Hukum Zina Dalam Perspektif Pidana Islam
DOI:
https://doi.org/10.70826/jcisnu.v1i3.523Keywords:
Hukum Zina, Pidana, IslamAbstract
Tidak hanya dalam pandangan Islam tetapi juga dalam KUHP, zina merupakan perbuatan yang sangat buruk. Dengan menggunakan metode analisis komparatif, ditemukan bahwa ada perbedaan antara hukum Islam dan KUHP dalam mendefenisikan istilah zina dan konsekuensi hukumnya. Dalam KUHP, hubungan seksual antara pasangan muda mudi tidak dianggap sebagai perbuatan zina karena mereka tidak berada dalam ikatan perkawinan yang sah. Selain itu, pelaku zina yang tidak tunduk pada pasal 27 BW, meskipun mereka berada dalam ikatan perkawinan yang sah, tidak dapat dijerat oleh pasal 284. Sementara dalam hukum Islam, setiap hubungan seksual tanpa ikatan perka winan yang sah dianggap zina, dan Alquran menetapkan hukumannya. Menurut Islam, ada dua jenis zina: zina muhsan (dilakukan oleh orang yang sudah menikah) dihukum dengan dirajam sampai mati. Zina ghairu muhsan (dilakukan oleh orang yang belum menikah) dihukum dengan didera (dicambuk) sebanyak 100 kali.
Downloads
References
Amiruddin, H. (2012). Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
ANISAH, S. (2024). PELAKSANAAN SANKSI ADAT TERHADAP PELAKU ZINA PERSPEKTIF ISTIHSAN (Studi Didesa Air Padang Kec. Lais Kab. Bengkulu Utara). UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.
Arifin, A., Ramadina, A. F., Roja, A., Desvina, D., & Najmudin, D. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penyertaan Tindak Pidana Pencurian Motor Ditinjau Dari Hukum Pidana Positif dan Fiqh Jinayah. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(12), 1104–1115.
LA, M. S., & Ahsan, K. (2023). Kajian Fikih Terhadap Pasal 415 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentang Perzinaan. Hakam: Jurnal Kajian Hukum Islam Dan Hukum Ekonomi Islam, 7(1).
Magfiroh, R. I., & Zafi, A. A. (2020). Eksistensi Fikih Dalam Penerapan Hukum Zina Di Indonesia. DIKTUM, 102–117.
Nurdin, N. (2022). Pendekatan Sosiologis Melalui Pola Holistis dalam Penyelesaian Problematika Homoseksualitas Perspektif Al-Qur’an. Institut PTIQ Jakarta.
Ritonga, R. S., & Mukhsin, A. (2024). Tinjauan Hukum Pidana Islam Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kohabitasi. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 8(3), 586–601.
Sari, S. M. (2023). Fiqih Jinayah (Pengantar Memahami Hukum Pidana Islam). PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Talebe, T. (2019). Zina dalam perspektif tafsir Al-Qur’an. Musawa: Journal for Gender Studies, 11(1), 1–13.
Thohari, F. (2018). Hadis Ahkam: kajian hadis-hadis hukum pidana Islam (hudud, qishash, dan ta’zir). Deepublish.
Ulfiyati, N. S., & Muniri, A. S. (2022). Perbedaan Sanksi Bagi Pelaku Zina Dalam Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidana Positif. USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(2), 80–94.
Wardi, M. A. (2005). Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Zakaria, A., Raya, A. T., Saihu, M., & Rokim, S. (2024). PERSPEKTIF AL-QURAN DALAM KESEIMBANGAN BERAGAMA: Menakar Moderasi Beragama Melalui Maqashid Syariah. Al-Tadabbur: Jurnal Ilmu Al-Qur’an Dan Tafsir, 9(02), 369–386.
Zama, A., Bakar, A., & Arief, E. (2020). Hukuman Cambuk Bagi Pelaku Jarimah Zina Dalam Hukum Pidana Islam (Studi Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 4/Jn/2018/Ms. Lsm). Jurnal Taushiah FAI UISU, 10(2).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fattah Hanafi, Muhammad Adrian Shahputra, Nisa Ilmiati Furqotun

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










