Dampak Bagi Pekerja Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak Oleh Perusahaan
DOI:
https://doi.org/10.70826/jcisnu.v1i2.250Keywords:
PHK, Pekerja, Sepihak, PerusahaanAbstract
Tindakan perusahaan yang memutuskan hubungan kerja karyawan tanpa persetujuan atau pertimbangan dari karyawan tersebut dikenal sebagai pemutusan hubungan kerja sepihak (PHK). Ketika memutuskan hubungan kerja dengan karyawan, pemberi kerja harus memberikan alasan yang sesuai dengan ketentuan hukum. Praktik ini dapat menimbulkan berbagai dampak Pemutusan Hubungan Kerja secara signifikan bagi pekerja baik dari segi ekonomi, sosial dan psikologis. Dalam Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak yang dilakukan perusahaan juga memiliki tujuan yang dapat memberikan keuntungan kepada perusahaan. Maka perlu Perlindungan Hukum dan Kebijakan bagi pekerja yang terkena PHK. Temuan studi ini menunjukkan bahwa PHK sepihak menyebabkan memburuknya status sosial dan hubungan interpersonal, meningkatnya tingkat stres dan kecemasan, serta kemerosotan kondisi ekonomi. Lebih jauh lagi, hak-hak pekerja masih belum dilindungi secara memadai oleh hukum yang berlaku. Akibatnya, diperlukan inisiatif yang lebih kuat untuk memberikan dukungan dan perlindungan hukum kepada karyawan yang diberhentikan. Bantuan dalam bentuk pelatihan ulang, bantuan keuangan, dan akses informasi ketenagakerjaan diperlukan untuk membantu karyawan pulih dari dampak negatif PHK sepihak.
Downloads
References
Angkouw, J, Ekspor Minyak Kelapa Kasar Cco Di Sulawesi, Utara Jurnal Riset, M Apipudin, Y N Asrini, S Hodijah, N Nurhayani, I G Ayu, A Kirana, and D Negari. “Abidin, Y.(2022). Pengantar Ekonomi Internasional. Ebook, 4 (1), 88–100. Aditama, LG, Yulianto, E., & Wilopo.(2015). Pengaruh Produksi Dan Nilai Tukar Terhadap Volume Ekspor (Studi Pada Volume Ekspor Jahe Indonesia Ke Jepang Periode 1994-2013). Jurnal Administrasi Bisnis (Jab)| Vol, 25 (1), 1–9.” Jurnal Administrasi Bisnis (Jab) 50, no. 6 (n.d.): 44–50.
Arifuddin Muda Harahap, Rahmad Efendi, Mar’ie Mahfudz Harahap. “‘Hukum Ketenagakerjaan Sebagai Bagian Dari Diversifikasi Pendidikan Tinggi Hukum Untuk Menghasilkan Legal Professionals’ Laporan Penelitian BOPTN UINSU MEDAN 2023,” 2023.
Bidikmisi, Mahasiswa Penerima, K I P Kuliah Tingkat Nasional, Gita Aprilia, and Chaula Intan Charir. “Antologi Opini, Puisi, Dan Cerpen,” 2021.
Harahap, Arifuddin Muda. “Konflik Ketenagakerjaan Dalam Pertambangan Peran Filsafat Hukum Dalam Penyelesaiannya,” 2023.
———. “Pengantar Hukum Ketenagakerjaan,” 2020.
Harahap, Arifuddin Muda, Kahyun Irgi Ramadhan, Swity Milen, Ramadhan Anshory, and M Jahid Attamamy Harahap. “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG DIBERHENTIKAN DENGAN TIDAK DIBAYAR PESANGONNYA (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 148/PDT. SUS-PHI/2020/PN. PLG).” YUSTISI 10, no. 2 (2023): 52–56.
Hasibuan, Syaiful Asmi, and Arifuddin Muda Harahap. “Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Perusahaan Yang Melakukan Tindakan Diskriminasi Kepada Karyawan.” Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora 9, no. 3 (2022): 1572–77.
Iqbal, Muhammad, and Kisma Fawzea. Psikologi Pasangan: Manajemen Konflik Rumah Tangga. Gema Insani, 2020.
Maha, Muhammad Asri Rajani, and Arifuddin Muda Harahap. “Analisis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Terkait Ketentuan Waktu Istirahat Bagi Pekerja/Buruh.” Jurnal EDUCATIO: Jurnal Pendidikan Indonesia 9, no. 1 (2023): 346–52.
Mahartiningsih, Ika, Rini Kundayanti, and Suprihatin Suprihatin. “Faktor Yang Berhubungan Dengan Kejadian Malnutrisi Pada Balita Di Puskesmas Indong Halmahera Selatan Maluku Utara.” Jurnal Keperawatan Dan Kebidanan Nasional 1, no. 1 (2023): 24–37.
Nurisman, Eko. “Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 2 (2022): 170–96.
Purnomo, Purnomo, and Soekirno Soekirno. “Akibat Hukum Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Oleh Pengusaha.” Krisna Law: Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana 4, no. 1 (2022): 49–58.
Rukhmana, Trisna, Danial Darwis, S IP, Abd Rahman Alatas, M M SE, Wico J Tarigan, Zulfin Rachma Mufidah, M H I Muhamad Arifin, Nur Cahyadi, and M M S ST. Metode Penelitian Kualitatif. CV Rey Media Grafika, 2022.
Wijaya, Agus, Solechan Solechan, and Suhartoyo Suhartoyo. “Analisis Yuridis Pengaturan Pemutusan Hubungan Kerja Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Setelah Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.” Diponegoro Law Journal 11, no. 2 (2022).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Mehnaj Ayuda, Dinda Nurul Amalia, Maulana Sutan Hasibuan, Zulfirmansyah Rimbun, Rachel Sabina Azzahra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.