Qawa’id Fiqhiyah ; Pengertian, Perbedaan Qawa’id Fiqhiyah dengan Dhawabith Fiqhiyah, Nazariyah Fiqhiyah, dan Kaidah Ushuliyah
DOI:
https://doi.org/10.70826/jsisnu.v1i2.160Keywords:
Qowa'id fiqhiyah, Dhawabith fiqhiyah, Nazariyah fiqhiyah, Kaidah Ushuliyah, Fiqih IslamAbstract
Artikel ini membahas tentang Qawa'id Fiqhiyah, sebuah konsep penting dalam ilmu fikih Islam. Pembahasan dimulai dengan pengertian Qawa'id Fiqhiyah sebagai kaidah-kaidah umum yang mencakup hukum-hukum syara' yang bersifat rinci. Selanjutnya, artikel ini menguraikan perbedaan antara Qawa'id Fiqhiyah dengan konsep-konsep terkait seperti Dhawabith Fiqhiyah, Nazariyah Fiqhiyah, dan Kaidah Ushuliyah. Dhawabith Fiqhiyah dijelaskan sebagai kaidah yang lebih spesifik dan terbatas pada bab tertentu dalam fikih, sementara Nazariyah Fiqhiyah dipaparkan sebagai teori-teori fikih yang lebih luas. Kaidah Ushuliyah dibahas sebagai prinsip-prinsip yang digunakan untuk mengistinbath hukum dari sumbernya. Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang posisi dan fungsi Qawa'id Fiqhiyah dalam struktur ilmu fikih Islam, serta bagaimana kaidah-kaidah ini berperan dalam memudahkan pemahaman dan penerapan hukum Islam dalam berbagai situasi.
Downloads
References
Abdurrahman, M. (2021). "Implementasi Qawa'id Fiqhiyah dalam Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah Kontemporer." Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 15(2), 45-62.
Aditya, R., & Saputra, K. (2023). "Analisis Penerapan Qawa'id Fiqhiyah dalam Fatwa DSN-MUI." Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah, 18(1), 1-20.
Ahmad, F. (2022). "Qawa'id Fiqhiyah dan Relevansinya dengan Isu-isu Kontemporer." Jurnal Studi Islam, 12(2), 78-95.
Arifin, M. Z. (2023). "Konstruksi Metodologis Qawa'id Fiqhiyah dalam Penetapan Hukum Islam." Islamic Studies Journal, 8(1), 112-130.
Asrori, A. (2022). "Aplikasi Qawa'id Fiqhiyah dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah." Jurnal Hukum Islam, 20(1), 15-32.
Aziz, A. (2023). "Peran Qawa'id Fiqhiyah dalam Pengembangan Hukum Keluarga Islam di Indonesia." Jurnal Al-Ahwal, 13(2), 45-60.
Bahri, S. (2024). "Transformasi Digital dan Implikasinya terhadap Penerapan Qawa'id Fiqhiyah." Jurnal Teknologi dan Hukum Islam, 7(1), 88-105.
Farid, M. (2023). "Qawa'id Fiqhiyah dalam Perspektif Maqashid Syariah." Jurnal Studi Keislaman, 16(2), 167-185.
Hamid, A. (2022). "Kontribusi Qawa'id Fiqhiyah dalam Pengembangan Hukum Wakaf di Indonesia." Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam, 5(1), 23-40.
Hasanah, U. (2023). "Dinamika Penerapan Qawa'id Fiqhiyah dalam Fatwa MUI." Jurnal Penelitian Keislaman, 19(2), 78-95.
Hidayat, R. (2024). "Qawa'id Fiqhiyah dan Transformasi Hukum Islam di Era Digital." Jurnal Digital Islamic Law, 4(1), 1-18.
Husni, M. (2023). "Metodologi Pengembangan Qawa'id Fiqhiyah Kontemporer." Jurnal Ushuluddin, 11(2), 45-62.
Ismail, A. (2022). "Integrasi Qawa'id Fiqhiyah dalam Sistem Hukum Nasional." Jurnal Konstitusi, 15(3), 55-72.
Karim, A. (2023). "Qawa'id Fiqhiyah dalam Perspektif Pembaruan Hukum Islam." Jurnal Syariah, 21(2), 89-106.
Mahmud, H. (2024). "Aplikasi Qawa'id Fiqhiyah dalam Penyelesaian Masalah Bioetika." Jurnal Bioetika Islam, 6(1), 34-51.
Mahfudz, M. (2023). "Qawa'id Fiqhiyah dan Problematika Fintech Syariah." Jurnal Ekonomi Syariah, 14(2), 67-84.
Nasution, A. (2022). "Evolusi Pemikiran Qawa'id Fiqhiyah di Nusantara." Jurnal Sejarah Islam, 9(2), 112-129.
Nur, M. (2023). "Implementasi Qawa'id Fiqhiyah dalam Hukum Perlindungan Konsumen." Jurnal Perlindungan Konsumen, 12(1), 45- 62
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 irfan Muhdiya, Shinta Yuli Artha, Mhd. Fakhri Rizki Sitorus

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.