Studi Kasus Alternatif Penyelesaian Sengketa (Penyelesaian Sengketa Wakaf)

Authors

  • Muhammad Farid farid Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.70826/jsisnu.v1i1.25

Keywords:

Sengketa, penyelesaian, wakaf

Abstract

Studi kasus ini meneliti alternatif penyelesaian sengketa terkait wakaf, sebuah praktik
amal yang memiliki signifikansi dalam hukum Islam dan sosial. Sengketa wakaf sering
kali terjadi karena perbedaan interpretasi atas perjanjian wakaf, pengelolaan aset wakaf
yang tidak transparan, atau perubahan kondisi ekonomi dan sosial. Penyelesaian
sengketa wakaf memerlukan pendekatan yang sesuai dengan prinsip hukum Islam,
sekaligus efektif dan adil dalam menjaga kepentingan semua pihak. Penelitian ini
menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus untuk mengkaji
ketentuan hukum yang berlaku serta penerapannya dalam praktik penyelesaian
sengketa wakaf. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode alternatif seperti mediasi
dan musyawarah lebih disukai dibandingkan litigasi dalam menyelesaikan sengketa
wakaf. Proses ini dinilai lebih cepat, hemat biaya, dan mampu menciptakan penyelesaian
yang lebih damai sesuai dengan nilai-nilai Islam. Kesimpulannya, alternatif penyelesaian
sengketa, khususnya mediasi, menawarkan mekanisme yang lebih responsif dan
harmonis dalam mengatasi sengketa wakaf. Oleh karena itu, disarankan untuk
memperkuat peran lembaga mediasi berbasis agama dan meningkatkan kesadaran akan
pentingnya penyelesaian sengketa secara damai dalam konteks wakaf, guna
memastikan pengelolaan wakaf yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agustina, R. E. (2024). Efektifitas Arbitrase sebagai Penyelesaian Perselisihan. Ethics and Law Journal: Business and Notary, 2(1), 263–272. Aidi, Z. (2022). Mediasi Elektronik Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan Negeri Pada Era Pandemi Covid– 19. Jurnal Hukum Magnum Opus, 5(1), 133– 146. Amanah, P. (2023). Efektivitas Mediator Non Hakim dalam mediasi perkara pembagian harta gono-gini: Studi di Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Universitas Islam Negeri . 50 Maulana Malik Ibrahim. ARDI, S. (2022). STUDI KOMPARATIF TENTANG BATAS WAKTU WAKAF MENURUT MUHAMMADIYAH DAN NAHDATUL ULAMA. UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG. Asis, L. F. (2024). ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION (ADR) BERBASIS AL-QUR’AN. TARUNALAW: Journal of Law and Syariah, 2(01), 107–118. Astarini, D. R. S., & Sh, M. H. (2021). Mediasi Pengadilan. Penerbit Alumni. Dewi, A. S., & Harahap, M. Y. (2023). Penyelesaian Sengketa Wakaf Menurut Perpektif Islam dan Hukum Positif. Rayah Al-Islam, 7(1), 199–215. Fadillah, F. A., & Putri, S. A. (2021). Alternatif Penyelesaian Sengketa Dan Arbitrase (Literature Review Etika). Jurnal Ilmu Manajemen Terapan, 2(6), 744–756. Firdaus, F., & Wibowo, S. A. (2020). Analisis Efektivitas Pengelolaan Tanah Wakaf pada Lembaga Wakaf: Studi Kasus pada Majelis Wakaf dan Kehartabendaan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bantul. Reviu Akuntansi Dan Bisnis Indonesia, 4(2), 99–109. Hombokau, T. C. M. (2024). PENYELESAIAN SENGKETA ARBITRASE INTERNASIONAL DALAM SENGKETA KAPAL MARINA BAY. