Judi Online Dan Hukum Pidana Islam: Implikasi Hukum Dan Moralitas
DOI:
https://doi.org/10.70826/jsisnu.v1i3.486Keywords:
Hukum, Islam, Judi, MoralAbstract
Judi Online akhir-akhir ini telah marak terjadi di era digital dari kalangan remaja hingga kalangan dewasa dan telah menjadi fenomena global yang banyak meresahkan beberapa negara terkhususnya Indonesia, termasuk di negara-negara mayoritas Muslim. Jurnal ini bertujuan untuk implikasi hukum dan moralitas judi online dalam perspektif hukum pidana islam. Melalui studi ini akan mengeksplorasikan dasar dasar hukum yang melarang perjudian serta konsekuensi sosial dan individu serta dampak yang di timbulkan. Judi online bertentangan tentang prinsip-prinsip syariah yang menekankan kepada keadilan kesejahteraan Masyarakat juga mengakibatkan dampak negative seperti ketergantungan dan kerugian finansial. Selain itu, penelitian ini juga membahas tentang adanya tantangan dalam penegakan hukum islam terhadap perjudian online, termasuk ketidakpahaman Masyarakat dalam keterbatasan hukum yang ada. Kesimpulan dari jurnal ini menekankan perlunya edukasi Masyarakat dan penguatan kerangka hukum untuk mengatasi permasalahan judi online dimasa era globalisasi ini dan menegaskan pentingnya nilai-nilai moral dalam pencegahan dan penanggulangan dari ketergantungan perjudian di era digital.
Downloads
References
Ahmad Syafi'I,(2021) Fiqh Jinayah diIndonesia
Togar Siahaan,(2020) Praktik Hukum Pidana Indonesia ,Jakarta.
Donandi Sujana, (2024) “Sanksi Hukum Bagi Kepala Daerah Yang Terbukti Melakukan Perzinahan”,Problematika Hukum,Vol.10, no.1, h. 177.
Suparlan,(2019)Patologi Sosial,Penerbit Lembaga Pengkajian Masalah Sosial (LPMS)
Wahbah Az-Zuhaili, (2019) Hukum Pidana Islam dalam Perspektif Sosial.
Onno W. Purbo, (2007) Kebangkitan Nasional Ke-2 Berbasis Teknologi Informasi, Computer Network Research, ITB, Bandung.
Pasal 1 UU Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian
Pasal 27 (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
Penjelasan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
Syafi'i, A. (2020). Dampak Judi Online terhadap Masyarakat. Jurnal Ilmiah Sosial dan Humaniora, 12(1), 45-60.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Raja Albar Pandapotan Simatupang Raja, Bunga Amalia Nasution, Khairil Alfi Syahri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.