Analisis Implikasi Kasus Perceraian Akibat Perselingkuhan
DOI:
https://doi.org/10.70826/jcisnu.v2i1.782Keywords:
Perceraian, Sebab-akibat, AnakAbstract
Perceraian adalah pemutusan hubungan perkawinan yang sah dan resmi antara suami dan istri. Yang telah tercatat di lembaga yang berwenang, seperti kantor catatan sipil atau pengadilan agama. Banyaknya kasus perceraian yang terjadi diakibatkan oleh beberapa aspek seperti, aspek ekonomi, psikologi dan hukum, baik suami, istri maupun anak. Tujuan penulisan ini untuk mengedukasi hal-hal tentang perceraian dan meminimalisir terjadinya perceraian, serta sebab-akibat terjadinya perceraian. Metode penelitian yang digunakan dengan kualitatif-normatif, yang menganalisis suatu putusan dan pengadilan berdasarkan peraturan hukum, serta wawancara kepada pihak terkait. Dengan ini penjabaran tentang perceraian dapat dipahami dengan baik oleh pembaca.
Downloads
References
Asyatama, F., & Ridwan, F. H. (2021). Analisis perjanjian perkawinan menurut undang-undang perkawinan di Indonesia. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 109–122. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v5i2.3937
Azizah, L. (2012). Analisis Perceraian dalam Kompilasi Hukum Islam. Al-’Adalah, 9(2), 415–422.
Daud, F. K., & Syarif, N. (2021). HAK CERAI PEREMPUAN DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM MAROKO. In Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam (Vol. 14, Issue 2, p. 159). Al-Jamiah Research Centre. https://doi.org/10.14421/ahwal.2021.14204
harahap, dinda andini. (2020). PERAN KELUARGA DALAM MENJAGA KESELAMATAN PASIEN DI RUANG RAWAT INAP. Center for Open Science. https://doi.org/10.31219/osf.io/kmxnz
Hasanah, C. A. (2025). Perlindungan Hukum dan Pertimbangan Hakim dalam Menentukan Hak Asuh Anak Pasca Perceraian. Journal of Multidisciplinary Inquiry in Science, Technology and Educational Research, 2(1b), 1099–1113.
Hifni, M. (2016). Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Suami Istri dalam Perspektif Hukum Islam. Bil Dalil: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(02), 49–80.
Jonaedi Efendi, S. H. I., Johnny Ibrahim, S. H., & Se, M. M. (2018). Metode penelitian hukum: normatif dan empiris. Prenada Media.
Mastura, L. F., & Elimartati. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Sanksi dalam Pelanggaran Hukum Keluarga di Negara-Negara Muslim. In Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam (Vol. 23, Issue 1, pp. 115–130). Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. https://doi.org/10.37035/syakhsia.v23i1.6483
Muhammad Syaifuddin, S. H., Sri Turatmiyah, S. H., & Annalisa Yahanan, S. H. (2022). Hukum perceraian. Sinar Grafika.
Nasution, N. A. (2018). Hak Asuh Anak (Hadhanah) Yang Belum Mumayyiz Kepada Ayah Kandungnya (Studi Kasus 0055/PDT/G/2013/PA Sibolga). IAIN Padangsidimpuan.
Noeralamsyah, Z. (2023). Penguatan Peran Single Mother dalam Ketahanan Ekonomi Keluarga. In Jurnal Studi Gender dan Anak (Vol. 10, Issue 1, pp. 21–33). Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten. https://doi.org/10.32678/jsga.v10i1.8307
Octavia, H., Hayati, I., & Ridwan, R. Bin. (2020). Metode Istinbath Hukum Mazhab Syafi’i Dalam Talak Paksa. IAIN Curup.
Pitria, A., Rahman, F., & Ramlah, R. (2023). Resolusi Konflik Talak di Luar Pengadilan Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. Journal of Comprehensive Islamic Studies, 2(1), 125–148.
Putra, A. J. M. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Pemeliharaan anak dibawah umur (hak hadhanah) akibat suatu Perceraian berdasarkan Kompilasi hukum islam. Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum), 5(2).
Putri, J. E., Suhaili, N., Marjohan, M., Ifdil, I., & Afdal, A. (2022). Konsep self esteem pada wanita dewasa awal yang mengalami perceraian. Jurnal EDUCATIO: Jurnal Pendidikan Indonesia, 8(1), 20–25.
Rusdi, K., & Ma’rifah, N. (2013). Hadits Hukum Keluarga: Telaah Kritis Terhadap Sanad dan Matan. CV Elsi Pro.
Safitri, L. (2024). Analisis Alasan Perceraian Tenaga Kerja Wanita dalam Pendekatan Budaya (Studi Kasus Desa Braja Sakti Kabupaten Lampung Timur). IAIN Metro.
Saleh, I. N. S., Badilla, N. W. Y., Apriyanto, A., & Depari, D. P. (2024). Buku Referensi Sistem Peradilan di Indonesia: Proses, Hak, dan Keadilan. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Somae, E. T. (2021). Nilai-nilai hukum keluarga Islam dalam novel Merantau ke Deli karya Hamka. In COMMICAST (Vol. 3, Issue 1, pp. 140–152). Universitas Ahmad Dahlan. https://doi.org/10.12928/commicast.v3i1.4600
Sujana, I. N. (2015). Kedudukan hukum anak luar kawin dalam perspektif putusan Mahkamah Konstitusi nomor 46/PUU-VIII/2010. Aswaja Pressindo.
Sulistiani, S. L., & Nurrachmi, I. (2021). Hak Finansial Perempuan Dalam Keluarga Menurut Hukum Keluarga Islam Di Indonesia. In Musãwa Jurnal Studi Gender dan Islam (Vol. 20, Issue 2, pp. 175–185). Al-Jamiah Research Centre. https://doi.org/10.14421/musawa.2021.202.175-185
Syalsyabila, A. A., Zainuddin, Z., & Arief, A. (2025). Pembatalan Perkawinan Akibat Ketidak Sesuaian Kesepakatan Pada Masyarakat Mandar. Journal of Lex Philosophy (JLP), 6(1), hlm.1-14.
Wattimena, H., Hasan, H., & Pikahulan, M. (2024). PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA SEBAGAI PENGUAT GUGATAN PERCERAIAN (STUDI KOMPETENSI ABSOLUT PERADILAN AGAMA). CV WIDINA MEDIA UTAMA.
Widodo, I. A. (2020). RUNTUHNYA BUDAYA PATRIAKHI: PERUBAHAN PERAN DALAM KELUARGA BURUH MIGRAN. In Marwah: Jurnal Perempuan, Agama dan Jender (Vol. 19, Issue 1, p. 65). Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. https://doi.org/10.24014/marwah.v19i1.8443
Yasin, Y. (2015). Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk Menurut Undang-Undang No. 1/1974 dan PP. No. 9/1975. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 13(2).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Indah Puspita Sari, Mutiara Hati, Namira Ramadhani, Shofia Riani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










