Cyberbullying Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam
DOI:
https://doi.org/10.70826/jsisnu.v1i3.507Keywords:
cyberbullying, hukum islam, perspektifAbstract
Hukum pidana Islam tentang Cyberbullying akan kami bahas dalam artikel ini. Menurut UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, hukuman yang ditetapkan untuk pelaku Cyberbullying harus merujuk pada prinsip-prinsip hukum pidana islam. Karena ta'zir tidak ditentukan secara langsung oleh Al-Quran dan Hadis, pelaku pidana Cyberbullying memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam jarimah ta'zir, dimana penetapan hukumannya belum diputuskan oleh syara' sehingga diserahkan kepada ulil amri (pemimpin atau pemerintah), baik penentuan maupun pelaksanaannya. Pasal 29 UU ITE menetapkan sanksi bagi pelaku Cyberbullying, yang diatur dalam pasal 45B, yang mencakup pidana penjara selama-lamanya yakni 4 tahun atau dengan membayar denda sebanyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Downloads
References
Aksin, N., & Aini, F. N. Q. (2022). Cyber Bullying dalam Persepektif Islam. Jurnal Informatika Upgris, 8(1), 135–141.
Ali, Z. (2007). Hukum Pidana Islam. Sinar Grafika.
Dwipayana, N. L. A. M., Setiyono, S., & Pakpahan, H. (2020). Cyberbullying di media sosial. Bhirawa Law Journal, 1(2), 63–70.
Febriyantoro, M. T., & Arisandi, D. (2018). Pemanfaatan digital marketing bagi usaha mikro, kecil dan menengah pada era masyarakat ekonomi ASEAN. JMD: Jurnal Riset Manajemen & Bisnis Dewantara, 1(2), 61–76.
Guntara, B., & Herry, A. S. (2022). Hak kebebasan berpendapat di media sosial dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 6945–6961.
Imani, F. A., Kusmawati, A., & Tohari, M. A. (2021). Pencegahan kasus cyberbullying bagi remaja pengguna sosial media. KHIDMAT SOSIAL: Journal of Social Work and Social Services, 2(1), 74–83.
Indrayani, S. A., & Johansari, C. A. (2019). Cyberbullying use on teenage artists and its implications on increasing awareness of bullying. Litera, 18(2), 275–296.
Jonaedi Efendi, S. H. I., Johnny Ibrahim, S. H., & Se, M. M. (2018). Metode penelitian hukum: normatif dan empiris. Prenada Media.
Marwin, M. (2013). Penanggulangan Cyber Crime Melalui Penal Policy. ASAS, 5(1).
Nurdin1, M. K., Rivaldi, C. A., Rahmadani, N., Zahra4, H. A., Rayhan, A., & Herang5, P. (n.d.). PERAN HUKUM TELEMATIKA DALAM PENYELESAIAN KASUS CYBERCRIME THE ROLE OF TELEMATICS LAW IN SOLVING CYBERCRIME CASES.
Ramli, T. S., Ramli, A. M., Permata, R. R., Wahyuningsih, T., & Mutiara, D. (2020). Aspek Hukum Atas Konten Hak Cipta Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(1), 65.
Rizqi, R., & Wati, S. S. (2024). Pencemaran Nama Baik dalam Tinjauan Hukum Islam. Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 4(1), 80–90.
Sari, S. M. (2023). Fiqih Jinayah (Pengantar Memahami Hukum Pidana Islam). PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Tuah, M. S., Yusuf, M., & Nurfadliyati, N. (2023). Sarkasme dalam Literatur Tafsir. Qudwah Qur’aniyah: Jurnal Studi Al-Qur’an Dan Tafsir, 1(2), 1–11.
Yunus, H. M. (2014). Pemikiran Yusuf Qardawi Tentang Penyelesaian Masalah Fiqh Kontemporer. An-Nida’, 39(2), 215–231.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Mukhlis Akbar Ramadhani, Adinda Putri Hutabarat, Alwi Almisky Munthe

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.