Pembunuhan Sebagai Bentuk Pembelaan Diri Menurut Perspektif Hukum Islam
Keywords:
Pembelaan diri, Pembunuhan, Hukum islamAbstract
Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis konsep pembunuhan dalam konteks pembelaan diri berdasarkan hukum agama Islam dan hukum positif Negara kita, fokus pada Pasal 34 UU No. 1 Tahun 2023. Cara yang digunakan adalah dengan pendekatan untuk membandingkan persamaan dan perbedaan dalam pembelaan diri dalam kedua sistem hukum tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat perbedaan dalam perspektif dan penekanannya, kedua sistem ini mengakui hak individu agar melakukan pembelaan diri dalam tindakan pembelaan tersebut. Pemahaman yang mendalam terhadap kedua perspektif ini sangat penting untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan seimbang di Indonesia. Kajian ini juga menemukan bahwa meskipun kedua sistem hukum mengakui hak yang sama dalam pembelaan diri, penerapannya memiliki pendekatan dan penekanan yang berbeda
Downloads
References
al-Badawi, Yusuf Ahman Muhammad. Maqasid Al-Syariah Inda Ibn Taimiyah (Riyadh: dar al- Suma’I li al-nashr wa al-tauzi). 2009.
Alghifari, Muhamad Kahfi, Fariz Farrih Izadi. Studi komparatif terhadap Tindakan pembelaan diri yang berakibat kematian ditinjau dari hukum pidana dan hukum Islam. Law studies 3. no. 1 (2023)
Haq, Islamul, dkk . Melampaui Batas (Noodweer Excess) dalam Membela Diri. Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab.2020.
Haq, Islamul, M Ali Rusdi Bedong, and Abdul Syatar, “Effect Of Young Age in Murder Felony (Comparative Study Between Islamic Jurisprudence and Indonesian Law), Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum 3, no. 2. (2018).
Ibrahim, Jhonny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Surabaya, 2005,
Marselino, Rendy. “Pembelaan Terpaksa Yang Melampaui Batas(noodweer exces)Pada Pasal 49 ayat (2)”, Jurist-Diction . 3 no. .2 (Maret 2020).
Qadir, Abdul. Al-Tasri’ al-Janaii al-Islami.( Cet; I Berkeley: Dar al-aruba 1960 M). Bagus Hadi Mustafa, Perbedaan Hukuman Bagi Pelaku Pembunuhan dalam Islam dan
Rohidin. Buku ajar pengantar hukum Islam: dari semenanjung arabia hingga Indonesia, Yogyakarta:Aksara books, 2017).
Sudarto, Hukum Pidana IA, (Malang : Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat, 1974),
Sunggono, Bambang. Metode Penelitian Hukum, PT. Rajagrafindo, Persada, Jakarta, 2003. Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada
Usfa, A. Fuad dan Tongat. Pengantar Hukum Pidana, malang Universitas Muhammad Malang,.2004
Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqhu Islami wa Adillatuhu, jilid 6,
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammmad Hidayat, Kharina Nur Huda, Harya Dwi Sadewa, Bismillahi Ahya, Fandi Wahidi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










