Pentingnya Pendidikan Berkelanjutan Bagi Advokat Dalam Menghadapi Perubahan Peraturan
DOI:
https://doi.org/10.70826/jcisnu.v2i1.788Keywords:
Advokat, Pendidikan Hukum, Berkelanjutan, RegulasiAbstract
Perubahan regulasi yang terus berkembang di Indonesia menuntut advokat untuk selalu adaptif. Pendidikan hukum berkelanjutan atau Continuing Legal Education (CLE) menjadi sebuah keharusan untuk menjaga kompetensi, profesionalitas, serta relevansi advokat di era modern ini. Penelitian ini membahas pengaruh CLE terhadap mutu layanan hukum yang diberikan advokat, peranannya dalam meningkatkan kemampuan profesional mereka, serta tingkat kesadaran dan partisipasi para advokat terhadap program tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian normatif dan pendekatan analitis, ditemukan bahwa CLE tidak hanya memperkaya wawasan hukum, tetapi juga meningkatkan keterampilan praktis, termasuk kemampuan beradaptasi dengan dinamika hukum, perkembangan teknologi, dan tren global. CLE menjadi fondasi penting dalam membentuk advokat yang berintegritas, profesional, dan efektif dalam menghadapi berbagai tantangan hukum masa kini, sehingga memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan klien yang dilayani.
Downloads
References
Adhari, A., & Ongaran, J. S. (2024). PENDAMPINGAN PENYUSUNAN LEGAL OPINION BAGI SISWA SMA 16 JAKARTA. Jurnal Serina Abdimas, 2(3), 1491–1499.
Anjani, M. T., Harahap, R. A., Khairat, D., Inaya, A. N., Nasution, M. A. F., & Wulandari, W. (2025). Pentingnya Pendidikan Berkelanjutan Bagi Advokat Dalam Menghadapi Perubahan Peraturan. JURNAL ILMIAH NUSANTARA, 2(2), 624–632.
Astuti, W. P., Salvator, P., Sinaga, P. S. M., Femmithasari, N. I., & Aery, K. C. (2024). Magang Pintar Paham Advokat Solusi Magang Mahasiswa Hukum (Studi Magang Prigel di Josant And Friend’s Law Firm). JANU: Jurnal Abdimas Nusantara, 1(02), 62–72.
Depan, T. M. (n.d.). PROFESI ADVOKAT dan Tantangan Masa Depan.
Hutabalian, M. (2020). Dampak Dualisme Kepengurusan Organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Terhadap Penegakan Hukum. Jurnal Justiqa, 2(1), 54–60.
Hutabalian, M., & Editya, M. F. (2021). Tinjauan Hukum Terhadap Dualisme Kepengurusan Organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Berdasarkan Uu No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 2(1), 11–16.
Jonatan, F., Natashya, N., Laurencia, C., Jonathan, E., Damanik, G. Y., & Saly, J. N. (2023). Kajian Hukum Terhadap Pelaggaran Kode Etik Advokat Menurut Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2003. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(17), 294–301.
Kadafi, B. (2002). Advokat Indonesia Mencari Legitimasi: Studi tentang Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia.
Kuspraningrum, E. (2011). Keabsahan Kontrak Elektronik Dalam UU ITE Ditinjau Dari Pasal 1320 KUHPerdata dan UNCITRAL Model Law On Electronic Commerce. Risalah Hukum, 64–76.
LAMID, A. (2020). STUDI KRITIS TERHADAP PENJELASAN ALINIA KEDUA PASAL 16 UNDANG UNDANG NO 18 TAHUN 2003, TENTANG ADVOKAT NON MUSLIM DI PENGADILAN AGAMA PERSEFEKTIF MAQASHID SYARI’AH. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Panjaitan, B. S., & SH, M. (2022). Hukum Acara Pidana Sudut Pandang Advokat. Deepublish.
Pratiwi, M. I., & Saputra, R. P. (2025). Peran Advokat dalam Pendampingan Hukum terhadap Klien untuk Menangani Kasus. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, Vol.3(No.3), hlm.162. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/jerkin.v3i3.371
Raharjo, A., Angkasa, A., & Bintoro, R. W. (2015). Akses Keadilan Bagi Rakyat Miskin (Dilema dalam Pemberian Bantuan Hukum oleh Advokat). Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 27(3), 432–444.
Suyanto. (2023). Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris Dan Gabungan. Unigres Press.
Tiswarni, T., & Yunita, M. (2017). STRATEGI PENGEMBANGAN PROGAM STUDI BERBASIS SURAT KETERANGAN PENDAMPING IJAZAH (SKPI) UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS JURUSAN JINAYAH SIYASAH. UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) IMAM BONJOL PADANG.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Meisarah Tri Anjani, Rodiatul Adawiyah Harahap, Dea Khairat, Ardina Nur Inaya, Mhd Ary Fadhillah Nasution, Wulandari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










