Hak Paten
Keywords:
Hak paten, kekayaan intelektual, HAKI, HartaAbstract
Dalam pembelajaran dan pemahaman pada hukum Dagang terdapat materi kajian mengenai Hak Kekayaan Intelektual yang salah satunya adalah mengkaji tentang Hak Paten. Tujuan hak paten memiliki pengaruh besar bagi ekonomi suatu negara, terutama dalam hal perdagangan. Maka perlindungan hak paten menjadi sesuatu yang sangat penting, baik dalam skala nasional maupun internasional, Penerapan pada Hak Paten sendiri diindonesia dinilai dari sistem inventor pertama yang mendaftarkan produk mereka untuk dipatenkan.
Downloads
References
Djumhana, Muhammad dan R. Djubaedillah. (2014). Hak Milik Intelektual: Sejarah, Teori, dan Praktiknya di Indonesia, Citra Aditya
Firmansyah, Muhammad. (2008). Tata Cara Mengurus Hak Atas Kekayaan Intelektual, Jakarta: Visismedia
Fuady Munir. (2002) Pengantar Hukum Bisnis, Bandung: Citra Adtya Bakti
Nurfitri, Dian dan Rani Nuradi. (2013). Pengantar Hukum paten Indonesia, Bandung: Alumni
Posner, Richard. (2010) Economic Analysis of Law, dalam Satrio: (eds), Pendekatan Analis Ekonomi Terhadap Hukum Dalam Menguji Efisiensi Hukum paten, Jakarta: UI Pres
Purba, A. Zen Umar. (2005) Hak Kekayaan Intelektual Pasca TRIPs, Cet-I, Bandung: P.T Alumni
Saidin. (2006). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada
World Intellectual Property Organization. (2014). Penemuan Masa Depan Pengantar paten untuk Usaha Kecil dan Menengah, WIPO, USA,
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Iqbal Harry Wibowo, Amanda Rahmadhani, Nayla Nazmi Fazira, Abdillah Tarigan, Ananda Tama Rizki

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.