Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Tata Usaha Negara
DOI:
https://doi.org/10.70826/jsisnu.v1i2.124Keywords:
Pemeriksaan Sidang, Sidang Pengadilan, Pengadilaan Tata Usaha NegaraAbstract
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan lembaga yang berperan penting dalam mengawasi tindakan administrasi yang dilakukan oleh pejabat publik atau instansi pemerintah. Pemeriksaan dalam sidang PTUN merupakan tahapan krusial untuk memastikan bahwa kebijakan atau keputusan administratif yang dikeluarkan oleh pejabat negara tidak melanggar peraturan perundang-undangan dan tetap berlandaskan prinsip keadilan. Jenis penelitian yang digunakan dalam tulisan ini yaitu jenis penelitian empiris karena meneliti bagaimana hukum tersebut diterapkan dalam praktiknya. Sumber data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari studi lapangan yang dihimpun oleh peneliti, data sekunder diperoleh dengan melakukan penelitian kepustakaan (library Research) yaitu melakukan penelitian terhadap bahan-bahan bacaan untuk mendapat data secara teoritis. Jenis pendekatan yang digunakan berupa pendekatan kasus (pendekatan kasus), pendekatan fakta (pendekatan fakta), pendekatan konsep dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Analisis dilakukan dengan analisis kwalitatif yang disajikan secara deskriptif. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berperan penting dalam menyelesaikan penyelesaian antara individu atau badan hukum dan instansi pemerintah terkait keputusan administrasi. Keberadaan PTUN menjamin keadilan dengan memberikan hak kepada pihak pihak untuk mengajukan argumen dan bukti secara adil. Proses pengadilan, termasuk pengadilan pengadilan, berfungsi sebagai perlindungan hukum sementara, memastikan bahwa tidak ada kerugian lebih lanjut bagi pihak yang merasa dirugikan. Selain itu, ketidakhadiran para pihak dalam konflik dapat mempengaruhi hasil keputusan, sehingga penting bagi sistem hukum untuk meningkatkan pemahaman dan komunikasi tentang hak dan kewajiban mereka. Tahap pemeriksaan dalam proses peradilan harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel untuk mencapai keadilan yang seimbang.
Downloads
References
Akbar, M. (2018). "Verstek dalam Proses
Peradilan Tata Usaha Negara." Jurnal
Hukum & Administrasi Negara, 12(1).
https://doi.org/10.21009/jhan.v12i1.12
Arifin, Z. (2020). Teori dan Praktik Hukum Tata
Usaha Negara. Jakarta: Kencana Prenada
Media Group.
Dewantara, P. A. (2020). "Implikasi Hukum
Ketidakhadiran Tergugat dalam Sidang
PTUN." Jurnal Legislasi Indonesia, 17(2).
https://doi.org/10.54629/legislasi.v17i2.
Harahap, Y. (2018). Hukum Acara Peradilan Tata
Usaha Negara. Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum:
Pendekatan Teoritis dan Praktis. Jakarta:
Kencana Prenada Media Group.
Hakim, A. (2015). "Peran Pengadilan Tata Usaha
Negara dalam Menyelesaikan Sengketa
Administrasi Negara." Jurnal Hukum &
Keadilan, 6(1). Surabaya: Universitas
Airlangga.
Suryani, F. (2016). "Penundaan Pelaksanaan
Keputusan Tata Usaha Negara dalam
Perspektif PTUN." Jurnal Hukum
Administrasi Negara, 8(1). Bandung:
Universitas Padjadjaran.
Rahman, A. (2022). "Pengaruh Ketidakhadiran
Penggugat terhadap Proses Litigasi."
Jurnal Hukum dan Pembangunan, 5(2).
Sari, M. (2023). "Dampak Ketidakhadiran
Penggugat dalam Proses Hukum." Jurnal
Peradilan, 10(1).
Setiawan, J. (2022). "Implikasi Ketidakhadiran
Tergugat dalam Proses Hukum." Jurnal
Hukum dan Masyarakat, 6(2).
Utama, H. (2022). "Dinamika Kasus Multi-
Tergugat dalam Sistem Peradilan." Jurnal
Hukum Internasional, 12(3).
Wibowo, S. (2021). "Proses Pemeriksaan di
Pengadilan: Analisis Terhadap Efektivitas
dan Keadilan." Jurnal Hukum dan
Keadilan, 6(2).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Hamdan Sudirman Marpaung, Sholie Pasaribu, Rizky Abdillah, Ratih Purwatih Sianipar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.