Hakikat Haji dan Umrah

Authors

  • Zahara Qifta Isvara Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Ridwan HamidLubis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Jihan Aulia Aznur Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Ghoiril Amri Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.70826/jcisnu.v2i1.776

Keywords:

Haji, Umrah, Manajemen, Rukun Haji

Abstract

Penelitian ini mengkaji pelaksanaan manajemen haji dan umrah melalui pendekatan studi pustaka, dengan fokus pada aspek hukum, prosedur, dan tantangan kontemporer. Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib bagi Muslim yang mampu, sedangkan umrah bersifat sunnah muakkad. Penelitian ini menemukan bahwa syarat, rukun, dan kewajiban haji mencakup elemen-elemen penting seperti ihram, wukuf di Arafah, tawaf, sa'i, dan tahallul. Sementara itu, kewajiban haji meliputi niat di miqat, bermalam di Muzdalifah, dan melontar jumrah di Mina. Pelanggaran terhadap larangan-larangan dalam ihram, seperti menggunakan pakaian berjahit atau melakukan hubungan suami-istri, mengharuskan pelaku membayar dam. Selain itu, studi ini juga mengidentifikasi tiga jenis pelaksanaan haji: ifrad, tamattu’, dan qiran, yang memberikan fleksibilitas bagi jemaah. Tantangan kontemporer seperti peningkatan jumlah jemaah, manajemen transportasi, serta kesehatan jemaah, telah dihadapi dengan penerapan teknologi modern seperti sistem e-Hajj. Meski demikian, masih ada tantangan terkait infrastruktur dan risiko kepadatan yang memerlukan perhatian lebih lanjut. Penelitian ini menyimpulkan bahwa modernisasi manajemen haji dan umrah dapat meningkatkan efisiensi, tetapi tetap perlu perbaikan berkelanjutan untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan jemaah.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afrillia, N. K., & Hartini, K. (2024). Haji dan Umrah: Sebuah Perjalanan Spiritual dari Niat hingga Tawaf Wada. CV Brimedia Global.

AL HAD, M. S. (2019). Rekonstruksi pemahaman yang keliru tentang kewajiban dan keutamaan haji dan umroh. Jurnal Al-Iqtishod, 3(2), 65–84.

Aulia, M., Affandi, Y., & Rozaq, A. (2024). Tren dan Tantangan dalam Manajemen Industri Haji dan Umroh: Perspektif Global dan Lokal. Jurnal Manajemen Pendidikan Dan Ilmu Sosial (JMPIS), 5(4).

Fitrah, N. A. (2022). Haji dan umrah dalam kajian fiqh. UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.

Indra, N. Z., Ash-Shadiqin, H., Iskandar, I. C., Dahrani, E. F., Syahbana, S., & Wismanto, W. (2025). Pengaruh Ibadah Haji dan Umrah Terhadap Spiritual, Sosial, dan Ekonomi Umat Muslim. Student Scientific Creativity Journal, 3(1), 23–38.

Muhammad, M., Bakry, M., & Akmal, A. M. (2023). Problematika Haji Dan Umrah Berulang Kali Menurut Ali Mustafa Yaqub Dalam Perspektif Fikih Islam. NUKHBATUL’ULUM: Jurnal Bidang Kajian Islam, 9(2), 308–327.

Purhantara, W. (2010). Metode penelitian kualitatif untuk bisnis.

Rachmadi, A. (2014). Studi Tentang Rekrutmen Calon Jemaah Haji dalam Keberangkatan ke Saudi Arabia di Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda. EJournal Ilmu Pemerintahan, 2(2), 2372–2386.

Rizqi, F., Safitri, L. D., Trismurjani, E., & Novianti, D. (2023). Penggunaan Matematika dalam Kalender Hijriyah. SANTIKA: Seminar Nasional Tadris Matematika, 3, 496–505.

Simamora, N. H., Siregar, I., & Siregar, N. S. (2024). Penerapan Nilai-Nilai Haji dari Hadis Nabi dalam Konteks Globalisasi. Global: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(2), 43–52.

Downloads

Published

2025-05-30

How to Cite

Zahara Qifta Isvara, Ridwan HamidLubis, Jihan Aulia Aznur, & Ghoiril Amri. (2025). Hakikat Haji dan Umrah. Jurnal Cendikia ISNU SU , 2(1), 15–18. https://doi.org/10.70826/jcisnu.v2i1.776

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.