Entensi Hukum Terhadap Kekerasan Seksual Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.70826/jcisnu.v2i1.791Keywords:
kekerasan seksual, perlindungan korban, entensi hukumAbstract
Penanganan kekerasan seksual di Indonesia merupakan isu yang kompleks, mencakup aspek hukum, sosial, dan budaya. Artikel ini mengkaji ekstensi hukum yang telah dilakukan untuk menanggulangi kasus kekerasan seksual di Indonesia, termasuk analisis terhadap undang-undang dan peraturan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan menganalisis berbagai peraturan perundang- undangan terkait kekerasan seksual, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang bertujuan memperkuat perlindungan bagi korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi sudah mengalami perbaikan, masih terdapat tantangan dalam implementasi hukum, terutama dalam hal penegakan dan pemahaman hukum oleh aparat serta masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan langkah langkah lanjutan untuk memastikan hukum dapat berjalan efektif, termasuk peningkatan kesadaran masyarakat, pelatihan aparat penegak hukum, dan pembenahan sistem peradilan yang berpihak pada korban. Artikel ini menyimpulkan bahwa ekstensi hukum terhadap kekerasan seksual di Indonesia penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan berkeadilan bagi seluruh warga negara.
Downloads
References
Arifin, S. (2012). Metode Penulisan Karya Ilmiah dan Penelitian Hukum. Medan Area University Press.
Birowo, M. P. (n.d.). Media dan Kekerasan Seksual: Praktik Diskursus Portal Berita Online Detik. com Mengenai Kasus Perkosaan Terhadap Perempuan Tahun 2016-2021. Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas ….
elysa Wardhani, N., Judijanto, L., Asmarani, N., Reumi, F., Yase, I. K. K., & Kusumawardhani, D. L. L. H. N. (2025). Perempuan dan Hukum: Perlindungan Hak dalam Perspektif Gender. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Fujiati, D. (2016). Seksualitas Perempuan dalam Budaya Patriarkhi. Muwazah, 8(1), 26–47.
Ismail, A. (2025). Konsep Gender, Seks dan Seksualitas dalam Perspektif Sosial Sains: The Concept of Gender, Sex and Sexuality in Social Science Perspective. Journal of Marginal Social Research, 2(1), 25–28.
Jaman, U. B., & Zulfikri, A. (2022). Peran serta Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan Seksual dihubungkan dengan UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Hukum Dan HAM West Science, 1(1), 1–7.
Lase, E. J. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN DALAM RUMAH TANGGA (MARITAL RAPE) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Putusan PN Kasongan Nomor 43/Pid. sus/2020/PN. Ksn). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS ISLAM SUMATERA UTARA.
Maula, B. S., & Ariyanti, V. (2021). Kriminalisasi perkosaan dalam perkawinan menurut hukum pidana nasional dan hukum islam. Equalita: Jurnal Studi Gender Dan Anak, 3(2), 196–210.
Priambada, B. S. (2025). KAJIAN VIKTIMOLOGI TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 4(5), 799–812.
Rabbaniyah, S., & Salsabila, S. (2022). Patriarki dalam budaya jawa; membangun perilaku pembungkaman diri pada perempuan korban seksual dalam kampus. Community: Pengawas Dinamika Sosial, 8(1), 113–124.
Suryani, A. M. (2014). Upaya Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS PA) dalam memberikan perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual. Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ahmad Syauqi Rifqi Rabbani, Layla Hasfajira Br Tambunan, Adelia Salsabila Marbun

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










