Judi Online Dan Hukum Pidana Islam: Implikasi Hukum Dan Moralitas

Authors

  • Raja Albar Pandapotan Simatupang Raja Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Bunga Amalia Nasution Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Khairil Alfi Syahri Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.70826/jsisnu.v1i3.486

Keywords:

Hukum, Islam, Judi, Moral

Abstract

Judi Online akhir-akhir ini telah marak terjadi di era digital dari kalangan remaja hingga kalangan dewasa dan telah menjadi fenomena global yang banyak meresahkan beberapa negara terkhususnya Indonesia, termasuk di negara-negara mayoritas Muslim. Jurnal ini bertujuan untuk implikasi hukum dan moralitas judi online dalam perspektif hukum pidana islam. Melalui studi ini akan mengeksplorasikan dasar dasar hukum yang melarang perjudian serta konsekuensi sosial dan individu serta dampak yang di timbulkan. Judi online bertentangan tentang prinsip-prinsip syariah yang menekankan kepada keadilan kesejahteraan Masyarakat juga mengakibatkan dampak negative seperti ketergantungan dan kerugian finansial. Selain itu, penelitian ini juga membahas tentang adanya tantangan dalam penegakan hukum islam terhadap perjudian online, termasuk ketidakpahaman Masyarakat dalam keterbatasan hukum yang ada. Kesimpulan dari jurnal ini menekankan perlunya edukasi Masyarakat dan penguatan kerangka hukum untuk mengatasi permasalahan judi online dimasa era globalisasi ini dan menegaskan pentingnya nilai-nilai moral dalam pencegahan dan penanggulangan dari ketergantungan perjudian di era digital.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad Syafi'I,(2021) Fiqh Jinayah diIndonesia

Togar Siahaan,(2020) Praktik Hukum Pidana Indonesia ,Jakarta.

Donandi Sujana, (2024) “Sanksi Hukum Bagi Kepala Daerah Yang Terbukti Melakukan Perzinahan”,Problematika Hukum,Vol.10, no.1, h. 177.

Suparlan,(2019)Patologi Sosial,Penerbit Lembaga Pengkajian Masalah Sosial (LPMS)

Wahbah Az-Zuhaili, (2019) Hukum Pidana Islam dalam Perspektif Sosial.

Onno W. Purbo, (2007) Kebangkitan Nasional Ke-2 Berbasis Teknologi Informasi, Computer Network Research, ITB, Bandung.

Pasal 1 UU Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian

Pasal 27 (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016

Penjelasan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian

Syafi'i, A. (2020). Dampak Judi Online terhadap Masyarakat. Jurnal Ilmiah Sosial dan Humaniora, 12(1), 45-60.

Published

2024-12-30

How to Cite

Raja, R. A. P. S., Bunga Amalia Nasution, & Khairil Alfi Syahri. (2024). Judi Online Dan Hukum Pidana Islam: Implikasi Hukum Dan Moralitas. Jurnal Sahabat ISNU SU, 1(3), 206–213. https://doi.org/10.70826/jsisnu.v1i3.486

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.