Efek Jera Sebagai Tujuan Hukuman Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam

Authors

  • Muhammad Ismail Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Aulia Tri Olivia Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Fahri Albar Harahap Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.70826/jsisnu.v1i2.138

Keywords:

Efek jera, Hukuman, Pidana Islam

Abstract

Efek jera sering muncul dalam berbagai diskursus di tengah masyarakat luas, baik di kalangan kampus, media massa, lembaga swadaya masyarakat, lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif. Hukum Islam memiliki peran penting dalam hukum pidana di Indonesia. Hukum pidana Islam di Indonesia diberlakukan di wilayah-wilayah yang menganut syariat Islam. Kajian dari peneltian ini menggunakan jenis penelitian bersifat kualitatif deskriptif dengan metode studi literatur. Tesis, jurnal, ebook, skripsi dan buku cetak tertulis semuanya digunakan dalam proses pengumpulan data penelitian ini.Efektivitas efek jera suatu hukuman menurut hukum Islam adalah menciptkan kemaslahatan, menegakkan supremasi hukum dan keadilan bagi manusia serta menjauhkan dari mafsadat yang akan merugikan dirinya dan orang lain. Untuk mengukur efektivitas hukum salah satunya dapat dilihat dari sedikit banyaknya kasus-kasus pelanggaran, semakin sedikit pelanggaran hukum atau tidak ada pelanggaran hukum sama sekali menunjukkan hukum tersebut efektif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andi Hamzah dan Sumangelipu, Pidana Mati di Indonesia di Masa Lalu, Kini dan Masa Depan, (Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985),

Darliana, D., Sapriadi, S.,& Nur, M. A. PEMBAHARUAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA (Pendekatan Metode Istihsan). Jurnal AlAhkam: Jurnal Hukum Pidana Islam, 4(1), (2022)

Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2015)

Kamisa, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, (Surabaya: Penerbit Kartika, 2019)

Muhammad Ali Rusdi (2017): “Maslahat Sebagai Metode Ijtihad Dan Tujuan Utama Hukum Islam,” DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum 15, no. 2 151–68.

Noveria Devy Irmawati dan Barda Arief 2021. Urgensi Tujuan dan Pedoman Pemidanaan dalam Rangka Pembaharuan Sistem Pemidanaan Hukum Pidana. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 3, No

Noveria Devy Irmawati dan Barda Arief. (2021). Urgensi Tujuan dan Pedoman Pemidanaan dalam Rangka Pembaharuan Sistem Pemidanaan Hukum Pidana. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 3, No, 222.

Otto Yudianto (2012), “Eksistensi Pidana Penjara Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Adat,” DiH: Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 15

Syamhari, S 2015., Transformasi Nilai-Nilai Budaya Islam di Sulawesi Selatan. Rihlah: Jurnal Sejarah dan Kebudayaan

Wojo Wasito dan Tito Wasito, Kamus Lengkap: Inggris Indonesia – Indonesia Inggris, (Bandung: Penerbit Hasta, 2020).

Yudianto, 2019 “Eksistensi Pidana Penjara Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Adat.”

Downloads

Published

2024-12-31

How to Cite

Muhammad Ismail, Aulia Tri Olivia, & Fahri Albar Harahap. (2024). Efek Jera Sebagai Tujuan Hukuman Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam. Jurnal Sahabat ISNU SU, 1(2), 120–122. https://doi.org/10.70826/jsisnu.v1i2.138

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.