Memahami Istihsan: Pengertian dan Penerapannya dalam Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.70826/jcisnu.v1i3.521Keywords:
Istihsan, penerapan, hukum islamAbstract
Penelitian ini membahas konsep istihsan dalam penerapannya dalam hukum Islam sebagai metode ijtihad yang digunakan untuk menyesuaikan hukum Islam dengan dinamika kehidupan yang terus berubah. Istihsan menjadi instrumen penting dalam merespons persoalan hukum yang tidak memiliki ketentuan eksplisit dalam nash, sehingga latar belakang penelitian ini berfokus pada relevansi dan batasan penggunaannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana istihsan dapat diterapkan secara tepat dalam menetapkan hukum tanpa bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Metode yang digunakan adalah penelitian terapan dengan pendekatan kualitatif melalui analisis berbagai jurnal ilmiah dan literatur ushul fiqh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa istihsan tidak dapat digunakan sembarangan, melainkan harus tetap berpijak pada sumber utama hukum Islam, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa istihsan memiliki kedudukan setara dengan qiyas, tetapi didasarkan pada pertimbangan yang lebih kuat dalam menemukan hukum yang lebih sesuai dengan kemaslahatan.
Downloads
References
Amiruddin, H. (2012). Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Basri, R. (2020). Ushul fikih 1. IAIN Parepare Nusantara Press.
Chadziq, A. L. (2019). Istihsan dan Implementasinya dalam Pemetapan Hukum Islam. MIYAH: Jurnal Studi Islam, 15(2), 337–348.
Hamid, A. (2016). Dakwah dalam Perspektif Paradigma Tradisionalisme dan Reformisme. Kordinat: Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam, 15(1), 89–104.
Haris, M., Jalaluddin, J., & Mahmud, H. (2023). Istinbath Hukum Islam Perspektif Ahlul Hadis dan Ahlul Ra’yi. JIS: Journal Islamic Studies, 1(3), 249–261.
Humaira, A. (2013). Istihsan dalam proses istinbat hukum.
Jajuli, M. S., & Misno, A. (2024). Fiqh Muamalah: Hukum Ekonomi dan Bisnis Syariah di Indonesia. Penerbit A-Empat.
Mahfudh, K. S. (2003). Nuansa fiqh sosial. Lkis Pelangi Aksara.
Mahmudulhassan, M., & Muthoifin, M. (2024). Transactions Without Ijab Qabul in the 5.0 Era: An Analysis of Opportunities, Challenges, and Laws in the Modern Market. Maktabah Reviews on Sustainable Development Goals, 1(01), 11–24.
Nur’aini, A., & Ngizzul, M. M. (2020). Istihsan Sebagai Metode Istimbath Hukum Imam Hanafi Dan Relevansinya Dalam Pengembangan Ekonomi Syariah. Tribakti: Jurnal Pemikiran Keislaman, 31(1), 1–16.
Usanti, T. P., SH, M. H., Aryatie, I. R., SH, M. H., Shomad, A., SH, M. H., Prawitra Thalib, S. H., Chumaida, Z. V., SH, M. H., & Fiska Silvia, S. H. (n.d.). Harta benda wakaf. Jakad Media Publishing.
Yufa, N. A. (2024). Pandangan Imam Ar-Rafi’i tentang Penggunaan Istihsan oleh Imam Syafi’i. SAKENA: Jurnal Hukum Keluarga, 9(2), 65–76.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Balqis Humaira, Alya Aisya, Alpen Syahputra, Abdi Siregar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.