Keunggulan Penggunaan Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa

Authors

  • Maisarinst Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Yuliastri Khorvica Harahap Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Putri Marganti Psb Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Tika Afrianti Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Nadia Br Pasaribu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.70826/jsisnu.v1i3.488

Keywords:

Arbitrase, penyelesaian sengketa, alternatif, litigasi

Abstract

Arbitrase merupakan salah satu metode alternatif penyelesaian sengketa yang semakin banyak digunakan dalam berbagai sektor, terutama di bidang komersial dan internasional. Artikel ini membahas keunggulan utama arbitrase dibandingkan dengan litigasi konvensional, meliputi fleksibilitas prosedural, kerahasiaan proses, kecepatan penyelesaian, serta biaya yang lebih terkendali. Selain itu, arbitrase menawarkan penunjukan arbiter yang memiliki keahlian khusus terkait dengan permasalahan yang disengketakan, yang meningkatkan akurasi dan relevansi putusan. Meskipun memiliki beberapa keterbatasan, seperti terbatasnya hak banding dan variasi penerapan di berbagai yurisdiksi, arbitrase tetap menjadi pilihan utama untuk menyelesaikan sengketa di kalangan bisnis dan kontrak internasional. Artikel ini juga mengkaji tantangan yang dihadapi dalam implementasi arbitrase dan bagaimana proses ini dapat dioptimalkan untuk kepentingan para pihak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agustina, R. E. (2024). Efektifitas Arbitrase sebagai Penyelesaian Perselisihan. Ethics and Law Journal: Business and Notary, 2(1), 263–272.

Andriani, A. (2022). Akibat Hukum Pembatalan Putusan Arbitrase dalam Kaitannya dengan Prinsip Final and Binding. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 4(1), 25–36.

Fadillah, F. A., & Putri, S. A. (2021). Alternatif Penyelesaian Sengketa Dan Arbitrase (Literature Review Etika). Jurnal Ilmu Manajemen Terapan, 2(6), 744–756.

Jonaedi Efendi, S. H. I., Johnny Ibrahim, S. H., & Se, M. M. (2018). Metode penelitian hukum: normatif dan empiris. Prenada Media.

Kinanti, F. M., Wiko, G., & Sari, D. P. (n.d.). ARBITRASE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS DALAM KONTEKS EKONOMI DIGITAL. Mimbar Hukum, 35.

Makarim, A. (2019). Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah Lewat Mediasi Di Lembaga Litigasi Dan Non Litigasi (Studi Kasus: Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Badan Arbitrase Syariah Nasional Jakarta, Dan Lembaga Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia). Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Muryati, D. T., & Heryanti, B. R. (2011). Pengaturan dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi di Bidang Perdagangan. Jurnal Dinamika Sosbud, 3(1), 49–65.

Nugroho, S. A., & SH, M. H. (2017). Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya. Kencana.

Prayuti, Y., Lany, A., Takaryanto, D., Hamdan, A. R., Ciptawan, B., & Nugroho, E. A. (2024). Efektivitas Mediasi Dan Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Kesehatan. Syntax Idea, 6(3), 1533–1544.

Rohaini, S. H., MH, P. D., SH, M. H., & Sepriyadi Adhnan, S. H. (2024). Masa Depan Arbitrase Indonesia: Efektivitas dan Kepastian Hukum. Uwais Inspirasi Indonesia.

Syaroni, I., & Widyaningrum, T. (2024). Peningkatan Efektivitas Penyelesaian Sengketa Administrasi Negara Melalui Pendekatan Alternatif. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 23(1), 80–92.

Vahzrianur, V., & Siswajanthy, F. (2024). Peran Arbitrase dalam Penyeleseaian Sengketa di Luar Pengadilan Menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 1999. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 3(3), 357–364.

Wajdi, F., Lubis, U. S., & Susanti, D. (2023). Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis: dilengkapi arbitrase online dan arbitrase syariah. Sinar Grafika.

Published

2024-12-30

How to Cite

Maisarinst, Yuliastri Khorvica Harahap, Putri Marganti Psb, Tika Afrianti, & Nadia Br Pasaribu. (2024). Keunggulan Penggunaan Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa. Jurnal Sahabat ISNU SU, 1(3), 214–219. https://doi.org/10.70826/jsisnu.v1i3.488

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.