Analisis Hukum Pidana Dalam Menangani Anak Jalanan Yang Melakukan Tindak Pidana Studi Kasus Di Kota Medan
DOI:
https://doi.org/10.70826/jcisnu.v2i1.779Keywords:
Hukum Pidana, Anak Jalanan, Perlindungan Anak, Reintegrasi SosialAbstract
Artikel ini membahas analisis hukum pidana dalam menangani anak jalanan yang terlibat dalam tindak pidana, dengan fokus pada studi kasus di Kota Medan. Dengan meningkatnya jumlah anak jalanan dan kompleksitas permasalahan sosial yang mereka hadapi, penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana sistem hukum pidana di Indonesia berfungsi dalam konteks perlindungan anak. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif terhadap data yang diperoleh melalui wawancara, dokumen hukum, dan observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat regulasi yang mengatur perlindungan anak, implementasinya sering kali terhambat oleh kurangnya koordinasi antara lembaga terkait dan stigma sosial terhadap anak jalanan. Selain itu, pendekatan hukum yang terlalu represif cenderung tidak efektif dalam rehabilitasi anak-anak tersebut. Penelitian ini menyarankan perlunya integrasi antara pendekatan hukum, sosial, dan pendidikan untuk menciptakan lingkungan yang mendukung reintegrasi anak jalanan ke dalam masyarakat.
Downloads
References
Ashari, E., Riani, S., & Harahap, M. U. (2025). Analisis Hukum Pidana Dalam Menangani Anak Jalanan Yang Melakukan Tindak Pidana Studi Kasus Di Kota Medan. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik| E-ISSN: 3031-8882, 2(2), 777–784.
Astri, H. (2014). Kehidupan anak jalanan di Indonesia: faktor penyebab, tatanan hidup dan kerentanan berperilaku menyimpang. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 5(2), 145–155.
Bawole, G. H., Mawuntu, J. R., & Voges, S. O. (2025). TINJAUAN HUKUM PENGATURAN USIA MENURUT UNDANG UNDANG NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK BERKAITAN DENGAN HAK DAN KEWAJIBAN ANAK. LEX ADMINISTRATUM, 13(2).
Haling, S., Halim, P., Badruddin, S., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan hak asasi anak jalanan dalam bidang pendidikan menurut hukum nasional dan konvensi internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 361–378.
Kaimuddin, K., Renggong, R., & Hasan, Y. A. (2022). ANALISIS FUNGSI KEPOLISAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN. In Indonesian Journal of Legality of Law (Vol. 5, Issue 1, pp. 98–105). Program Pascasarjana Universitas Bosowa. https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i1.1915
Kusumastuti, A., & Khoiron, A. M. (2019). Metode penelitian kualitatif. Lembaga Pendidikan Sukarno Pressindo (LPSP).
LAITUPA, I. S. (2024). PERAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM BERBASIS KEADILAN (Studi Kasus: Lembaga Bantuan Hukum Walabi Merauke). Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Menajang, R. T. (2020). Perlindungan Terhadap Anak Dalam Proses Peradilan (Justice Juvenile) Menurut Instrumen Hukum Internasional Dan Nasional. Lex Et Societatis, 8(4).
Nasution, R. P. (2023). The Pattern of Legal Aid Institutions Towards Protection for Victims of Sexual Violence in Medan City. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum, 12(2), 106–128.
Nihayah, E. S. (2016). Eksploitasi anak jalanan (studi kasus pada anak jalanan di Surabaya). Paradigma, 4(1).
Nurwijayanti, A. M. (2012). Eksploitasi anak: Perlindungan hukum anak jalanan dalam perspektif hukum pidana di Daerah Yogyakarta.
Prastini, E. (2024). Kekerasan terhadap anak dan upaya perlindungan anak di Indonesia. Jurnal Citizenship Virtues, 4(2), 760–770.
Puannandini, D. A., Al Hisyam, F. A., Purnama, D. A. A., & Alin, R. R. (2025). HAK ASASI ANAK DALAM REALITAS KEHIDUPAN SEHARI-HARI: STUDI KASUS ANAK SEBAGAI PENGAMEN JALANAN. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(7).
Putri, A. A., Khairunnisa, N., Sukma, V. S., & Susanti, H. (2023). Perlindungan Anak Jalanan Korban Trafficking Perspektif Kriminologi. Jurnal UIR Law Review, 7(1), 35–56.
Sabilla, R. K., Putri, A. R. S., Pratama, Y. A., Dzakira, M. A., & Suherman, A. (2025). Perbandingan Hukum Pidana Negara Singapura Dan Hukum Pidana Indonesia Mengenai Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan| E-ISSN: 3089-7084, Vol.1(No.3), hlm.192-198. https://jurnal.globalscients.com/index.php/jkhpk/article/view/397
Sugianto, S. (2013). Perlindungan hukum terhadap anak jalanan dalam prespektif hukum positif dan hukum Islam (Studi kasus pada Yayasan Madinatunajjah Kota Cirebon). De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah, 5(2).
Supriyanto, B. H. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Perkosaan Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. ADIL: Jurnal Hukum, 6(2), 147–181.
Wijaya, J. A., & Carina, N. (2024). RUANG KOMUNITAS ANAK JALANAN DI GROGOL, JAKARTA BARAT. Jurnal Sains, Teknologi, Urban, Perancangan, Arsitektur (Stupa), 6(1), 535–550.
Zaman, B. (2019). Pendidikan akhlak pada anak jalanan di Surakarta. INSPIRASI (Jurnal Kajian Dan Penelitian Pendidikan Islam), 2(1), 129–146.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Epandi Ashari, Shofia Riani, Mhd. Umar Harahap, Sri Azriani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










