Berkaitannya Tindak Pidana Kejahatan Pedofilia Dengan Besarnya Angka Kejahatan Seksual Di Indonesia

Authors

  • Mufqi Aulia Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Aufiya Muhammad Syukri Al Ghiffary Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Ryan Fahri Rangkuti Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Nadiatul Maqfirah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.70826/jcisnu.v2i1.792

Keywords:

Pedofilia, kejahatan seksual, tindak pidana

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kaitan tindak pidana kejahatan pedofilia dengan besarnya angka kejahatan seksual di Indonesia dalam sudut pandang yuridis. Di Indonesia, sampai saat ini, dunia anak semakin sangat memprihatinkan. Hal itu bukan hanya pernyataan semata tetapi fakta yang memang ada dan harus mendapatkan perhatian yang serius. Hal ini terbukti dengan semakin banyaknya pertumbuhan lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang peduli dengan nasib anak Indonesia yang mendapatkan kejahatan seksual seperti Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Hutama Karya dan ada itikad baik pemerintah untuk mengatasi keadaan tersebut dengan mendirikan lembaga perlindungan anak seperti Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) dan juga mengeluarkan peraturan yang lebih khusus untuk menjamin adanya perlindungan terhadap anak. Penelitian ini mengkaji pengaturan hukum bagi pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur serta sanksi hukumnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitik. Data yang dikumpulkan berasal dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan data akan kejahatan sesual di Indonesia, yang dianalisis secara kuantitatif dan kemudian diinterprestasikan dengan metode deduktif. Pelecehan seksual adalah suatu bentuk tindakan atau percakapan seksual di mana seorang dewasa mencari kepuasan seksual dari seorang anak. Pelecehan seksual pada anak dapat mencakup kontak atau interaksi antara anak dan orang dewasa, di mana, anak tersebut dipergunakan untuk stimulasi seksual oleh pelaku atau orang lain yang berada dalam posisi memiliki kekuatan atau kendali atas korban, termasuk di dalamnya kontak fisik yang tidak pantas, membuat pornografi atau memperlihatkan alat vital/genital orang dewasa kepada anak. Sanksi atas pelecehan seksual diatur secara khusus dalam KUHP, yakni dalam Pasal 287, 290, 293, 294, dan 295. Sedangkan, menurut Undang Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002, diatur dalam pasal 78, 82 dan 88. Dalam semua pasal-pasal di atas, dijelaskan tentang ketentuan pidana dan jenis pidana yang diberikan kepada pelaku pelecehan seksual. Sanksi yang diberikan berupa sanksi pidana penjara dan denda.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alodia, D., Lie, J., & Anggreini, V. (2018). Kejahatan Pedofilia Sebagai Perilaku Menyimpang Dan Upaya Penegakan Hukumnya. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, Dan Seni, 2(2), 534–543.

Handayani, T. (2016). Peningkatan Ketahanan Keluarga melalui Optimalisasi Pola Asuh Maternalistik dalam Pencegahan Kejadian Pedofilia. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal Of Law), 3(3), 547–564.

Islamy, A., & Harahap, A. A. (2021). Paradigma Maqasid Shariah Kontemporer Tentang Sanksi Hukum Kebiri Bagi Pelaku Kejahatan Pedofilia. Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan Dan Keperdataan, 7(1), 123–141.

Kawengian, T. A. (2016). Peranan Keterangan Saksi Sebagai Salah Satu Alat Bukti Dalam Proses Pidana Menurut KUHAP. Lex Privatum, 4(4).

Lubis, M. R. A., Immanuel, I., & Devi, R. S. (2022). ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PEDOFILIA (Studi Di Wilayah Hukum Polres Deli Serdang). JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 4(2), 65–74.

Mustika, R. (2017). Analisis framing pemberitaan media online mengenai kasus pedofilia di akun facebook. Jurnal Penelitian Komunikasi, 20(2).

Pratama, W. A. (2024). Analisis normatif perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kejahatan pedofilia. Ta’zir: Jurnal Hukum Pidana, 8(1), 17–28.

Pratiwi, A. (2022). Pemanfaatan dan perlindungan hukum terhadap sumber daya air dalam perspektif investasi dan kesejahteraan. “Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI. https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol2/iss1/1/

Probosiwi, R., & Bahransyaf, D. (2015). Pedofilia dan kekerasan seksual: Masalah dan perlindungan terhadap anak. Sosio Informa: Kajian Permasalahan Sosial Dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 1(1).

Risaldi, A., Santoso, A., & Syahri, M. (2021). Modalitas sebagai fitur lingual praktik kuasa dalam komunitas pedofilia. KEMBARA: Jurnal Keilmuan Bahasa, Sastra, Dan Pengajarannya, 7(2), 241–255.

Ritonga, R. S., & Mukhsin, A. (2024). Tinjauan Hukum Pidana Islam Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kohabitasi. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 8(3), 586–601.

Setiawan, E. (2016). Kejahatan seksual pedofilia dalam perspektif hukum pidana dan Islam. Jurnal Hukum Islam, 14(2), 1–25.

Yepriadi, Y. (2023). PENERAPAN REHABILITASI DAN GANTI KERUGIAN BAGI KORBAN SALAH TANGKAP DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN. In Jurnal Cakrawala Ilmiah (Vol. 2, Issue 10, pp. 3991–4014). Bajang Institute. https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v2i10.5959

Yusuf, M. (2018). Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Penjatuhan Sanksi Pidana bagi Pelaku Pedofilia (Analisis Putusan Hakim No. 163/Pid. Sus/2015/PN-Kng). UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Zainuddin, M. (2007). Kebijakan hukum pidana dalam rangka penanggulangan kejahatan pedofilia. program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

Downloads

Published

2025-05-30

How to Cite

Mufqi Aulia, Aufiya Muhammad Syukri Al Ghiffary, Ryan Fahri Rangkuti, & Nadiatul Maqfirah. (2025). Berkaitannya Tindak Pidana Kejahatan Pedofilia Dengan Besarnya Angka Kejahatan Seksual Di Indonesia. Jurnal Cendikia ISNU SU , 2(1), 127–132. https://doi.org/10.70826/jcisnu.v2i1.792

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)