Penerapan Pendekatan Sosiologi Hukum Dalam Kebijakan Diversi Dan Peran Masyarakat Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), Serta Tantangan Implementasinya
DOI:
https://doi.org/10.70826/jcisnu.v1i2.257Keywords:
Diversi, Keadilan Restoratif, Perlindungan AnakAbstract
Penelitian ini membahas penerapan pendekatan sosiologi hukum dalam kebijakan diversi dan peran masyarakat berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), serta tantangan dalam implementasinya. UU SPPA dirancang sebagai payung hukum untuk menangani kasus anak dengan pendekatan yang berorientasi pada rehabilitasi dan keadilan restoratif, bukan semata-mata penghukuman. Kebijakan diversi yang diatur dalam Pasal 7 UU SPPA bertujuan untuk menyelesaikan perkara pidana anak di luar pengadilan melalui mekanisme musyawarah, dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga, dan masyarakat. Partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam proses reintegrasi anak ke lingkungan sosialnya, sehingga mengurangi dampak stigma negatif dan mendorong pemulihan anak secara holistik.
Namun, implementasi kebijakan ini masih menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya pemahaman aparat penegak hukum tentang keadilan restoratif, keterbatasan fasilitas pembinaan khusus anak, serta sikap masyarakat yang sering kali masih bersifat represif terhadap anak pelaku tindak pidana. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan metode normatif-empiris untuk mengkaji kesenjangan antara aturan dalam UU SPPA dan praktik di lapangan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan mengenai pentingnya sinergi antara aparat hukum dan masyarakat dalam menciptakan sistem peradilan pidana anak yang efektif, humanis, dan berorientasi pada rehabilitasi, sehingga anak-anak yang berhadapan dengan hukum dapat memperoleh perlindungan yang memadai dan kesempatan untuk berkontribusi positif di masyarakat.
Downloads
References
Abdullah, A. (2020). Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Analisis Keadilan Restoratif. Jakarta: Kencana.
Ardiansyah, Y. (2023). Peran Masyarakat dalam Sistem Diversi pada Peradilan Anak. Jakarta: Penerbit Maju.
Firdaus, A. (2023). Implementasi Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Surabaya: Mandiri.
Hakim, F. (2022). Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Yogyakarta: Pustaka Edu.
Lestari, R. (2023). Tantangan Diversi dalam Praktik Peradilan Pidana Anak. Bandung: Refika Aditama.
Marzuki, M. (2019). Hukum dan Sosiologi: Integrasi dalam Pembentukan Hukum yang Berkeadilan. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada Press.
Mulyani, S. (2022). Pendekatan Sosiologi Hukum dalam Pembinaan Anak Berhadapan dengan Hukum. Semarang: Lintang Press.
Pratama, R. (2022). Fasilitas dan Sarana Rehabilitasi dalam Diversi Anak. Jakarta: Rajawali Pers.
Putri, D. (2022). Diversi sebagai Upaya Restoratif di Indonesia: Perspektif Sosiologi Hukum. Malang: Kencana.
Rahardjo, S. (2016). Sosiologi Hukum: Kajian Tentang Dampak Sosial dari Penerapan Hukum di Masyarakat. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Rahardjo, S. (2016). Sosiologi Hukum: Suatu Pengantar. Bandung: Alumni.
Ramli, A. (2018). Hukum Anak di Indonesia: Dari Konsep ke Implementasi. Surabaya: Pustaka Pena.
Santoso, B. (2022). Penguatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Kasus Anak. Jakarta: Gramedia.
Supardi, S. (2021). Hukum Pidana Anak di Indonesia: Pendekatan Restoratif dalam Penegakan Hukum. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Supardi, S. (2021). Hukum Pidana Anak di Indonesia: Pendekatan Restoratif dalam Penegakan Hukum. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Sutanto, T. (2017). Faktor Sosial dalam Pembentukan Perilaku Anak dalam Perspektif Hukum Pidana. Semarang: UNDIP Press.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Hendra Busriani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










