Analisis Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia

Authors

  • M Hafizh Maulana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Daffa Akmal Manurung Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Abdilbar Alfahrizi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Syahrul Agil Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.70826/jcisnu.v1i2.252

Keywords:

Hukum, Ketenagakerjaan, Tenaga Kerja

Abstract

Indonesia sebagai negara hukum memberkan jaminan hidup dan bebas dari perlakuan bersifat diskriminatif. Demikian pula perlindungan hak asasi manusia merupakan kewajiban pemerintah dalam melaksanakan fungsi pelayanan, pengawasan, maupun penindakan pelanggaran hukum ketenagakerjaan. Cita hukum dalam rangka menjamin kesejahteraan masyarakat, pekerja, dan pengusaha dalam hubungan kerja wajib menjamin aspek keadilan, yang pada gilirannya dapat mewujudkan nilai kemanfaatan bagi kepentingan pelaku ekonomi dan pengguna produksi. Hukum Ketenagakerjaan adalah cabang dari hukum yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan hubungan antara pekerja dan pemberi kerja. Hukum ini mencakup hak, kewajiban, serta tanggung jawab kedua belah pihak dalam hubungan kerja, dengan tujuan melindungi hak-hak pekerja serta mengatur kondisi-kondisi yang adil dan layak dalam dunia kerja. Berikut adalah beberapa hal utama yang diatur dalam hukum ketenagakerjaan: Kontrak Kerja, Upah dan Kesejahteraan, Jam Kerja dan Cuti, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Serikat Pekerja, Penyelesaian Perselisihan. Di Indonesia, hukum ketenagakerjaan diatur dalam beberapa undang-undang, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah diubah sebagian dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arifuddin Muda Harahap, Rahmad Efendi, Mar’ie Mahfudz Harahap. “‘Hukum Ketenagakerjaan Sebagai Bagian Dari Diversifikasi Pendidikan Tinggi Hukum Untuk Menghasilkan Legal Professionals’ Laporan Penelitian BOPTN UINSU MEDAN 2023,” 2023.

Arifuddin Muda Harahap. BUKU PENGANTAR HUKUM KETENAGAKERJAAN. Malang : Literasi Nusantara, 2020.

Arliman, Laurensius. “Perkembangan Dan Dinamika Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia.” Jurnal Selat 5, no. 1 (2017): 74–87.

Awulle, Clartje Silvia E. “Penyelenggaraan Pendidikan Kristen Sebagai Pemenuhan Hak Asasi Manusia.” SIKIP: Jurnal Pendidikan Agama Kristen 1, no. 1 (2020): 25–37.

Dewi, Murti Pramuwardhani. “Norma Perlindungan Dan Kesempatan Kerja Bagi Lansia Potensial Ditinjau Dari Asas Kepastian Hukum, Keadilan, Dan Kemanfaatan.” Kosmik Hukum 23, no. 1 (2023): 93–102.

Harahap, Arifuddin Muda. “Pengantar Hukum Ketenagakerjaan,” 2020.

Harahap, Arifuddin Muda, Kahyun Irgi Ramadhan, Swity Milen, Ramadhan Anshory, and M Jahid Attamamy Harahap. “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG DIBERHENTIKAN DENGAN TIDAK DIBAYAR PESANGONNYA (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 148/PDT. SUS-PHI/2020/PN. PLG).” YUSTISI 10, no. 2 (2023): 52–56.

Komara, Beni Dwi, Heri Cahyo Bagus Setiawan, and Aries Kurniawan. “Jalan Terjal UMKM Dan Pedagang Kecil Bertahan Di Tengah Pandemi Covid-19 Dan Ancaman Krisis Ekonomi Global.” Jurnal Manajemen Bisnis 17, no. 3 (2020): 342–59.

Maha, Muhammad Asri Rajani, and Arifuddin Muda Harahap. “Analisis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Terkait Ketentuan Waktu Istirahat Bagi Pekerja/Buruh.” Jurnal EDUCATIO: Jurnal Pendidikan Indonesia 9, no. 1 (2023): 346–52.

Nur, Zulfahmi. “Rekonstruksi Negara Hukum Dalam Paradigma Hukum Islam Dan Ketatanegaraan Di Indonesia.” Misykat Al-Anwar Jurnal Kajian Islam Dan Masyarakat 6, no. 1 (2023): 119–42.

Perluasan, Asas Legalitas. “Perluasan Asas Legalitas Dalam Rkuhp Sebagai Upaya Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia.” Journal Presumption of Law 3, no. 1 (2021): 55–79.

Prima, Aristo. “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Di Bidang Ketenagakerjaan (Studi Kasus Pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam).” Jurnal Mercatoria 9, no. 2 (2016): 154–67.

Supryadi, Ady, Fahrurrozi Fahrurrozi, Tin Yuliani, and Rena Aminwara. “Negara Hukum Pancasila Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia: Studi Literatur Review.” CIVICUS: Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan 11, no. 2 (2023): 18–25.

Suyanto, S H. Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris Dan Gabungan. Unigres Press, 2023.

Yuanita, Alifa Cikal. “Menelaah Konsep Keadilan Hukum Teori Keadilan John Rawls Dalam Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Terhadap Pekerja Migran Indonesia Di Luar Negeri.” Interdisciplinary Journal on Law, Social Sciences and Humanities 3, no. 2 (2022): 130–42.

Downloads

Published

2024-09-30

How to Cite

M Hafizh Maulana, Daffa Akmal Manurung, Abdilbar Alfahrizi, & Syahrul Agil. (2024). Analisis Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia. Jurnal Cendikia ISNU SU , 1(2), 139–146. https://doi.org/10.70826/jcisnu.v1i2.252

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.