Subjek dan Objek Sengketa Tata Usaha Negara
DOI:
https://doi.org/10.70826/jsisnu.v1i2.122Keywords:
Subjek Sengketa, Objek Sengketa, Tata Usaha NegaraAbstract
Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) merupakan salah satu bidang hukum yang sangat penting dalam sistem peradilan di Indonesia. Proses administrasi yang dilakukan oleh pemerintah dalam melaksanakan tugasnya tidak jarang menimbulkan sengketa, baik antara individu atau badan hukum dengan instansi pemerintah. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian library research atau penelitian kepustakaan. Jenis penelitian library research merupakan jenis penelitian kualitatif yang obyek kajian penelitiannya menggunakan data pustaka dari berbagai macam literatur. Dalam sengketa Tata Usaha Negara (TUN), subjek, kepentingan, objek, dan penyelesaian sengketa merupakan elemen kunci yang saling berhubungan. Subjek sengketa mencakup individu atau badan hukum yang merasa dirugikan oleh keputusan administrasi pemerintah, sedangkan unsur kepentingan harus bersifat nyata dan relevan untuk mendukung legitimasi gugatan. Objek sengketa terkait langsung dengan keputusan administratif yang berdampak merugikan, sementara penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui upaya administrasi, gugatan, atau perdamaian. Pemahaman yang mendalam tentang elemen-elemen ini penting untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam sistem hukum.
Downloads
References
Abdullah, A. (2015). Teori dan Praktik Hukum
Acara Peradilan Tata Usaha Negara Pasca
Amandemen. Prenadamedia Group.
Akbar, M. K. (2021). PERAN PERADIL PERAN
PERADILAN TATA USAHA NEGARA D A
NEGARA DALAM MEWUJUDKAN
PEMERINTAHAN YANG BAIK. Indonesian
Journal of International Law (IJIL), 1, 16.
https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya
Availableat:https://scholarhub.ui.ac.id/d
har masisya/vol1/iss1/16
Nata, S. (1998). Hukum Administrasi Negara.
Jakarta: Rajawali.
Nasution, A. R. (2019). "Peran Subjek Hukum
dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha
Negara." Jurnal Ilmu Hukum, 12(1)
Pujiyanto, R. (2020). "Analisis Subjek Sengketa
dalam Peradilan Tata Usaha Negara."
Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(2)
R. Andi Hamzah, Hukum Administrasi Negara.
Jakarta: Sinar Grafika, 2014
Riza, D. (2019). Hakikat KTUN Menurut Undang-
undang Peradilan Tata Usaha Negara Vs
Undang-undang Admnistrasi
Pemerintahan. Soumatera Law Review,
(2), 207–220.
https://doi.org/10.22216/soumlaw.v2i2.
Santoso, A. (2020). "Prinsip-prinsip Hukum
Administrasi Negara dalam Penyelesaian
Sengketa Tata Usaha Negara." Jurnal
Hukum dan Pembangunan, 50(2)
Sarinah, Kusnadi. Agus, & Atje. (2006). Analisis
dan Evaluasi terhadap Putusan PTUN
Bandung Perkara No. 92/G/2001/PTUN
Bandung tentang Sengketa Kepegawaian
(Sarinah, Agus Kusnadi, dan Atje). Jurnal
Sosiohumaniora, 8(3), 313–324.
https://doi.org/http://dx.doi.org/10.241
/sosiohumaniora.v8i 3.5562
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Akhyar Al Khoir

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.