islam dalam
perspektif hadis Nabi SAW). Tarbiyah
Islamiyah: Jurnal Ilmiah Pendidikan Agama
Islam, 9(2).
Hudaya, H. (2016). Mengenal Kitab Al-Umm Karya
Al-Syafi’i (Dari Metode Istidlal Hukum
Hingga Keasliannya). Khazanah: Jurnal Studi
Islam Dan Humaniora, 14(1), 59–80.
Ismail, N. (2003). Perempuan dalam Pasungan;
Bias laki-laki dalam Penafsiran. LKiS Pelangi
Aksara.
Khamenei, S. M. (2004). Risalah hak asasi wanita:
studi komparatif antara pandangan Islam
dan deklarasi universal HAM. Al-Huda.
Kholidah, K. (2016). QATHI’DAN ZHANNI
MENURUT MASDAR FARID MAS’UDI.
FITRAH: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Keislaman,
(1), 19–36.
Mubarokah, S. (2020). Analisis pemikiran ekonomi
Yusuf Qardhawi tentang mengambil
keuntungan berlebihan dalam jual-beli.
Nasution, K. (2016). Membangun Keluarga
Bahagia (Smart). Al-Ahwal: Jurnal Hukum
Keluarga Islam, 1(1), 1–16.
Nawawi, I. (1972). Sahih Muslim bi Syarh anNawawi. Beriut: Dar Al-Fikr.
ROSADA, N. S. (2023). STATUS IBU DARI
PEREMPUAN YANG DISEWA RAHIMNYA
PERSPEKTIF YUSUF AL-QARDHAWI.
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN
SYARIF KASIM RIAU.
Rosidi, R. (2019). Konsep Pendidikan Anak
Prasekolah Dalam Perspektif Ibn Qayyim AlJawziyyah. Tarbawy: Jurnal Pendidikan
Islam, 6(1), 1–14.
Rusyd, I. (1989). Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah
al-Muqtasid. Beirut: Dar Al-Jil.
Sari, W., Arif, M., & Elkhairati, E. (2021). Pemikiran
Ibrahim Hosen Tentang Konsep Pernikahan
dan Kontribusinya Terhadap Pembaruan
Hukum Perkawinan di Indonesia. AlIstinbath: Jurnal Hukum Islam, 6(1 May),
–144.
Syam, R. B., Alim, Z., & Umihani, U. (2020).
PERSETUJUAN NIKAH BAGI WANITA
PERSPEKTIF IBN QAYYIM AL-JAWZIYAH
DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM. Tazkiyya:
Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan Dan
Kebudayaan, 21(2)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Arifin Siahaan arifin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.