Hak Kebendaan Dalam Perspektif Hukum Perdata Dengan Prinsip Publisitas Dalam Hukum Benda: Implementasi Dan Tantangannya Di Era Digital
Keywords:
Digitalisasi, Hak Kebendaa, Hukum IslamAbstract
Digitalisasi dalam sistem pencatatan hak kebendaan merupakan langkah inovatif yang bertujuan meningkatkan efisiensi administrasi, transparansi, dan keamanan data di bidang hukum perdata. Penerapan teknologi digital, seperti sertifikat tanah elektronik dan teknologi blockchain, diharapkan mampu menciptakan sistem pencatatan yang lebih efektif serta mengurangi potensi sengketa kepemilikan benda. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang bertujuan untuk mengkaji penerapan hak kebendaan dengan prinsip publisitas dalam hukum perdata Indonesia di era digital serta melihat relevansinya dalam perspektif hukum Islam. Berdasarkan kajian hukum Islam, digitalisasi ini sejalan dengan prinsip syariat, yang menekankan pentingnya keadilan, transparansi, dan perlindungan terhadap hak milik individu. Ayat Al-Qur’an dan hadis Nabi SAW menunjukkan perlunya pencatatan transaksi untuk mencegah perselisihan serta menjaga amanah dalam setiap muamalah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun digitalisasi menawarkan banyak peluang, tantangan seperti keamanan data dan kesiapan masyarakat tetap menjadi hambatan yang perlu diatasi. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat sangat diperlukan agar sistem digital ini dapat memberikan manfaat yang optimal dan menciptakan kepastian hukum yang lebih baik di masa depan.
Downloads
References
Adolph, R. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Orang Yang Menerima Hak Kepemilikan Objek Jaminan Fidusia Yang Telah Dialihkan Tanpa Sepengetahuan Kreditur. Jurnal Sasi, 1–23.
Budiman, N. T., Hukum, F., & Islam, U. (2024). Kelahiran Hak Kebendaan Pada Jaminan Fidusia. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 508–526. Https://Doi.Org/10.24843/Jmhu.2024.V13.I0
Evawati, J. (2014). Asas Publisitas Pada Hak Jaminan Atas Resi Gudang. Yuridika, 29(2), 233–244. Https://Doi.Org/10.20473/Ydk.V29i2.369
Hukum, J., & Volume, K. (2021). Dasar Filosofis Dan Karakteristik Asas Publisitas Dalam Jaminan Kebendaan Djoni. Jurnal Hukum Dan Kenotariatan, 5(November), 590–609.
Ilman Khairi, M. R. (2017). Pengembangan Model Asas Droit De Prefence Terhadap Kepemilikan Tempat Usaha Pada Pasar Tanah Abang Jakarta. Jurnal Hukum De’rechtsstaat, 3(2), 120.
Kurnia Sakti, G., & Silviana, A. (2024). Perlindungan Hukum Pihak Ketiga Dari Asas Droit De Suite Dalam Eksekusi Hak Tanggungan. Notarius, 17(1), 189–202.
Mahmudyah, A. (2019). Konsekuensi Hukum Penguasaan Benda Bergerak Oleh Pihak
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Uci Pinkan Sari, Siti Novika Hutagalung, Dyna Varissa Indah Siregar, Putri Anggraini Lubis, Dhiya Ramadani Br. Limbong

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.