Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Asuransi Yang Bukan Ahli Warisnya

Authors

  • Fikri Haikal Den Pratama Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Mhd. Fakhry Jaidan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Dian perwita sari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Hasniyarti Putri Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Yusuf Adhyaksa Konggoasa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Keywords:

Kebebasan Berkontrak, Perjanjian Asuransi, asuransi

Abstract

Asas kebebasan berkontrak merupakan prinsip fundamental dalam hukum perjanjian yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk menentukan isi, bentuk, dan pelaksanaan suatu perjanjian, termasuk dalam konteks perjanjian asuransi. Namun, dalam praktiknya, penerapan asas ini sering kali menghadapi tantangan ketika pihak yang ditunjuk sebagai penerima manfaat asuransi bukan merupakan ahli waris dari pemegang polis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum dan batasan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian asuransi yang melibatkan penerima manfaat non-ahli waris. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun asas kebebasan berkontrak memberikan ruang untuk menentukan pihak penerima manfaat, terdapat batasan hukum yang bertujuan melindungi kepentingan umum dan mencegah potensi penyalahgunaan. Selain itu, perlu adanya penguatan regulasi untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam perjanjian asuransi. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam memperkaya kajian hukum kontrak, khususnya terkait perjanjian asuransi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdulkadir Muhammad, Hukum Asuransi Indonesia, cet. 3, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002), hal. 1.

Ernawati, D. E. (2009). Penerapan Asas-asas Hukum Asuransi dalam Perjanjian Asuransi Kendaraan Bermotor di PT. Asuransi Raksa Pratikara di Wilayah Surakarta (Doctoral dissertation, program Pascasarjana Universitas Diponegoro).

Friska, Martalena Simanjuntak. PENERAPAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DI THE FOREST TRUST (NON-PROFIT ORGANIZATION) KANTOR PERWAKILAN INDONESIA. Diss. Diponegoro University, 2012.

Putri, R. R. S. A. I. (2024). Penerapan Prinsip Subrogasi Dalam Perjanjian Asuransi Pengangkutan Atas Soehaiya, Nintha. Analisis Yuridis Penerapan Prinsip Insurable Interest Dalam Praktik Asuransi Jiwa (Studi Pada Pt. Prudential Life Assurance Cabang Medan). Diss. Universitas Sumatera Utara, 2022.

Vandawaty, Zahry. "Perlindungan Hukum Tertanggung Dan Tanggung Jawab Penanggung Dalam Perjanjian Asuransi Jiwa." Revka Petra Media: Surabaya (2015).

Atmoko, Dwi. "Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Suatu Perjanjian Baku." Binamulia Hukum 11.1 (2022): 81-92.

Harianto, Dedi. "Asas Kebebasan Berkontrak: Problematika Penerapannya Dalam Kontrak Baku Antara Konsumen Dengan Pelaku Usaha." Jurnal Hukum Samudra Keadilan 11.2 (2016): 145-156.

Prahita, Astri Putri. Pembatasan Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Kontrak Baku. Diss. Universitas Islam Indonesia, 2022.

Mahendar, Fahdelika, and Christiana Tri Budhayati. "Konsep Take It or Leave It Dalam Perjanjian Baku

Sesuai Dengan Asas Kebebasan Berkontrak." Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA 2.2 (2019): 97-114.

Published

2025-05-28

How to Cite

Fikri Haikal Den Pratama, Mhd. Fakhry Jaidan, Dian perwita sari, Hasniyarti Putri, & Yusuf Adhyaksa Konggoasa. (2025). Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Asuransi Yang Bukan Ahli Warisnya. Jurnal Sahabat ISNU SU, 2(1), 98–103. Retrieved from https://journal.isnu-sumut.org/index.php/jsisnu/article/view/742