Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kontrak Dan Outsourcing Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.70826/jcisnu.v1i2.249Keywords:
Perlindungan hukum, Perkerja kontrak, OutsourcingAbstract
Perlindungan hukum yang dinikmati oleh pekerja kontrak dan pekerja outsourcing di Indonesia dibahas dalam artikel ini. Pekerja dalam kelompok ini sering menghadapi masalah seperti ketidakamanan pekerjaan dan pelanggaran hak. Meskipun ada undang-undang yang mengaturnya, banyak bisnis mengabaikan peraturan ini. Perlindungan hukum selalu berkorelasi dengan kekuasaan ekonomi dan pemerintahan. Masalah perlindungan hukum bagi rakyat (yang diperintah) terhadap pemerintah (yang berkuasa) dalam kaitannya dengan kekuasaan pemerintah. Terkait rakyat, setiap orang yang bekerja dan menerima imbalan dalam bentuk lain disebut pekerja atau buruh dalam Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual merupakan metode yang digunakan penulis. Bahan hukum primer dan sekunder merupakan sumber hukum yang digunakan. Metode pengumpulan data yang digunakan penulis adalah telaah pustaka berdasarkan temuan analisis hukum undang-undang pekerja kontrak outsourcing. Metode silogisme diterapkan dengan pola pikir deduktif dalam teknik analisis bahan hukum. Berdasarkan hasil penelitian, perjanjian kerja harus memiliki kepastian hukum agar dapat mematuhi asas-asas perjanjian dan ketentuan-ketentuan perjanjian kerja dalam sistem alih daya, mengingat adanya ambiguitas hukum dalam mendefinisikan hubungan hukum. Hal ini dilakukan agar perusahaan dalam sistem alih daya dan pekerja kontrak dapat menjalankan tugas dan hak masing-masing sesuai dengan perjanjian yang mengikat secara hukum.
Downloads
References
Arifin, Choirul, Irawan Soerodjo, M Syahrul Borman, and Dudik Djaja Sidarta. “KEDUDUKAN HUKUM TENAGA KERJA OUTSOURCING SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UU NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA.” Court Review: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916) 4, no. 01 (2024): 34–49.
Arifuddin Muda Harahap. BUKU PENGANTAR HUKUM KETENAGAKERJAAN. Malang : Literasi Nusantara, 2020.
Fitriyaningrum, Julyatika. “Implementasi Sistem Alih Daya Atau Outsourcing Dalam Mencapai Kesejahteraan Pekerja Indonesia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.” Indonesian State Law Review 2, no. 1 (2019): 88–102.
Handitya, Eliesta. “Bersiasat Dalam Kerentanan: Pekerja Kreatif Di Masa COVID-19.” Lembaran Antropologi 2, no. 1 (n.d.).
Hidayati, Taufika, Lendra Faqrurrowzi, and Yulia Tiara Tanjung. “Analisa Yuridis Pengawasan Manajerial Pekerja Outsourcing Setelah Berlaku Undang-Undang Cipta Kerja.” Jurnal Ilmiah Advokasi 10, no. 2 (2022): 132–56.
Izzati, Nabiyla Risfa. “Eksistensi Yuridis Dan Empiris Hubungan Kerja Non-Standar Dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia.” Masalah-Masalah Hukum 50, no. 3 (2021): 290–303.
Komnas, H A M. Omnibus Law RUU Cipta Kerja Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Komnas HAM, 2021.
Mariza, Siska, and Imam Budi Santoso. “Understanding the Legal Implications of Regulatory Transfers: A Post-Decision Analysis of MK No. 27/PUU-IX/2011 under the Omnibus Law Framework.” Sultan Jurisprudence: Jurnal Riset Ilmu Hukum 4, no. 1 (2024): 123–40.
Nuradi, Nuradi. “PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA ALIH DAYA DALAM PELAKSANAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL GUNA MENDUKUNG TERWUJUDNYA IKLIM INVESTASI YANG KONDUSIF BAGI TERCAPAINYA KESEJAHTERAAN PEKERJA.” PALAR (Pakuan Law Review) 5, no. 1 (2019).
Sinaga, Niru Anita, and Tiberius Zaluchu. “Perlindungan Hukum Hak-Hak Pekerja Dalam Hubungan Ketenagakerjaan Di Indonesia.” Jurnal Teknologi Industri 6 (2021).
Sukendro, Bambang, Anwar Budiman, and Teguh Satya Bhakti. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PEKERJA DENGAN STATUS PKWT KE PKWTT PADA PEKERJAAN OUTSORCING/ALIH DAYA.” Jurnal Sosial Humaniora 7, no. 1 (2024): 423–34.
Suwandi, Fahrul Ramdan, and Dodi Jaya Wardana. “Aspek Hukum Keberlakuan BPJS Ketenagakerjaan Terhadap Perlindungan Dan Keamanan Kerja.” SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan 2, no. 1 (2022): 251–62.
Suyanto, S H. Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris Dan Gabungan. Unigres Press, 2023.
Syahrial, Syahrial. “Dampak COVID-19 Terhadap Tenaga Kerja Di Indonesia.” Jurnal Ners 4, no. 2 (2020): 21–29.
Syamsinar, Syamsinar, Abustani Ilyas, and Darsul S Puyu. “PRINSIP IJARAH PADA PRAKTEK OUTSOURCING DALAM PERSPEKTIF HADITS DENGAN METODE MAUDHU’IY.” PILAR 14, no. 2 (2023): 176–92.
Zainuddin, Asriadi. “Eksistensi Teori Hukum Inklusif Dalam Sistem Hukum Nasional.” Jurnal Al Himayah 2, no. 1 (2018): 17–30.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Vania Andari Damanik, Zayyan Tsabitah Panjaitan, Layla Witra, Adjie Umair Harvis, Ibnu Farhan, Bagus Herlambang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










