Mengenal Perlindungan Varietas Tanaman Dalam Hak Kekayaan Intelektual
Keywords:
perlindugan, tanaman, varietasAbstract
Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengenal lebih dalam tentang Perlindungan Varietas Tanaman(PVT),perlindungan hukumnya bagi para pemulia tanaman untuk meminimalisir terjadinya penjiplakan atau plagiat oleh orang lain tanpa izin oleh orang yang memegang hak , bagaimana peraturan dan undang –undang serta hal hal yang berhubungan dengan Perlindungan Varietas Tanaman. Penelitian ini menggunakan Metode penelitian yuridis normative yang dapat disimpulkan yaitu: 1. Perlindungan varietas tanaman merupakan perlindungan khusus yang diberikan oleh negara dan diwakili oleh pemerintah.untuk mendapatkan perlindungan khusus tersebut yang diberikan oleh negara harus melakukan pendaftaran ke kantor Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). Dalam hal ini perlindungannya di lakukan dengan sistem first to file yaitu siapa yang terlebih dahulu mendaftarkannya dan diterima oleh Departemen Pertanian maka akan mendapatkan sertifikat Perlindungan Varietas Tanaman yaitu sebuah jaminan yang diberikan agar orang lain tidak bisa menggunakan karya-nya dan mendaptakan keutungan tanpa izin dari Pemulia tanaman. 2. UU no 29 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 dan 2 yaitu: “Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat PVT, adalah perlindungan khusus yang diberikan negara yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman”.“Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.”
Downloads
References
Djumhana, M. (1995). Hukum Dalam Perkembangan Bioteknologi. Bandung: Citra Aditya Bhakti.
Emy, Indah Adya. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Varietas Tanaman dalam Memberikan Kepastian Hukum Pada Pemulia Tanaman. Notarius Volume 12 Nomor 2.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Hariyani, I. (2010). Produser Mengurus HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) Yang Benar. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 570
Purwaningsih, E. (2019), Hak Kekayaan Intelektual dan Investas. Malang Jawa Timur: Intrans Publishing.
Rio Wenas. (2014). Tindak Pidana Terhadap Perlindungan Varietas Tanaman dan Pengaturannya di Indonesia. Lex et Societatis, Vol. II No. 8.
Roisah, K. (2015). Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Malang: Setara Press.
Sudjana Sudjana, H. H. (2022). Penyuluhan Perlindungan Hukum Hak Petani Berkaitan Dengan Pemuliaan Varientas Tanaman. Laksana. Vol.4, No.2.
Titawati, T. (2020), Perlindungan Hukum Bagi Pemulia Tanaman
Undang Undang Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000 tentang perlindungan Varietas Tanaman.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Mhd Rafly Lubis, Nur Anisa, Anzlika Putri Ramadani, Ari Afandi Sagala, Fauzan Habib Harianja

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.