Sinergi Hukum Dan Pendidikan Dalam Perlindungan Pekerja Kontrak Di Indonesia

Authors

  • Arifuddin Muda Harahap Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Safinatul Hasanah Harahap Universitas Negeri Medan
  • Zulpahmi Lubis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.70826/jcisnu.v1i1.795

Keywords:

hukum ketenagakerjaan, pendidikan, pekerja kontrak, perlindungan hukum

Abstract

Penelitian ini membahas sinergi antara hukum dan pendidikan dalam memberikan perlindungan bagi pekerja kontrak di Indonesia. Pekerja kontrak merupakan salah satu kelompok tenaga kerja yang sering menghadapi permasalahan terkait status hukum, ketidakpastian kerja, serta keterbatasan dalam memperoleh hak-hak normatif sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan. Meskipun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya telah memberikan kerangka hukum, implementasi di lapangan kerap menunjukkan adanya celah yang melemahkan posisi pekerja kontrak. Oleh sebab itu, diperlukan suatu pendekatan interdisipliner yang mengintegrasikan dimensi hukum dan pendidikan untuk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif, melalui telaah terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan praktik ketenagakerjaan, serta diperkaya dengan kajian pendidikan yang menekankan pentingnya literasi hukum bagi pekerja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja kontrak belum sepenuhnya efektif karena lemahnya pengawasan, rendahnya pemahaman pekerja mengenai hak-haknya, serta masih adanya praktik penyalahgunaan kontrak oleh pemberi kerja. Dalam konteks ini, pendidikan berperan sebagai instrumen penting untuk meningkatkan kesadaran hukum pekerja kontrak, baik melalui pendidikan formal, nonformal, maupun pelatihan berbasis keterampilan hukum dan ketenagakerjaan. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa sinergi hukum dan pendidikan merupakan strategi yang relevan untuk memperkuat perlindungan pekerja kontrak. Hukum memberikan kerangka normatif yang mengikat, sedangkan pendidikan membentuk kesadaran dan keberdayaan pekerja dalam menuntut hak-haknya. Dengan demikian, perpaduan keduanya diharapkan mampu mewujudkan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan pekerja kontrak di Indonesia.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, M. (2009). Pendidikan untuk pembangunan nasional: menuju bangsa Indonesia yang mandiri dan berdaya saing tinggi. Grasindo.

Anggraini, S. Z., & Tukiman, T. (2022). Strategi dinas tenaga kerja dalam meningkatkan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja di kabupaten sidoarjo. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 22(3), 2220–2226.

Catur, J. S., Djongga, D., Heriyandi, H., Poerwanto, H., Hutasoit, J., Anam, K., & Wiyono, B. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Kesejahteraan Pekerja Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jurnal Lex Specialis, 1(2).

Isep, I. (2016). Peranan pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan hukum dalam mengupayakan internalisasi hukum di kalangan peserta didik. Jurnal Penelitian Pendidikan, 13(1).

Sonata, D. L. (2014). Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum. FIAT JUSTISIA, 8 (1), 15–35. https://doi.org/https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/fiat/article/view/283

Wonggo, D. (2010). Tantangan Pendidikan Kejuruan dalam Era Perdagangan Bebas. Prosiding Aptekindo.

Yuniastuti, E. (2020). Pola Kerja Kemitraan Di Era Digital-Perlindungan Sosial Transportasi Online Roda Dua. Elex Media Komputindo.

Zaelani, I. R. (2019). Peningkatan daya saing UMKM Indonesia: Tantangan dan peluang pengembangan IPTEK. Jurnal Transborders, 3(1), 15.

Downloads

Published

2024-05-30

How to Cite

Arifuddin Muda Harahap, Safinatul Hasanah Harahap, & Zulpahmi Lubis. (2024). Sinergi Hukum Dan Pendidikan Dalam Perlindungan Pekerja Kontrak Di Indonesia. Jurnal Cendikia ISNU SU , 1(1), 51–57. https://doi.org/10.70826/jcisnu.v1i1.795

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)