Pembunuhan Sebagai Bentuk Pembelaan Diri Menurut Perspektif Hukum Islam

Authors

  • Muhammmad Hidayat Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Kharina Nur Huda Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Harya Dwi Sadewa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Bismillahi Ahya Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis
  • Fandi Wahidi Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis

Keywords:

Pembelaan diri, Pembunuhan, Hukum islam

Abstract

Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis konsep pembunuhan dalam konteks pembelaan diri berdasarkan hukum agama Islam dan hukum positif Negara kita, fokus pada Pasal 34 UU No. 1 Tahun 2023. Cara yang digunakan adalah dengan pendekatan untuk membandingkan persamaan dan perbedaan dalam pembelaan diri dalam kedua sistem hukum tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat perbedaan dalam perspektif dan penekanannya, kedua sistem ini mengakui hak individu agar melakukan pembelaan diri dalam tindakan pembelaan tersebut. Pemahaman yang mendalam terhadap kedua perspektif ini sangat penting untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan seimbang di Indonesia. Kajian ini juga menemukan bahwa meskipun kedua sistem hukum mengakui hak yang sama dalam pembelaan diri, penerapannya memiliki pendekatan dan penekanan yang berbeda

Downloads

Download data is not yet available.

References

al-Badawi, Yusuf Ahman Muhammad. Maqasid Al-Syariah Inda Ibn Taimiyah (Riyadh: dar al- Suma’I li al-nashr wa al-tauzi). 2009.

Alghifari, Muhamad Kahfi, Fariz Farrih Izadi. Studi komparatif terhadap Tindakan pembelaan diri yang berakibat kematian ditinjau dari hukum pidana dan hukum Islam. Law studies 3. no. 1 (2023)

Haq, Islamul, dkk . Melampaui Batas (Noodweer Excess) dalam Membela Diri. Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab.2020.

Haq, Islamul, M Ali Rusdi Bedong, and Abdul Syatar, “Effect Of Young Age in Murder Felony (Comparative Study Between Islamic Jurisprudence and Indonesian Law), Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum 3, no. 2. (2018).

Ibrahim, Jhonny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Surabaya, 2005,

Marselino, Rendy. “Pembelaan Terpaksa Yang Melampaui Batas(noodweer exces)Pada Pasal 49 ayat (2)”, Jurist-Diction . 3 no. .2 (Maret 2020).

Qadir, Abdul. Al-Tasri’ al-Janaii al-Islami.( Cet; I Berkeley: Dar al-aruba 1960 M). Bagus Hadi Mustafa, Perbedaan Hukuman Bagi Pelaku Pembunuhan dalam Islam dan

Rohidin. Buku ajar pengantar hukum Islam: dari semenanjung arabia hingga Indonesia, Yogyakarta:Aksara books, 2017).

Sudarto, Hukum Pidana IA, (Malang : Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat, 1974),

Sunggono, Bambang. Metode Penelitian Hukum, PT. Rajagrafindo, Persada, Jakarta, 2003. Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada

Usfa, A. Fuad dan Tongat. Pengantar Hukum Pidana, malang Universitas Muhammad Malang,.2004

Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqhu Islami wa Adillatuhu, jilid 6,

Published

2025-05-28

How to Cite

Muhammmad Hidayat, Kharina Nur Huda, Harya Dwi Sadewa, Bismillahi Ahya, & Fandi Wahidi. (2025). Pembunuhan Sebagai Bentuk Pembelaan Diri Menurut Perspektif Hukum Islam. Jurnal Sahabat ISNU SU, 2(1), 01–06. Retrieved from https://journal.isnu-sumut.org/index.php/jsisnu/article/view/729

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.