Negara Hukum, Sumber Hukum, Eksistensi, Kedudukan dan Susunan Pengadilan Tata Usaha

Authors

  • Maulina Roma Yanti Nainggolan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Muhammad Idiham
  • Ahmad Fajar Assidiqi
  • Fajri Bahiyah Dienny

DOI:

https://doi.org/10.70826/jsisnu.v1i2.80

Keywords:

Negara Hukum, Sumber Hukum, Eksistensi Pengadilan, Kedudukan Pengadilan, Susunan Pengadilan

Abstract

Supremasi hukum merupakan prioritas dalam pemerintahan modern yang menekankan perlindungan hak asasi manusia dan supremasi hukum. Dalam konteks Indonesia, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mempunyai peranan penting dalam menjamin keadilan administratif. PTUN dibentuk sebagai badan peradilan yang berfungsi untuk menyelesaikan perselisihan antara individu dan pihak berwenang, serta memastikan bahwa tindakan pihak berwenang tetap berada dalam kerangka hukum. Sumber hukum keberadaan PTUN di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. Undang-undang tersebut mengatur kewenangan dan tata cara penanganan perkara di PTUN dan melindungi warga negara. . ' hak atas tindakan penguasa. Selain itu, sumber hukum lainnya mencakup undang-undang yang mengatur lembaga pemerintah dan asas-asas hukum yang berlaku. PTUN mempunyai kedudukan yang sangat strategis dalam sistem hukum Indonesia. PTUN diawasi oleh Mahkamah Agung dan berperan sebagai penjaga supremasi hukum dalam administrasi publik. PTUN terdiri dari hakim-hakim yang mempunyai keahlian di bidang hukum administrasi. Dalam melaksanakan tugasnya, PTUN tidak mempertimbangkan aspek hukum kegiatan pemerintah, namun juga mempertimbangkan aspek keadilan dan kepentingan masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Hakim Abdul Aziz, (2011), Negara Hukum dan Demokrasi, Yogyakarta : Pustaka Pelajar

Huda Ni’matul, (2005), Negara Hukum dan Demokrasi & Judical Review, Yogyakarta : UII Press

Kansil C.S.T, Hukum Tata Negara Di Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika

Nurjamal Ecep,(2020), Pengantar Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara, Jawa Barat: EDU PUBLISHER

Yuslim, (2016), Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha, Jakarta: SINAR GRAFIKA

Downloads

Published

2024-12-31

How to Cite

Maulina Roma Yanti Nainggolan, Muhammad Idiham, Ahmad Fajar Assidiqi, & Fajri Bahiyah Dienny. (2024). Negara Hukum, Sumber Hukum, Eksistensi, Kedudukan dan Susunan Pengadilan Tata Usaha. Jurnal Sahabat ISNU SU, 1(2), 123–128. https://doi.org/10.70826/jsisnu.v1i2.80

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.