Analisis Hukum Perjanjian dalam Sistem Hukum Indonesia: Studi Kasus Wanprestasi pada Transaksi Jual Beli Online

Authors

  • Luluk Makhmia Universitas PGRI Wiranegara Pasuruan Jawa Timur
  • Aida Rofiah Universitas PGRI Wiranegara, Pasuruan, Jawa Timur
  • Putri Wulan Mandasari Universitas PGRI Wiranegara, Pasuruan, Jawa Timur
  • Yoga Dwi Firmansyah Universitas PGRI Wiranegara, Pasuruan, Jawa Timur
  • Firza Agung Prakos Universitas PGRI Wiranegara, Pasuruan, Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.70826/jsisnu.v3i1.1244

Keywords:

Sistem hukum Indonesia, hukum perjanjian, wanprestasi, jual beli online, ekonomi bisnis

Abstract

Perjanjian merupakan instrumen hukum yang memiliki peran penting dalam aktivitas ekonomi dan bisnis. Dalam praktiknya, perjanjian tidak hanya berkaitan dengan kesepakatan para pihak, tetapi juga harus terintegrasi dengan sistem hukum nasional agar memiliki kekuatan hukum yang sah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum perjanjian dalam sistem hukum Indonesia melalui studi kasus wanprestasi pada transaksi jual beli online. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dengan pendekatan kualitatif-deskriptif, didukung oleh analisis kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian jual beli online memiliki kekuatan hukum sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Namun, dalam praktik masih ditemukan berbagai kendala, seperti wanprestasi, lemahnya posisi konsumen, dan hambatan penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman hukum perjanjian yang komprehensif serta penguatan sistem penegakan hukum guna menciptakan kepastian dan perlindungan hukum dalam transaksi bisnis digital.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asyhadie Zaeni, 2008. Hukum Bisnis. Jakarta: RajaGrafindo Badrulzaman,

Griswanti Lena, 2005, Tesis, Universitas Gadjah Mada, Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Lisensi Dalam Perjanjian

Kandori, I. (2025). ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI DAN BISNIS. Penerbit Tahta Media.

Mariam Darus. 1980. Perjanjian Baku (Standar), perkembangannya di Indonesia. Bandung: Alumni.

Raharjo, H. (2009). Hukum perjanjian di Indonesia.

Subekti dan Tjitrosudibio. 2003. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya Paramita.

Subekti, R. 1984. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.

Subekti, S. H., Lestari, V. N. S., & SE, M. (2020). Perlindungan Hukum bagi Konsumen Rumah Tapak dalam Kontrak Jual Beli Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Jakad Media Publishing.

Suleman, M. (2024). Tinjauan Hukum bagi Pelaku Wanprestasi pada Transaksi Online. Lex Crimen, 12(4).

Tutik, D. T. T., & SH, M. (2015). Hukum perdata dalam sistem hukum nasional. Kencana.

Wulandari, Y. S. (2018). Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Transaksi Jual Beli E-Commerce. AJUDIKASI: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 199-210.

Yaqin, A. (2019). Akibat hukum wanprestasi dalam jual beli online menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dinamika, 25(6).

Downloads

Published

2026-01-30

How to Cite

Luluk Makhmia, Aida Rofiah, Putri Wulan Mandasari, Yoga Dwi Firmansyah, & Firza Agung Prakos. (2026). Analisis Hukum Perjanjian dalam Sistem Hukum Indonesia: Studi Kasus Wanprestasi pada Transaksi Jual Beli Online. Jurnal Sahabat ISNU SU , 3(1), 01–05. https://doi.org/10.70826/jsisnu.v3i1.1244

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.