Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Asuransi Yang Bukan Ahli Warisnya
Keywords:
Kebebasan Berkontrak, Perjanjian Asuransi, asuransiAbstract
Asas kebebasan berkontrak merupakan prinsip fundamental dalam hukum perjanjian yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk menentukan isi, bentuk, dan pelaksanaan suatu perjanjian, termasuk dalam konteks perjanjian asuransi. Namun, dalam praktiknya, penerapan asas ini sering kali menghadapi tantangan ketika pihak yang ditunjuk sebagai penerima manfaat asuransi bukan merupakan ahli waris dari pemegang polis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum dan batasan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian asuransi yang melibatkan penerima manfaat non-ahli waris. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun asas kebebasan berkontrak memberikan ruang untuk menentukan pihak penerima manfaat, terdapat batasan hukum yang bertujuan melindungi kepentingan umum dan mencegah potensi penyalahgunaan. Selain itu, perlu adanya penguatan regulasi untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam perjanjian asuransi. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam memperkaya kajian hukum kontrak, khususnya terkait perjanjian asuransi.
Downloads
References
Abdulkadir Muhammad, Hukum Asuransi Indonesia, cet. 3, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002), hal. 1.
Ernawati, D. E. (2009). Penerapan Asas-asas Hukum Asuransi dalam Perjanjian Asuransi Kendaraan Bermotor di PT. Asuransi Raksa Pratikara di Wilayah Surakarta (Doctoral dissertation, program Pascasarjana Universitas Diponegoro).
Friska, Martalena Simanjuntak. PENERAPAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DI THE FOREST TRUST (NON-PROFIT ORGANIZATION) KANTOR PERWAKILAN INDONESIA. Diss. Diponegoro University, 2012.
Putri, R. R. S. A. I. (2024). Penerapan Prinsip Subrogasi Dalam Perjanjian Asuransi Pengangkutan Atas Soehaiya, Nintha. Analisis Yuridis Penerapan Prinsip Insurable Interest Dalam Praktik Asuransi Jiwa (Studi Pada Pt. Prudential Life Assurance Cabang Medan). Diss. Universitas Sumatera Utara, 2022.
Vandawaty, Zahry. "Perlindungan Hukum Tertanggung Dan Tanggung Jawab Penanggung Dalam Perjanjian Asuransi Jiwa." Revka Petra Media: Surabaya (2015).
Atmoko, Dwi. "Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Suatu Perjanjian Baku." Binamulia Hukum 11.1 (2022): 81-92.
Harianto, Dedi. "Asas Kebebasan Berkontrak: Problematika Penerapannya Dalam Kontrak Baku Antara Konsumen Dengan Pelaku Usaha." Jurnal Hukum Samudra Keadilan 11.2 (2016): 145-156.
Prahita, Astri Putri. Pembatasan Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Kontrak Baku. Diss. Universitas Islam Indonesia, 2022.
Mahendar, Fahdelika, and Christiana Tri Budhayati. "Konsep Take It or Leave It Dalam Perjanjian Baku
Sesuai Dengan Asas Kebebasan Berkontrak." Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA 2.2 (2019): 97-114.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fikri Haikal Den Pratama, Mhd. Fakhry Jaidan, Dian perwita sari, Hasniyarti Putri, Yusuf Adhyaksa Konggoasa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










