Konsep Keadilan dalam Hukum Pidana : Antara Hukum Positif dan Living Law

Authors

  • Fitra Ardiansyah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Naufal Rizky Fadhilah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Yardah Annisi Ahdy Sitorus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.70826/jcisnu.v2i1.787

Keywords:

Hukum Positif, Keadilan, Living Law

Abstract

Konsep keadilan dalam hukum pidana di Indonesia menjadi topik yang krusial dalam memahami dinamika penegakan hukum. Dua pendekatan utama, yaitu hukum positif dan living law, menawarkan perspektif yang berbeda dalam mencapai keadilan. Hukum positif berfokus pada kepastian hukum dan penerapan norma yang tertulis, tetapi sering kali mengabaikan konteks sosial dan nilai-nilai masyarakat. Sebaliknya, living law menekankan adanya peraturan yang hidup di suatu lingkup masyarakat, mencakup norma dan praktik yang berkembang seiring waktu, sehingga lebih responsif terhadap kebutuhan dan keadilan substantif. Artikel ini menganalisis berbagai kasus hukum di Indonesia untuk menunjukkan bagaimana kedua pendekatan ini berinteraksi dalam praktik. Dengan menggali contoh-contoh seperti pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup, kekerasan dalam rumah tangga, dan konflik agraria, artikel ini menyoroti tantangan dan peluang yang muncul dalam upaya mencapai keadilan. Ditemukan bahwa integrasi antara hukum negara dan hukum yang hidup di masyarakat dapat menciptakan aturan yang lebih adil, menjembatani kesenjangan antara norma hukum dan realitas sosial. Penelitian ini berimplikasi pada pentingnya mengadopsi pendekatan yang holistik dalam penegakan hukum pidana untuk memastikan keadilan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alif, R. I., & Ismi, H. (2024). PENGATURAN INFORMASI NUTRIGRADE DALAM PEMENUHAN HAK KONSUMEN (PERBANDINGAN HUKUM INDONESIA DAN SINGAPURA). Multilingual: Journal of Universal Studies, 4(2), 224–241.

Aulia, K. N., Lestari, A., Latief, L. M., & Fajarwati, N. K. (2024). Kepastian Hukum Dan Keadilan Hukum Dalam Pandangan Ilmu Komunikasi. Journal Sains Student Research, 2(1), 713–724.

Austin, J. (1832). The province of jurisprudence determined. J. Murray.

Calvin, C., & Azizah, N. (2024). Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Parameter Pemidanaan Hukuman Mati dalam KUHP Nasional. Mutawasith: Jurnal Hukum Islam, Vol.7(No.1), hlm.17-39.

Hasan, Z., Cantika, A. B., Sari, H. L., & Indiana, P. N. K. (2023). Harmonisasi Sumber Hukum: Jurisprudensi Dan Konstitusi Tertulis Dalam Filsafat Dan Penerapan Hukum. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), 7959–7964.

Hernowo, W. S., Zaid, Z., & Erawan, M. A. S. P. (2021). Peran Sociological Jurisprudence Dalam Menciptakan Keefektivitasan Hukum Melalui Living Law. Legalitas: Jurnal Hukum, 13(1), 44–52.

Hikmi, A. M. (2021). Pluralisme Hukum Negara.

Julyano, M., & Sulistyawan, A. Y. (2019). Pemahaman terhadap asas kepastian hukum melalui konstruksi penalaran positivisme hukum. Crepido, 1(1), 13–22. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/crepido.1.1.13-22

Lutfiana, A. F. (2021). Keistimewaan Qanun Di Aceh Dalam Perspektif Sociological Yurisprudence Menurut Eugen Ehrlich. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 8(2), 199–212.

Manurung, I. J. B., & Lubis, A. H. (2025). Formulasi The Living Law Sebagai Pembaharuan Hukum Pidana Nasional Melalui Pendekatan Antropologi Hukum. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(5).

Murdiana, E., Sudiono, T., Kosim, N., & EP, D. (2021). Kesadaran Hukum Masyarakat Baduy Banten Pada Pikukuh Adat, Dan Moderasi Hukum:(Kajian Sosiologi Hukum Pada keberadaan Living Law Masyarakat Adat Baduy). Istinbath: Jurnal Hukum, 18(1), 124–141.

Nasution, R. P. (2025). Implikasi Inkonsistensi Penafsiran Pasal 70 Huruf H ayat (1) KUHP dalam Merespon Tindak Pidana Pencucian Uang. Judex Laguens, 3(2), 289–308.

Putra, E. A. M., & SH, M. H. (2024). Peraturan kebijakan (beleidsregel) dalam hukum positif Indonesia. Samudra Biru.

Roestamy, M. (2020). Asas Keadilan Dalam Suplai Makan Tahanan Kepolisian dan Lembaga Pemasyarakatan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. Jurnal Ilmiah Living Law, 12(1), 1–17.

Sony, E., Indrawati, I., Mairul, M., Alamanda, A. E., & Sukmareni, S. (2024). Pengantar Ilmu Hukum. Yayasan Tri Edukasi Ilmiah.

Sulistiani, S. L., & Sy, M. E. (2021). Hukum Adat di Indonesia. Bumi Aksara.

Suyanto. (2023). Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris Dan Gabungan. Unigres Press.

Syahrin, M. A. (2018). Penerapan prinsip keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana terpadu. Majalah Hukum Nasional, Vol.48(No.1), hlm.97-114.

Downloads

Published

2025-05-30

How to Cite

Fitra Ardiansyah, Naufal Rizky Fadhilah, & Yardah Annisi Ahdy Sitorus. (2025). Konsep Keadilan dalam Hukum Pidana : Antara Hukum Positif dan Living Law. Jurnal Cendikia ISNU SU , 2(1), 94–98. https://doi.org/10.70826/jcisnu.v2i1.787

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.