Pencegahan Dan Pembatalan Perkawinan Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974

Authors

  • Khairunnisa Risnandar Putri Caca Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Abd. Ghofar Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis
  • Muhammad Arpansyah Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis

Keywords:

pencegahan, pembatalan perkawinan, perdata

Abstract

Perkawinan adalah institusi penting yang mendasar dalam kehidupan masyarakat, dan dalam konteks hukum, memiliki berbagai definisi dan ketentuan. Berdasarkan Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam (KHI), perkawinan merupakan akad yang mentaati perintah Allah, sedangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menjelaskan perkawinan sebagai ikatan lahir batin antara pria dan wanita untuk membentuk keluarga yang bahagia. Ikatan batin ini, meskipun tidak terlihat secara fisik, adalah esensial dalam membangun hubungan harmonis dalam pernikahan. Sementara itu, pencegahan dan pembatalan perkawinan juga menjadi aspek penting dalam hukum perkawinan. Pencegahan perkawinan, menurut Pasal 13 Undang-Undang Perkawinan, dapat dilakukan jika ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat nikah, yang terbagi menjadi syarat materiil dan administratif. Pasal-pasal yang mengatur pembatalan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (Pasal 22-28) menunjukkan bahwa pembatalan dapat terjadi ketika syarat atau rukun perkawinan tidak dipenuhi. Kompilasi Hukum Islam juga memberikan dasar hukum untuk membatalkan perkawinan melalui beberapa ketentuan yang terperinci.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A, Basyir, A. (2000). Hukum perkawinan Islam. Yogjakarta: UII Press,

A, Syarifuddin. (2009). Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Ahmad Rofiq, M. (1998). Hukum Islam Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Bimas, D. (2008). Islam Depag.RI, Pedoman Penghulu. Jakarta: Dirjen Bimas .

M, Abdurrahman Ghazaly, F. (2003). Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana.

M, Zainuddin Ali. (2007). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

P. Hilman Hadikusuma, H. (2003). Hukum Perkawinan Indonesia menurut perundangan hukum adat hukum agama. Bandung: Mandar Maju.

R, Hakim. (2000). Hukum Perkawinan Islam. Bandung: CV. Pustaka Setia.

Rasjidi, Lili S. L. (1991). Hukum Perkawinan Dan Perceraian Di Malaysia dan di Indonesia, Bandung: Remaja Rosda Karya.

Saleh, K. W. (1976). Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Soemiyati. (2004). Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan: Undang undang No. 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan,. Yogyakarta: Liberty.

Sudarsono. (1991). Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta: Rineka Cipta.

Published

2025-05-28

How to Cite

Khairunnisa Risnandar Putri Caca, Abd. Ghofar, & Muhammad Arpansyah. (2025). Pencegahan Dan Pembatalan Perkawinan Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974. Jurnal Sahabat ISNU SU, 2(1), 60–65. Retrieved from https://journal.isnu-sumut.org/index.php/jsisnu/article/view/737

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.