Pengaturan Hukum Mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual Dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
DOI:
https://doi.org/10.70826/jcisnu.v2i1.784Keywords:
HKI, Hak Cipta, Perlindungan HAKI, Penegakan HukumAbstract
Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan instrumen penting dalam melindungi hak cipta sebagai hasil dari kreativitas dan inovasi. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan dasar hukum yang jelas mengenai perlindungan terhadap karya cipta, serta hak dan kewajiban pemegang hak cipta di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hak cipta dalam UU No. 28 Tahun 2014, serta efektivitas perlindungan dan penegakan hukum terkait hak cipta di Indonesia. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana pengaturan hak cipta dalam UU No. 28 Tahun 2014? (2) Apa tantangan yang dihadapi dalam implementasi perlindungan hak cipta di Indonesia? (3) Apa upaya yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan perlindungan hak cipta berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, yaitu mengkaji norma hukum yang ada, serta menganalisis permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan hak cipta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU No. 28 Tahun 2014 sudah memberikan kerangka hukum yang lebih jelas dan kuat dalam melindungi hak cipta, tantangan besar masih ada, terutama dalam hal penegakan hukum, kesadaran masyarakat, dan penyalahgunaan teknologi. Kesimpulannya, untuk meningkatkan perlindungan hak cipta di Indonesia, dibutuhkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri kreatif, serta peningkatan kesadaran dan penegakan hukum yang lebih tegas.
Downloads
References
Alfons, M. (2010). Ringkasan Disertasi Doktor: Implementasi Perlindungan Indikasi Geografis Atas Produk-produk Masyarakat Lokal Dalam Perspektif Hak Kekayaan Intelektual. Universitas Brawijaya, Malang.
Ervan Susilowati, S. H., & S IP, M. M. (2023). Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Di Indonesia: Teori Dan Praktik. Takaza Innovatix Labs.
Fadilah, R. (2024). HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI OBJEK HARTA BERSAMA PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA DAN HUKUM ISLAM. YUSTISI, 11(1), 234–247.
Hak Pekerja, P. (2020). Hak Pekerja Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pkwt) Pasca Diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Jamba, P. (2015). Analisis Penerapan Delik Aduan Dalam UU Hak Cipta Untuk Menanggulangi Tindak Pidana Hak Cipta di Indonesia. Jurnal Cahaya Keadilan, 3(1), 1693–2339.
Jannah, M. (2018). Perlindungan hukum hak kekayaan intelektual (haki) dalam hak cipta di Indonesia. Jurnal Ilmiah Advokasi, 6(2), 55–72.
Mokoginta, A. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lex Crimen, 11(5). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/42671
Ramadhan, M. C., Siregar, F. Y. D., & Wibowo, B. F. (2023). Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual. Universitas Medan Area.
Ramli, T. S., Ramli, A. M., Permata, R. R., Wahyuningsih, T., & Mutiara, D. (2020). Aspek Hukum Atas Konten Hak Cipta Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(1), 65.
Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2022). Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Penerbit Widina.
Roselvia, R. S., Hidayat, M. R., & Disemadi, H. S. (2021). Pelanggaran Hak Cipta Sinematografi Di Indonesia: Kajian Hukum Perspektif Bern Convention Dan Undang-Undang Hak Cipta. Indonesia Law Reform Journal, 1(1), 111–121.
Simatupang, T. H. (2017). Sistem Hukum Perlindungan Kekayaan Intelektual Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(2), 195–208.
Suyanto. (2023). Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris Dan Gabungan. Unigres Press.
Wahyufi, A. T. (2022). Perlindungan hukum pemegang hak cipta sinematografi terhadap pelanggaran dalam streaming gratis ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Jurnal Hukum Dan Keadilan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Syahnan Habibi Nasution, Siti Nurjannah Lase, Salwa Khairina Azzahra, Hadi Rafli Maulana Siregar, Ahmad Deedad

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










