Alasan Pemaaf Dan Pembenar

Authors

  • Anisa Dwi Putri Barus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Nayla Nazmi Fazira Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Iqbal Harry Wibowo Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • M. Fahmi Aulia Saragih Turnip Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Muhammad Arifin Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Keywords:

Konsep, pemaafaan, Pembenaran

Abstract

Jurnal ini membahas konsep pemaafan dan pembenaran dalam hukum pidana, serta penerapannya dalam praktik peradilan di Indonesia. Pemaafan, sebagai proses pengurangan atau penghilangan perasaan negatif terhadap pelaku tindak pidana, berfungsi untuk memberikan ruang rehabilitasi dan memulihkan hubungan antara pelaku dan masyarakat. Sementara itu, pembenaran menyediakan argumen yang dapat membebaskan pelaku dari tanggung jawab pidana berdasarkan kondisi tertentu seperti pembelaan diri dan keadaan darurat. Analisis ini mengungkapkan dampak signifikan dari penerapan kedua konsep tersebut, baik dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum maupun dalam menciptakan keadilan bagi pelaku dan korban. Namun, terdapat risiko penyalahgunaan yang perlu diwaspadai. Melalui reformasi hukum, edukasi masyarakat, dan peningkatan partisipasi publik, diharapkan penerapan pemaafan dan pembenaran dapat dilakukan secara adil dan efisien, sehingga memperkuat integritas sistem hukum di Indonesia. Penelitian ini berkontribusi pada pemahaman yang lebih baik mengenai dinamika keadilan dalam konteks hukum pidana dan pentingnya penerapan nilai nilai moral dalam proses peradilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aliyani, Hesti Hopipah, Dinie Anggraeni Dewi. (2022). Peran Mahasiswa Dalam Mempertahankan Ideologi Pancasila Sebagai Dasar Negara Vol,6, No 1. Kewarganegaraan.

Budiardjo, Miriam. Dasar-dasar Ilmu Politik. (Jakarta: Gramedia, 1989)

Hanafi, A. (1976) Asas-asas Hukum Pidana Islam, cet. 2 (Jakarta: Bulan Bintang)

Hasan, Zainudin, Aqshal Azan Putra Salim, Salsabilla Brillianti Sarenc. (2023). Rendahnya Moralitas Mengakibatkan Profesionalisme Dan Terjadi Ketidakmauan Penegak Hukum. Vol. 3, No. 3. penelitian dan pengabdian masyarakat

Hasan, Zainudin, Maya Zulvi Astarida. (2021). penegakan hukum lingkungan sebagai upaya pembangunan yang berkelanjutan Vol. 1, No.3. Hukum Aldi wiratama, Ajie Haikal,

Hasan, Zainudin. (2023). Pendekatan sosiologi hukum dalam memahami konflik peraturan perundang undangan di indonesia Vol. 9, No. 14. wahana pendidikan Notonogoro, Pancasila Secara Ilmiah Populer, (Jakarta: Bumi Aksara, 1983)

Nugraha, Budi. (2004)"Kebijakan Formulasi Alasan Penghapus Pidana Dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia," tesis magister Universitas Diponegoro

Nugroho, I. (2010). Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Falsafah Pandangan Hidup Bangsa Untuk Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Dan Pembangunan Lingkungan Hidup. Malang: Mahkamah Konstitusi (MK) dan Puskasi Universitas Widyagama

P.A.F Lamintang. (2014). Dasar-Dasar Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika)

Schaffmeister D, Keijzer N, PH E. Sutorius, Hukum Pidana, (Bandung: Citra Aditya Bakti)

Suwarno, P.J. Pancasila budaya bangsa indonesia (Yogyakarta: pernerbit kanisius, 1993)

Published

2025-05-28

How to Cite

Anisa Dwi Putri Barus, Nayla Nazmi Fazira, Iqbal Harry Wibowo, M. Fahmi Aulia Saragih Turnip, & Muhammad Arifin. (2025). Alasan Pemaaf Dan Pembenar. Jurnal Sahabat ISNU SU, 2(1), 17–22. Retrieved from https://journal.isnu-sumut.org/index.php/jsisnu/article/view/731

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)