Analisis Hukum Jaminan Fidusia Dalam Pemberian Modal Usaha Oleh Kreditur Menurut Perspektif Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999

Authors

  • Aina Maryam Siregar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Indana Halwa Shabri Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Khairiah Nasution Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Nabila Putri Ayuni Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Sinar Hidayat Habeahan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Keywords:

jaminan, fidusia, hukum, ekonomi

Abstract

Transaksi pinjam-meminjam uang merupakan praktik ekonomi yang sudah lama ada dalam masyarakat. Fidusia merupakan suatu lembaga jaminan yang sering digunakan dalam praktik hukum perdata di Indonesia, khususnya dalam hubungan kreditur dan debitur. Jaminan fidusia memungkinkan pemberi fidusia tetap memiliki benda yang dijadikan objek jaminan, sementara hak kepemilikannya dialihkan secara kepercayaan kepada penerima fidusia. Artikel ini membahas secara mendalam pengertian, landasan hukum, serta penerapan fidusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Perkembangan ekonomi dan perdagangan masyarakat tidak dapat dipisahkan dari kegiatan pinjam-meminjam uang. Kebutuhan untuk kredit juga akan terus meningkat sejalan dengan kemajuan ekonomi dan perdagangan terlebih lagi bagi pengusaha menengah ke bawah. Dengan lahirnya UndangUndang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia objeknya adalah benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak dapat memberikan perlindungan bagi kedua pihak terlebih khususnya terhadap kreditur. Penelitian ini mengadaptasi pendekatan Normatif Yuridis dan Library Research, memfokuskan pada hukum Jaminan Fidusia Indonesia yang terdapat dalam UU No. 42 Tahun 1999 menjadi landasan hukum di Indonesia terkait jaminan fidusia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Badrulzaman, Mariam Darus (2015), Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Buku Ketiga, Bandung: Citra Aditya Bakti

Bahsan, M (2010), Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada

Dija, Heditira dan Pujiyono, Kepemilikan Dan Penguasaan Objek Jaminan Fidusia ApabilanTerjadi Sengketa Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit, Jurnal Privat Law, Vol. VIII, No. (1), Volume I, Nomor I, Mei 2024 (11-22)

Kamello,Tan (2014), Hukum Jaminan Fidusia, Bandung: Alumni

Meliala, Djaja S. (2012), Hukum Perdata Dalam Perspektif BW, Bandung: Nuansa Aulia

Salim HS, (2005), Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Ed.1-2, Jakarta: Rajawalipers

Sriono, (2019), Tanggung Jawab Pemberi Fidusia Terhadap Benda Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Kredit, Jurnal Ilmiah "Advokasi",

Published

2025-05-28

How to Cite

Aina Maryam Siregar, Indana Halwa Shabri, Khairiah Nasution, Nabila Putri Ayuni, & Sinar Hidayat Habeahan. (2025). Analisis Hukum Jaminan Fidusia Dalam Pemberian Modal Usaha Oleh Kreditur Menurut Perspektif Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Jurnal Sahabat ISNU SU, 2(1), 23–32. Retrieved from https://journal.isnu-sumut.org/index.php/jsisnu/article/view/732

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.