Arbitrase Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Konteks Hukum Bisnis
DOI:
https://doi.org/10.70826/jcisnu.v1i2.239Keywords:
arbitrase, bisnis, hukumAbstract
Asas hukum berperan sebagai dasar yang fundamental dalam sistem hukum positif, memberikan arahan dan penilaian bagi norma-norma yang konkret. Meskipun asas hukum bersifat umum dan tidak merupakan norma hukum itu sendiri, ia mengandung nilai-nilai etis yang penting dalam penegakan hukum. Dalam penelitian ini menggunakan sistem hukum normatif yangmana sumber-sumber penelitian diambil dari buku-buku dan jurnal yang ada sehingga mendapat kesatuan dan menjadi pembahasan dalam penelitian ini, Proses konkritisasi asas hukum dilakukan melalui pembentukan peraturan dan generalisasi putusan hakim, yang menjadikan asas-asas tersebut dapat diimplementasikan dalam praktik hukum. Salah satu contoh penting adalah asas kekuatan mengikat kontrak, yang diakui dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), mewajibkan pihak-pihak untuk memenuhi perjanjian yang telah disepakati. Namun, pengaturan mengenai itikad baik dalam alternatif penyelesaian sengketa di UUAAPS masih kurang memadai dan memerlukan pengembangan lebih lanjut. Pemahaman mendalam tentang asas hukum dan penerapannya sangat krusial untuk menciptakan tatanan hukum yang adil, serta untuk memastikan kepatuhan terhadap norma-norma hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Downloads
References
Astiti, N. N. A., & Tarantang, J. (2018). Penyelesaian sengketa bisnis melalui lembaga arbitrase. Jurnal Al-Qardh, 3(2), 110–122.
Diansari, T. (2021). Permasalahan Pelaksanaan Klausula Arbitrase Dalam Upaya Menyelesaikan Sengketa Perjanjian Pilihan Forum. " Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 1(3), 30.
Disemadi, H. S. (2022). Lenses of Legal Research: A Descriptive Essay on Legal Research Methodologies. Journal of Judicial Review, 24(2), 289–304.
Hakim, M. A. (2022). Efektivitas Pasal 9 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Terhadap Penyelesaian Sengketa Bisnis di Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Sakina: Journal of Family Studies, 6(1).
Harahap, S. K. (2022). Penerapan Nilai-Nilai Pancasila Dalam Penolakan Putusan Arbitrase Internasional. Jurnal Bina Mulia Hukum, 7(1), 63–80.
Hombokau, T. C. M. (2024). PENYELESAIAN SENGKETA ARBITRASE INTERNASIONAL DALAM SENGKETA KAPAL MARINA BAY. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 8(1), 53–68.
Idary, M. T. (2023). Asas-Asas Hukum Keluarga Islam. JURNAL HUKUM PELITA, 4(2), 169–180.
Irfansyah, I. (2024). Tantangan dan Peluang Keadilan Sosial dalam Penegakan Hukum Bisnis. AL-MIKRAJ Jurnal Studi Islam Dan Humaniora (E-ISSN 2745-4584), 4(02), 1267–1280.
Kinanti, F. M., Wiko, G., & Sari, D. P. (n.d.). ARBITRASE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS DALAM KONTEKS EKONOMI DIGITAL. Mimbar Hukum, 35.
Lestari, S. I., & Novita, T. R. (2022). Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Upaya Arbitrase. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(11), 3731–3736.
Riswanto, A., Joko, J., Napisah, S., Boari, Y., Kusumaningrum, D., Nurfaidah, N., & Judijanto, L. (2024). Ekonomi Bisnis Digital: Dinamika Ekonomi Bisnis di Era Digital. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Sari, I. (2019). Keunggulan Arbitrase Sebagai Forum Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 9(2).
Suyanto, S. H. (2023). Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris Dan Gabungan. Unigres Press.
Tampubolon, W. S. (2019). Peranan Seorang Arbiter Dalam Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase. Jurnal Ilmiah Advokasi, 7(1), 21–30.
Vahzrianur, V., & Siswajanthy, F. (2024). Peran Arbitrase dalam Penyeleseaian Sengketa di Luar Pengadilan Menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 1999. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 3(3), 357–364.
Wajdi, F., Lubis, U. S., & Susanti, D. (2023). Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis: dilengkapi arbitrase online dan arbitrase syariah. Sinar Grafika.
Wangke, H. (2021). Diplomasi digital dan kebijakan luar negeri Indonesia. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Wibowo, A., & Sugitanata, A. (2023). Teori Pertingkatan Norma Dan Penemuan Hukum Islam (Pendalaman Dan Rekonstruksi Konsep). JURNAL DARUSSALAM: Pemikiran Hukum Tata Negara Dan Perbandingan Mazhab, 3(1), 79–96.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Sandra Ayu Wandira, Fauzan Habibi Lubis, Jakaria, Rabiatul Adawiyah Nasution, Nadzri Adlani Nasution

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










