Tinjauan Hukum Terhadap Hak Anak Di Luar Perkawinan Yang Sah (Studi Kasus: Pengadilan Agama Kota Medan)

Authors

  • Namira Ramadhani Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Dinda Nuramalia Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Mhd Rasyid Al anshari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.70826/jcisnu.v2i1.790

Keywords:

Hak Anak, Perkawinan Sah, Hukum Pidana

Abstract

Anak-anak yang lahir di luar perkawinan sering kali mengalami diskriminasi dan tantangan dalam mengakses berbagai hak fundamental, termasuk hak atas pengakuan status, hak waris, pendidikan, dan layanan kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi perlindungan hukum yang diberikan kepada anak-anak tersebut, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam implementasinya. Melalui analisis terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan ketentuan hukum lainnya, penelitian ini menemukan bahwa meskipun terdapat kerangka hukum yang mendukung perlindungan hak anak, pelaksanaannya di lapangan masih terhambat oleh berbagai faktor, termasuk stigma sosial, kurangnya pemahaman hukum di kalangan masyarakat, dan keterbatasan sumber daya dari lembaga terkait. Selain itu, ada tantangan dalam proses pengakuan anak, yang sering kali melibatkan prosedur hukum yang rumit dan berpotensi memakan waktu. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan melakukan wawancara dengan pihak Pengadilan Agama Kota Medan, dan juga analisis dokumen untuk mendapatkan gambaran mengenai status hukum anak di luar pernikahan yang sah.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Antari, P. E. D. (2021). Pemenuhan Hak Anak Yang Mengalami Kekerasan Seksual Berbasis Restorative Justice Pada Masyarakat Tenganan Pegringsingan , Karangasem , Bali ( Fulfillment of Children Rights as Sexual Violence Victim based on Restorative Justice on Tenganan Pegringsingan C. Jurnal HAM, 12(1), 1–20.

Daud, F. K., & Syarif, N. (2021). HAK CERAI PEREMPUAN DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM MAROKO. In Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam (Vol. 14, Issue 2, p. 159). Al-Jamiah Research Centre. https://doi.org/10.14421/ahwal.2021.14204

Hasanah, C. A. (2025). Perlindungan Hukum dan Pertimbangan Hakim dalam Menentukan Hak Asuh Anak Pasca Perceraian. Journal of Multidisciplinary Inquiry in Science, Technology and Educational Research, 2(1b), 1099–1113.

Ibrahim, R. S. (2018). Hak-Hak Keperdataan Anak dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Lex Privatum, 6(2).

Ikhsan, E. (2002). Beberapa Catatan Tentang Konvensi Hak Anak. Sumatera Utara: USU Digital Library.

Jabbar, F. (2023). Problematika Pelaksanaan Eksekusi Terhadap Putusan Hak Asuh Anak Perkara Nomor: 566/Pdt. G/2021/PA. Prg Perspektif Keadilan dan Gender di Pengadilan Agama Pinrang (dibimbing oleh H. Sudirman L dan Fikri). IAIN PAREPARE.

Marwa, M. H. M. (2023). Problematika Hak Anak Luar Kawin: Tinjauan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Media of Law and Sharia, 4(3), 239–252.

Muhadjir, N. (2000). Metode Penelitian Kualitatif Edisi IV. Yogyakarta: Rake Sarasin.

Ni’mah, H., Hadi, A., & Shafwan, M. H. (2024). Sosialisasi dalam Keluarga Terhadap Pembentukan Akhlak Anak. Jurnal Manajemen Pendidikan Dan Ilmu Sosial (JMPIS), 5(3).

Nurhayati, B. R. (2019). Harmonisasi Norma Hukum Bagi Perlindungan Hak Keperdataan Anak Luar Kawin Dalam Sistem Hukum Indonesia. Ganesha Law Review, 1(1), 55–67.

Obadja, S., & Kuntag, M. (2023). Penerapan Prinsip The Best Interest Of Child pada Hak Waris Anak Angkat dibawah Umur dalam Hukum Perdata di Indonesia. Jurnal Tana Mana, Vol.4(No.2), hlm.81-89.

Pakarti, M. H. A. (2023). Pembaruan hukum keluarga dalam putusan Pengadilan Agama. Sakina: Journal of Family Studies, 7(3), 335–344.

Poputra, A. A., Maramis, R. A., & Roeroe, S. D. L. (2024). Perlindungan Hukum Terkait Hak Waris Anak Yang Belum Dewasa Akibat Ditinggal Mati Kedua Orang Tua. Lex Administratum, Vol.12(No.5), hlm.1-13. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/57828/47514

Putra, A. J. M. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Pemeliharaan anak dibawah umur (hak hadhanah) akibat suatu Perceraian berdasarkan Kompilasi hukum islam. Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum), 5(2).

Putra, G. R. A. (2021). HAK ASUH ANAK DALAM KELUARGA PERSPEKTIF KEADILAN GENDER. In ’ADALAH (Vol. 5, Issue 2). LP2M Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. https://doi.org/10.15408/adalah.v5i2.19387

PUTRA, M. (2024). IMPLEMENTASI BATAS USIA PERKAWINAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 2019 (Studi Penelitian PA Medan). Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara.

Putri, H. A. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Hak Anak Korban Pemerkosaan dalam Lingkungan Keluarga. In Jurnal Lex Renaissance (Vol. 6, Issue 1). Universitas Islam Indonesia (Islamic University of Indonesia). https://doi.org/10.20885/jlr.vol6.iss1.art2

Rofiq, M. K. (2021). Hak Anak Dalam Hukum Keluarga Islam Indonesia. Researchgate. Net.

Suyanto. (2023). Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris Dan Gabungan. Unigres Press.

Wulandari, R. (2018). Status Nasab Anak Di Luar Nikah Perspektif Mazhab Hanafi Dan Mazhab Syafi’i Dan Implikasinya Terhadap Hak–Hak Anak. UIN Raden Intan Lampung.

Downloads

Published

2025-05-30

How to Cite

Namira Ramadhani, Dinda Nuramalia, & Mhd Rasyid Al anshari. (2025). Tinjauan Hukum Terhadap Hak Anak Di Luar Perkawinan Yang Sah (Studi Kasus: Pengadilan Agama Kota Medan). Jurnal Cendikia ISNU SU , 2(1), 113–121. https://doi.org/10.70826/jcisnu.v2i1.790

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)