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 8(1), 53–68. Huda, M., & Zubaidi, M. S. (2020). Negosiasi dalam Tradisi Penyelesaian Sengketa Kewarisan Keluarga pada Masyarakat Mataraman Jawa Timur. Laporan Penelitian Interdisipliner, Ponorogo. IMAM, R. (2022). Analisis Fiqh Siyasah Terhadap Teori Receptie Snouck Hurgronje Dan Pengaruhnya Dalam Proses Penerapan Hukum Islam (Studi Tentang Tradisi Suloh Dalam Masyarakat Aceh). UIN RADEN INTAN LAMPUNG. Iswanaji, C., Khotijah, S. A., & Nafi’Hasbi, M. Z. (2021). Lembaga Keuangan Syariah Buku Ajar Konsentrasi Syariah. Penerbit Adab. Kaidar, L., Hamzani, A. I., & Taufik, M. (2023). Peran Badan Wakaf Indonesia dalam Penyelesaian Sengketa Perwakafan. Penerbit NEM. Kasdi, A. (2021). Fiqih wakaf: Dari wakaf klasik hingga wakaf produktif. Idea Press. Latief, A. M. I., Sumardi, J., & Sakharina, I. K. (2023). Kedaulatan Hukum Nasional dalam Putusan Arbitrase Internasional: Sengketa Negara Versus Pihak Swasta. Amanna Gappa, 57–69. Lidinillah, A. M., & Aufa, M. N. (2023). Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perceraian Alasan Syiqaq. HAKAM: Jurnal Kajian Hukum Islam Dan Hukum Ekonomi Islam, 7(1). Lubis, M. I. K., Mustamam, M., & Akhyar, A. (2022). Analisis Yuridis Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) dalam Perspektif Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Jurnal Ilmiah METADATA, 4(1), 139– 165. Manurung, M., & Adab, S. H. M. H. P. (2023). Rekonstruksi Kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial Mewujudkan Peradilan Yang Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan. Penerbit Adab. Prawesti, M. V. N., & Rizal, M. (2024). Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Mediasi Antara Karyawan Dengan Perusahaan Kopi Cap Kijang Bogor. Jurnal Ilmu Manajemen, Ekonomi Dan Kewirausahaan, 4(1), 185–193. Prayuti, Y., Lany, A., Takaryanto, D., Hamdan, A. R., Ciptawan, B., & Nugroho, E. A. (2024). Efektivitas Mediasi Dan Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Kesehatan. Syntax Idea, 6(3), 1533–1544. Purwaningsih, S., & Susilowati, D. (2020). Peran wakaf dalam meningkatkan pemberdayaan ekonomi umat. Jurnal Ekonomi, Bisnis, Dan Akuntansi, 22(2), 191–203. Salam, A. L. D., & Lesmana, A. S. (2024). Tata Kelola Wakaf Perspektif Hukum Islam dan Undang Undang No. 41 Tahun 2004. Murid: Jurnal Pemikiran Mahasiswa Agama Islam, 2(1), 46– 58. Saputri, O. B. (2022). Komparasi Implementasi Pengelolaan Wakaf Uang Sebagai Alternatif Instrumen Kebijakan Fiskal Negara. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 7(1), 183–211. Siregar, E. P. (2023). Penjualan Bekas Reruntuhan Benda Wakaf Perspektif Ibnu Qudamah. Journal of Islamic Law El Madani, 2(2), 17– 27. Soemarto, L. R. (2023). MEDIASI DAN KONSILIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PADA BILATERAL INVESTMENT TREATIES (BITS) YANG MELIBATKAN INDONESIA. Jurnal Darma Agung, 30(3), 176–187. Suwasta, A. D., & Juhana, U. (2024). Pengantar Ilmu Hukum. TOHAR MEDIA. Syahputra, I. (2023). Penyelesaian Tindak Pidana . 51 Pencurian Oleh Anak Di Bawah Umur Melalui Peradilan Adat Ditinjau Menurut Hukum Pidana Islam (Studi Kasus Gampong Blang Masjid, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya). UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum. WENTI, U. (2022). ANALISIS iPENERAPAN AKUNTANSI WAKAF BERDASARKAN PSAK 112 TENTANG AKUNTANSI WAKAF DI YAYASAN AL MUHSIN METRO. UIN RADEN INTAN LAMPUNG. Zaryanda, P. S. (2023). PENYELESAIAN WANPRESTASI TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL SUATU PERUSAHAAN DI KOTA PADANG DALAM PERSPEKTIF UNDANG UNDANG NO 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN

Downloads

Published

2024-05-10

How to Cite

farid, M. F. (2024). Studi Kasus Alternatif Penyelesaian Sengketa (Penyelesaian Sengketa Wakaf). Jurnal Sahabat ISNU SU, 1(1), 42–51. https://doi.org/10.70826/jsisnu.v1i1.25

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.