Subjek dan Objek Sengketa Tata Usaha Negara
DOI:
https://doi.org/10.70826/jsisnu.v1i2.296Keywords:
Subjek Sengketa TUN, Objek Sengketa TUN, Penyelesaian Sengketa TUNAbstract
Ringkasan Pengadilan Tata Usaha Negara didirikan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh penguasa dan menangani konflik kepentingan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kewenangan, tema, dan pokok sengketa di peradilan tata usaha negara dengan menggunakan pendekatan literatur. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dengan information sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal. Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara meliputi absolut dan relatif, dengan pembatasan langsung, tidak langsung, dan langsung sementara. Subyek sengketa dalam Pengadilan TUN adalah perseorangan atau badan hukum, lembaga TUN, atau personel TUN. Artinya, kewenangan mengambil keputusan ditentukan oleh wilayah atau yurisdiksi. Pokok permasalahan sengketa di Pengadilan TUN adalah putusan TUN, kecuali sengketa TUN di lingkungan TNI dan sengketa TUN lainnya yang tidak berada dalam wilayah hukum Pengadilan TUN menurut UU Pengadilan TUN.
Downloads
References
Abdullah, A. (2015). Teori dan Praktik Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Pasca Amandemen. Prenada Media.
Akbar, M. K. (2020). Peran Peradilan Tata Usaha Negara dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Baik. Dharmasisya, 1(1), 352–363.
Hukum Administrasi Negara. (1998). Rajawali.
Sarinah, Kusnadi. Agus, & Atje. (2006). Analisis dan Evaluasi terhadap Putusan PTUN Bandung Perkara No. 92/G/2001/PTUN Bandung tentang Sengketa Kepegawaian. Jurnal Sosiohumaniora, 8(3), 313–324. https://doi.org/10.24198/sosiohumaniora.v8i3.5562
Wiratno. (2019). Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia. In Ichtiar, Jakarta. Penertbit Universitas Trisakti. file:///C:/Users/ASUS/Downloads/Konsep_Negara_Hukum_Indonesia.pdf
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Widia Rizki

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.